Aneh, SHM Berubah Nama, Apalagi Tak Pernah Tanda Tangan AJB

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Teguh yang berprofesi sebagai wartawan didampingi kuasa hukumnya Joni Iwansyah SH MH Senin (3/5/2021)
Teguh yang berprofesi sebagai wartawan didampingi kuasa hukumnya Joni Iwansyah SH MH Senin (3/5/2021)

i

Surabaya Pagi, Surabaya Aneh dan terkejut apa yang dialami Teguh Lulus Rachmadi. Pasalnya, dirinya terus mencari keadilan. Dimana, rumah yang dia tempati puluhan tahun terancam dirampas tanpa dia ketahui prosesnya sampai diakui menjadi milik seseorang yang bernama Anton Hadi Winata. Teguh yang berprofesi sebagai wartawan didampingi kuasa hukumnya Joni Iwansyah SH MH menyatakan awal mula dari kasus ini adalah pada tanggal 25 September 2018, Teguh kedatangan tamu seseorang yang bernama Anton Hadi Winata bersama Binmas Polsek Sawahan. “ Waktu itu kebetulan saya yang ada di rumah, isteri saya kebetulan lagi ngajar di PAUD,” ujar Teguh, Senin (3/5/2021). Lebih lanjut Teguh menyatakan, dia kemudian bertanya maksud kedatangan Anton yang sebelumnya tak pernah dia kenal. Oleh Anton dijawab bahwa kedatangannya adalah untuk menagih hutang isteri Teguh yang bernama Endang Kusumawati sebesar Rp 400 juta. Teguh kemudian bertanya lagi, Anton ini dari Bank atau lembaga peminjaman keuangan? “ Saya tanya, kok bisa nilai peminjamannya sebesar itu?,” tanya Teguh dan dijawab Anton bukan dari Bank namun dari pribadi. Teguh kemudian meminta waktu tiga hari pada Anton, dan Teguh akan menanyakan masalah ini ke isterinya. Pada Teguh, Endang mengakui bahwa dirinya telah meminjamkan sertifikat ke temannya yang bernama Santi. Dan apa yang dilakukan Endang ini dibawah sadar dan menuruti apa yang diucapkan Santi dan temannya Atik. Endang juga bercerita bahwa Anton pernah datang juga ke rumahnya untuk menagih hutang, Endang kemudian telepon Santi untuk meminta pertanggungjawaban. Santi menyatakan pada Endang agar Anton memberikan waktu lagi. Atas jawaban Santi tersebut, Anton kemudian meminta Endang untuk membuat surat pernyataan namun ditolak oleh Endang. Anton kemudian memaksa dan akhirnya Endang menandatangani surat pernyataan yang isinya bersedia mengosongkan rumah yang dia tempati. Masih menurut Teguh, Setelah itu Endang berkomunikasi terus dengan Santi dan selalu dijanjikan. Sampai akhirnya sekitar bulan Nopember 2019, Santi sudah tidak bisa dihubungi lagi. Beberapa waktu kemudian, datang tiga orang oknum provos TNI dan membawa surat somasi yang dibuat oleh kuasa hukum Anton yang bernama Slamet Riyadi. Dalam somasi disebutkan bahwa sertifikat hak milik rumah Teguh sudah beralih nama menjadi Anton. “ Dan surat PBB yang awalnya atas nama saya sendirian kini menjadi dua orang dengan Anton. Saya kaget, saya selaku pemilik sertifikat, tidak ada niatan untuk menjual satu-satunya aset yang saya miliki,” ujar Teguh. Menurut Teguh, Endang menyatakan bahwa saat itu tranksaksi pinjam meminjam atas nama Santi dan Endang tidak mengetahui apa-apa. Dan dalam kondisi dibawah sadar Endang bersama Anton serta laki-laki yang disuruh mengakui sebagai Teguh. “ Berdasarkan fakta yang saya ketahui, Anton menunjukkan fotokopi KTP saya, foto di KTP saya tersebut yang terpasang bukan foto saya tetapi telah diganti foto orang lain yang tidak saya kenal,” ujar Teguh. Sementara Anton Hadi Winata saat dikonfirmasi mengatakan sekitar tahun 2017 dia diberitahu oleh saudaranya yang bernama Lusiono bahwa ada rumah dijual di daerah Kupang Gunung Jaya. Kemudian ditindaklanjuti oleh Anton dengan bertemu Endang, Santi dan seorang makelar yang bernama Atik. Rumah itu dijual dengan harga Rp 375 juta kemudian saya tawar Rp 350 juta. “ Kemudian saya, bu Endang, pak Teguh, bu Santi dan makelar yang bernama Atik bertemu di notaris yang berada di daerah AJBS. Disana dibuat kuasa jual beli dan kemudian saya bayar lunas sebesar Rp 350 juta,” ujar Anton. Masih menurut Anton, setelah kuasa jual ditanda tangani semua, kemudian Endang meminta waktu tiga bulan untuk pengosongan. Anton juga membantah bahwa kesepakatan yang dia buat di notaris merupakan pinjam meminjam namun jual beli. “ Saya juga bingung kalau begitu, kok jadi pinjam meminjam. Kalau meminjam ya saya nggak mau,” ujar Anton. Anton juga mengakui, bahwa Teguh yang dia jumpai di notaris dengan Teguh yang ada di rumah yang dia beli tersebut berbeda orang. “ Iya memang orangnya berbeda antara yang tanda tangan dengan yang saya jumpai di rumah,” ujarnya. Anton akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Endang ke polisi karena tidak juga mengosongkan rumah yang sudah dia beli. “ Saya membuat laporan polisi karena sudah empat tahun tidak bisa menempati,”pungkasnya.nt
Tag :

Berita Terbaru

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…