Libur Lebaran, Destinasi Wisata di Malang Tetep Buka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wisata Air terjun Coban Rondo di desa Pandansari, Kecamatan Pujong, Kabupaten Malang, Jawa Timur. merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat populer di kalangan wisatawan baik domestik maupun mancanegara. SP/BACJAK
Wisata Air terjun Coban Rondo di desa Pandansari, Kecamatan Pujong, Kabupaten Malang, Jawa Timur. merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat populer di kalangan wisatawan baik domestik maupun mancanegara. SP/BACJAK

i

SURABAYAPAGI, Malang - Adanya kebijakan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 yang diperpanjang tidak berpengaruh pada seluruh tempat wisata di Kabupaten Malang, karena destinasi wisata di wilayah setempat akan tetap beroperasi seperti biasa.

Kepala Dinas Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penutupan daerah tujuan wisata yang ada di wilayah Kabupaten Malang, selama musim libur Lebaran.

"Untuk daerah wisata di Kabupaten Malang, kami tidak melakukan penutupan pada saat libur Lebaran," kata Made,kemarin.

Made menambahkan, pada libur Lebaran yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Mei 2021 tersebut, jumlah kunjungan wisatawan di sejumlah daerah wisata yang ada di Kabupaten Malang, akan mengalami peningkatan dibanding kondisi normal.

Kondisi meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke daerah tujuan wisata di Kabupaten Malang tersebut, menurut Made, dikarenakan adanya larangan bepergian ke luar kota oleh pemerintah.

Namun, lanjut Made, meskipun daerah tujuan wisata tersebut tetap dibuka dan diperkirakan akan ramai pengunjung, pihaknya memastikan para pengelola daerah tujuan wisata tersebut akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Meskipun pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, sektor wisata tetap diperbolehkan untuk beroperasi, pada saat masa libur Lebaran. bs/na

Berita Terbaru

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fenomena warga Indonesia berobat ke luar negeri kian menguat, khususnya ke Malaysia. Selain faktor kepercayaan terhadap layanan k…

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati belum genap seminggu beroperasi namun program Menu Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo kembali bermasalah.  Ini …

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Selain…

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik bergeming menyikapi pledoi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi Bright Gas ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg yang…

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur menampilkan dua inovasi unggulan di bidang distribusi tenaga listrik, yakni ASTROLT d…