SURABAYA PAGI,Ponorogo– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo akhirnya resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya di Desa Pulosari Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur bernama Jayadi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwan.
Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap oknum pimpinan ponpes tersebut setelah dilakukan pemeriksaan maraton dan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan menyusul penyelidikan mendalam setelah pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat, termasuk laporan melalui call center 110.
"Benar, pada hari Senin kemarin kita melakukan pemeriksaan maraton terhadap dugaan (pencabulan di) pondok pesantren Tahfidzul Qur’an beralamat di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Dari malam sampai hari ini kita sudah melakukan gelar perkara dan didapat kesimpulan bahwa oknum pimpinan pondok pesantren tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap beberapa orang santriwan yang tinggal di pondok tersebut," ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Imam menegaskan, status hukum terduga pelaku saat ini telah dinaikkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan langsung dijebloskan ke sel tahanan.
"Alhamdulillah saat ini berdasarkan gelar perkara kita bersama saudara terduga oknum sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Saat ini kita lakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik, aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ternyata sudah berlangsung sangat lama. Kepada polisi, pelaku maupun korban mengakui bahwa tindakan asusila tersebut telah terjadi sejak tahun 2017.
"Sejak dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik berdasarkan pengakuan korban dan pengakuan terduga, pelaku melakukan kejadian sekitar bulan April 2017 sampai kemarin tanggal 18 Mei 2026," jelasnya.
Kasus ini akhirnya mencuat ke permukaan lantaran para korban sudah merasa muak dengan perlakuan menyimpang sang pimpinan pesantren. Ditambah lagi, adanya aduan dari mantan santri yang memicu kegeraman warga hingga akhirnya melaporkan praktik tersebut ke kepolisian.
"Pelaporan ini atas dasar memang korban itu sudah muak. Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada informasi yang berkembang di pondok terkait dugaan pencabulan tersebut. Masyarakat memberikan informasi, kita bekerja sama dengan masyarakat, akhirnya melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan pengamanan terhadap pelaku," tambahnya.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan relasi kuasa sebagai pimpinan pondok pesantren. Modus yang digunakan adalah dengan memberikan fasilitas uang gratis serta memanggil santriwan tertentu untuk masuk ke dalam kamarnya.
"Modusnya saat ini kita dalami, bahwa pimpinan pondok itu memberikan uang gratis pada santriwan. Dan pada saat itu dipanggil oleh oknum pimpinan tersebut untuk masuk ke dalam kamar, biasanya melakukan pijat refleksi. Modusnya seperti itu," ungkapnya.
Saat proses pijat refleksi tersebut berlangsung, tersangka kemudian melancarkan aksi pencabulannya kepada korban yang rata-rata masih di bawah umur. Agar para korban tutup mulut, tersangka kerap memberikan sejumlah uang usai melampiaskan nafsu bejatnya.
"Setelah refleksi berjalan, sambil berjalan mereka melakukan pencabulan. Setelah selesai, diberikan uang Rp 100 ribu untuk jajan," kata Kasat Reskrim.
Pihak Satreskrim Polres Ponorogo menduga jumlah korban dalam kasus ini bisa terus bertambah, mengingat rentang waktu aksi kejahatan pelaku yang mencapai sembilan tahun. Guna mengusut tuntas kasus ini, polisi mengimbau kepada para alumni atau mantan santri yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak takut melapor.
"Mungkin kami masih mendalami apabila nanti ada mantan santriwan yang mungkin dulu-dulu telah dilakukan pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut. Silakan berikan informasi kepada masyarakat (pihak berwajib), apabila ada korban-korban lain yang belum teridentifikasi," pungkasnya. roh
Editor : Redaksi