Dicekoki Miras, ABG di Kendal Digilir dari Sore sampai Subuh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan seorang ABG yang digilir 6 orang dari sore sampai subuh di Kendal.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan seorang ABG yang digilir 6 orang dari sore sampai subuh di Kendal.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Semarang - Aksi persetubuhan terhadap gadis di bawah umur terjadi di Kendal, Jawa Tengah. Sekelompok pria ditangkap polisi diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis secara bergiliran. Parahnya, pelaku ternyata teman korban dan teman-teman pacar korban.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, peristiwa itu terjadi 3 Oktober 2020 lalu. Saat itu korban yang berusia 15 tahun pergi bersama pacarnya, TS (26). Kemudian Teguh mengajak korban ketemu dengan teman-temannya untuk minum miras.

"Modus pelaku inisial T memacari korban kurang lebih tiga bulan. Mereka kumpul dan minum minuman keras ajak teman yang lain. Dengan ajak ini mereka mabuk dan dibiarkan sang pacar untuk dikerjai teman-temannya. Ini berkali-kali dari sore sampai subuh," kata Iskandar saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial T, 23 tahun; Pr, 25 tahun; M, 28 tahun; Ro, 19 tahun, dan Tg, 29 tahun. Satu pelaku, Ru, 25 tahun, berhasil lolos dari sergapan petugas dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Iskandar menjelaskan, kejadian pencabulan berlangsung di beberapa tempat di Kaliwungu pada 3 Oktober 2020. "Ini cukup luar biasa, karena dilakukan dari sore hari hingga subuh," ucap dia.

Bermula dari T dan kawan-kawannya yang menggelar pesta ciu di rumah kosong milik pamannya di Perum Griya Sentosa, Kaliwungu. Siang jelang sore, datang korban menyusul karena diundang T dan diajak menenggak minuman keras. Dalam kondisi mabuk terpengaruh miras, terjadilah aksi persetubuhan secara bergilir tersebut.

Awalnya, SAW diajak bersetubuh oleh sang pacar, sekitar pukul 15.30 WIB. Tak tanggung-tanggung, T minta jatah hingga tiga kali. Puas bercinta, T dan SAW kembali bergabung dengan kawannya untuk pesta miras.

Malam hari sekira pukul 20.00 WIB, korban yang sudah mabuk berat kemudian dibopong para pelaku ke areal kebun di depan sebuah sekolah di Protomulyo. Di tempat tersebut korban dicabuli oleh Pr dan RU, masing-masing sekali.

Satu pelaku lain, Ro, hanya ikut meremas dan menggerayangi bagian vital korban. Anehnya, T yang merupakan pacar korban membiarkan, malah ikut menyaksikan kekasihnya digilir untuk dijadikan objek pemuas nafsu.

Tak berhenti di situ, SAW kemudian kembali digotong dan dibawa ke sebuah gubuk di kebun di kawasan Perum Kaliwungu Indah. Di tempat itu, giliran Mu dan TG melampiaskan hasrat di kurun waktu 23.30 hingga sekira pukul 04.00 WIB.

"Jadi modusnya, T pacaran dengan korban. Mereka sering kumpul minum-minuman keras, mengajak temannya yang lain. Adanya miras otomatis membuat si korban mabuk, kemudian dibiarkan pacar dikerjain oleh teman-temannya yang lain," beber Iskandar.

T sendiri membenarkan SAW adalah pacarnya. "Benar dia pacar saya," akunya. Ia berdalih terpengaruh minuman keras hingga bersama kawan-kawannya tega melakukan pencabulan terhadap korban.

Pemuda pengangguran yang biasa jadi buruh serabutan ini juga membenarkan mengetahui pacarnya dibopong dan dikerjain oleh kawan-kawannya.

"Iya saya sempat lihat mulai dari saat dia (korban) dibopong. Tapi setelah sampai di gubuk, kemudian saya tidur karena sudah mabuk," ujarnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi pada Selasa (20/10) lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap para pelaku di tempat yang berbeda.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat sangkaan diantaranya akta kelahiran korban, pakaian korban dan tersangka saat peristiwa pencabulan terjadi dan hasil visum.

Para tersangka yang ditangkap itu dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terbaru

Advokat Senior H. Mohammad Siddik, S.H. Desak Propam Periksa Penyidik Polresta Sumenep

Advokat Senior H. Mohammad Siddik, S.H. Desak Propam Periksa Penyidik Polresta Sumenep

Kamis, 29 Okt 2026 09:07 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 09:07 WIB

Kasus BBM di Sumenep Disorot…

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baru mencapai 49,25 persen hingga September 2026, dari total 116…

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi kombinasi faktor eksternal dan domestik. Tekanan tersebut antara…

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia. IHSG…

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)…

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, diwarnai momen emosional saat…