Kesal, Sikat Uang Dan Handphone, Karena Diberhentikan Dari Kerjaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka saat diamankan Polsek Tenggilis Mejoyo Minggu (17/1/2021)
Tersangka saat diamankan Polsek Tenggilis Mejoyo Minggu (17/1/2021)

i

Surabaya Pagi, Surabaya Hati hati bagi masyarakat yang baru kenal dengan orang, bisa jadi dia pelaku kejahatan. Dan Jumat malam (15/1/2021), tim anti bandit Polsek Tenggilis Mejoyo, berhasil menangkap pelaku pencurian sebuah tas dan handphone. Polisi menangkap pelaku di kost nya Jl. Siwalankerto Surabaya (Jum'at 15/01/2021) malam hari. Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino SH., SIK., MM mengatakan pelaku pencurian yang berhasil diamankan berinisial MS ( Muhammad Slamet Indra Wijaya),28, warga Desa Gebang Poreng, Kecamatan Patrang, Jember. “Pelaku pencurian berinisial MS berhasil diamankan setelah ada laporan dari masyarakat yang merasa kehilangan sebuah tas ,” jelasnya Kronologi awal mula pencurian yang terjadi di kos tenggilis Mulya surabaya korban yang bernama Mohammad Andre Pranata kehilangan tas dan Mohammad Isrianto kehilangan Handphone serta tersangka MS merupakan teman satu kerja dan tinggal 1 kamar kos di jl. Tenggilis Mulya surabaya Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 pada saat korban tertidur pelaku mengasak tas dan HP milik korban. Korban menyadari bahwa tas HP milik nya telah hilang dan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) kalkulasi dari HP merk Vivo type Y81 seharga Rp. 2.800.000 dan uang sebesar Rp 350.000 Pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 kedua Korban, kemudian melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke Polsek Tenggilis Mejoyo Atas laporan yang diterima tim anti bandit polsek Tenggilis Mejoyo melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi, dan bahan pendukung lainnya untuk mengungkap terduga pelaku. Tidak kurang dari 24 jam setelah pelaporan yang dibuat pelaku, diamankan beserta barang buktinya yaitu tas KTP SIM, Kartu ATM, Uang sebesar Rp 500.000 ribu. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dan menjual hasil curiannya berupa HP milik korban disalah satu konter Di waru Sidoarjo dan uang hasil penjualan akan di buat untuk makan. Motif pelaku melakukan tindakan pencurian karena kesal diberhentikan dari tempat bekerja. Jadi pelaku dan korban, sama-sama kerja di rumah makan sate babi bawah pohon di Darmo Surabaya. informasi dikalangan sesama karyawan dan keterangan saksi pelaku suka menggoda wanita. Akibat perilaku yang kurang etis tersebut, pelaku diberhentikan oleh sang majikan. "Pelaku bekerja baru 4 hari, setelah melihat iklan lowongan kerja di media sosial,"terang Kristiyan. Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.nt
Tag :

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…