Menipu Pakai Modus Jual Mobil Harga Diskon

Mantan Sales Liek Motor Divonis 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kanti Arum Ingtyas, terdakwa penipuan mendengarkan vonis hakim, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Kanti Arum Ingtyas, terdakwa penipuan mendengarkan vonis hakim, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Kanti Arum Ingtyas Binti Zainul Arifin, mantan Sales Eksekutif PT Liek Motor Jalan Indrapura No 47 Surabaya karena menipu Yogi Lismana Pambahako, Ruslan Miradj dan Andi Syahurul.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Putu Eka Wisniati yang sebelumnya menuntut Kanti Arum Ingtyas dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Hakim Martin Ginting dalam amar putusannya menyatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi, memeriksa barang bukti bahkan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa perbuatan Kanti Arum Ingtyas telah terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana juncto pasal 65 KUHP berikut semua unsurnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kanti Kanti Arum Ingtyas Binti Zainul Arifin, man, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum tentang penipuan berlanjut. Menghukum terdakwa Kanti Arum Ingtyas Binti Zainul Arifin dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Martin Gunting membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra PN Surabaya, Rabu (21/07/2021).

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan belum menerima putusan majelis hakim.

“Saya pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa Kanti Arum Ingtyas secara sidang online .

“Dari pihak kami JPU juga pikir pikir yang Mulia,” sahut Jaksa Putu Eka Wisniati

Untuk diketahui, dalam dakwaan, Kanti Arum Ingtyas, yang mantan Sales Eksekutif PT Liek Motor Jalan Indrapura No 47 Surabaya didakwa menipu Yogi Lismana Pambahako sebesar Rp 254.000.000, Ruslan Miradj sebesar Rp 297.278.000 dan Andi Syahurul sebesar Rp 226.000.000.

Mereka bertiga menjadi korban penipuan karena telah membayarkan sejumlah uang kepada terdakwa Kanti Arum Ingtyas untuk pemesanan mobil dari PT Liek Motor yang dijual dengan harga diskon 40 persen.

Korban Yogi Lismana Pambahako memesan 2 unit mobil Tangki dengan kapasitas 5000 liter dan 1 buah mobil Fortuner, korban Ruslan Mirajd memesan 2 mobil tangki dan 1 fortuner, sedangkan korban Andi Syahrul memesan 1 Fortuner dan 1 mobil Inova.

Ketiga korban mengenal terdakwa Kanti Arum Ingtyas dari temannya yang bernama Lolo Sarifsahat Sitorus. nbd

 

 

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…