Cabuli 11 Santri selama 9 Tahun, Pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya Jambon Ponorogo Jadi Tersangka 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya Desa Pulosari Kecamatan Jambon Jayadi resmi menjadi tersangka dalam kasus pencabulan 11 santri. 
Pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya Desa Pulosari Kecamatan Jambon Jayadi resmi menjadi tersangka dalam kasus pencabulan 11 santri. 

i

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo akhirnya resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya di Desa Pulosari Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur bernama Jayadi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwan.

Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap oknum pimpinan ponpes tersebut setelah dilakukan pemeriksaan maraton dan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan menyusul penyelidikan mendalam setelah pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat, termasuk laporan melalui call center 110.

"Benar, pada hari Senin kemarin kita melakukan pemeriksaan maraton terhadap dugaan (pencabulan di) pondok pesantren Tahfidzul Qur’an beralamat di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Dari malam sampai hari ini kita sudah melakukan gelar perkara dan didapat kesimpulan bahwa oknum pimpinan pondok pesantren tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap beberapa orang santriwan yang tinggal di pondok tersebut," ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Imam menegaskan, status hukum terduga pelaku saat ini telah dinaikkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

"Alhamdulillah saat ini berdasarkan gelar perkara kita bersama saudara terduga oknum sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Saat ini kita lakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik, aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ternyata sudah berlangsung sangat lama. Kepada polisi, pelaku maupun korban mengakui bahwa tindakan asusila tersebut telah terjadi sejak tahun 2017.

"Sejak dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik berdasarkan pengakuan korban dan pengakuan terduga, pelaku melakukan kejadian sekitar bulan April 2017 sampai kemarin tanggal 18 Mei 2026," jelasnya.

Kasus ini akhirnya mencuat ke permukaan lantaran para korban sudah merasa muak dengan perlakuan menyimpang sang pimpinan pesantren. Ditambah lagi, adanya aduan dari mantan santri yang memicu kegeraman warga hingga akhirnya melaporkan praktik tersebut ke kepolisian.

"Pelaporan ini atas dasar memang korban itu sudah muak. Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada informasi yang berkembang di pondok terkait dugaan pencabulan tersebut. Masyarakat memberikan informasi, kita bekerja sama dengan masyarakat, akhirnya melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan pengamanan terhadap pelaku," tambahnya.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan relasi kuasa sebagai pimpinan pondok pesantren. Modus yang digunakan adalah dengan memberikan fasilitas uang gratis serta memanggil santriwan tertentu untuk masuk ke dalam kamarnya.

"Modusnya saat ini kita dalami, bahwa pimpinan pondok itu memberikan uang gratis pada santriwan. Dan pada saat itu dipanggil oleh oknum pimpinan tersebut untuk masuk ke dalam kamar, biasanya melakukan pijat refleksi. Modusnya seperti itu," ungkapnya.

Saat proses pijat refleksi tersebut berlangsung, tersangka kemudian melancarkan aksi pencabulannya kepada korban yang rata-rata masih di bawah umur. Agar para korban tutup mulut, tersangka kerap memberikan sejumlah uang usai melampiaskan nafsu bejatnya.

"Setelah refleksi berjalan, sambil berjalan mereka melakukan pencabulan. Setelah selesai, diberikan uang Rp 100 ribu untuk jajan," kata Kasat Reskrim.

Pihak Satreskrim Polres Ponorogo menduga jumlah korban dalam kasus ini bisa terus bertambah, mengingat rentang waktu aksi kejahatan pelaku yang mencapai sembilan tahun. Guna mengusut tuntas kasus ini, polisi mengimbau kepada para alumni atau mantan santri yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak takut melapor.

"Mungkin kami masih mendalami apabila nanti ada mantan santriwan yang mungkin dulu-dulu telah dilakukan pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut. Silakan berikan informasi kepada masyarakat (pihak berwajib), apabila ada korban-korban lain yang belum teridentifikasi," pungkasnya. roh

Berita Terbaru

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka memperingati …

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…