Menipu Pakai Modus Jual Mobil Harga Diskon

Mantan Sales Liek Motor Divonis 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kanti Arum Ingtyas, terdakwa penipuan mendengarkan vonis hakim, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Kanti Arum Ingtyas, terdakwa penipuan mendengarkan vonis hakim, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Kanti Arum Ingtyas Binti Zainul Arifin, mantan Sales Eksekutif PT Liek Motor Jalan Indrapura No 47 Surabaya karena menipu Yogi Lismana Pambahako, Ruslan Miradj dan Andi Syahurul.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Putu Eka Wisniati yang sebelumnya menuntut Kanti Arum Ingtyas dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Hakim Martin Ginting dalam amar putusannya menyatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi, memeriksa barang bukti bahkan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa perbuatan Kanti Arum Ingtyas telah terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana juncto pasal 65 KUHP berikut semua unsurnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kanti Kanti Arum Ingtyas Binti Zainul Arifin, man, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum tentang penipuan berlanjut. Menghukum terdakwa Kanti Arum Ingtyas Binti Zainul Arifin dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Martin Gunting membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra PN Surabaya, Rabu (21/07/2021).

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan belum menerima putusan majelis hakim.

“Saya pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa Kanti Arum Ingtyas secara sidang online .

“Dari pihak kami JPU juga pikir pikir yang Mulia,” sahut Jaksa Putu Eka Wisniati

Untuk diketahui, dalam dakwaan, Kanti Arum Ingtyas, yang mantan Sales Eksekutif PT Liek Motor Jalan Indrapura No 47 Surabaya didakwa menipu Yogi Lismana Pambahako sebesar Rp 254.000.000, Ruslan Miradj sebesar Rp 297.278.000 dan Andi Syahurul sebesar Rp 226.000.000.

Mereka bertiga menjadi korban penipuan karena telah membayarkan sejumlah uang kepada terdakwa Kanti Arum Ingtyas untuk pemesanan mobil dari PT Liek Motor yang dijual dengan harga diskon 40 persen.

Korban Yogi Lismana Pambahako memesan 2 unit mobil Tangki dengan kapasitas 5000 liter dan 1 buah mobil Fortuner, korban Ruslan Mirajd memesan 2 mobil tangki dan 1 fortuner, sedangkan korban Andi Syahrul memesan 1 Fortuner dan 1 mobil Inova.

Ketiga korban mengenal terdakwa Kanti Arum Ingtyas dari temannya yang bernama Lolo Sarifsahat Sitorus. nbd

 

 

Berita Terbaru

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pagi-Usai diterpa krisis jabatan setingkat kepala dinas pasca OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Pemerintah Kabupaten Ponorogo…

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat evaluasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester I Tahun A…

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

SURABAYA, Surabaya Pagi-Nama politikus yang juga mantan Bupati Ponorogo periode 2015-2019 Ipong Muchlison, terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi…

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Kampung Lumpia Ngaglik, Surabaya, yang belakangan viral di m…

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan g…

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Musim panen serentak, harga gabah di tingkat petani di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang masih bertahan tinggi pada…