IRT di Mojokerto Selundupkan 2 HP ke dalam Lapas untuk Suami

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti ponsel yang hendak diselundupkan ke dalam lapas.
Barang bukti ponsel yang hendak diselundupkan ke dalam lapas.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Seorang ibu rumah tangga berinisial DRJ (33) warga kecamatan Magersari Mojokerto diamankan karena ketahuan menyelundupkan ponsel ke dalam lapas Klas IIB Mojokerto, Rabu (14/7).

Modus yang digunakan pelaku yakni menyembunyikan ponsel ke dalam potongan roti dan nasi bungkus.

Dua smartphone itu sedianya dikirim ke suaminya berinisial SY yang tengah menjalani hukuman di lapas tersebut sejak November 2020 lalu.

Kalapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi mengatakan, aksi penyelundupan dua smartphone itu digagalkan petugas keamanan dan ketertiban karena curiga dengan paket makanan yang dibawa wanita tersebut.

"Saat paket itu dilakukan pengecekan, ditemukan dua smartphone, satu charger, satu headshet dan tiga kartu perdana yang disembunyikan di dalam roti dan nasi bungkus," ungkap Dedy, Kamis (15/7/2021).

Dedy menambahkan, aksi itu dilakukan karena permintaan suaminya yang dihukum atas kasus penggelapan.

Meski kedapatan berusaha menyelundupkan ponsel ke dalam Lapas, namun DRJ tidak diproses hukum. Ia akhirnya diperbolehkan pulang setelah meneken surat keterangan yang disodorkan pihak Lapas. 

"Sanksi bagi pengunjung tidak boleh berkunjung selama tiga bulan. Sedangkan untuk warga binaan yang dikunjungi di masukkan sel isolasi selama enam hari dan barang bukti disita serta dimusnahkan," papar dia.

Dedy menambahkan, pihaknya akan menindak tegas semua cara atau perbuatan dari pihak manapun yang berupaya memasukan barang- barang terlarang ke dalam Lapas. Seperti ponsel, senjata tajam bahkan narkoba. Sebab bukan tidak mungkin upaya serupa akan terus terjadi.

“Kami ingin menjadi Lapas yang bebas dari Halinar. Kami akan berupaya untuk menciptakan sistem pembinaan yang baik dan kondusif di Lapas Klas IIB Mojokerto,” jelas Dedy. 

 

 

 

 

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…