Menipu Pakai Modus Jual Mobil Harga Diskon

Mantan Sales Liek Motor Divonis 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kanti Arum Ingtyas, terdakwa penipuan mendengarkan vonis hakim, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Kanti Arum Ingtyas, terdakwa penipuan mendengarkan vonis hakim, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Kanti Arum Ingtyas Binti Zainul Arifin, mantan Sales Eksekutif PT Liek Motor Jalan Indrapura No 47 Surabaya karena menipu Yogi Lismana Pambahako, Ruslan Miradj dan Andi Syahurul.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Putu Eka Wisniati yang sebelumnya menuntut Kanti Arum Ingtyas dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Hakim Martin Ginting dalam amar putusannya menyatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi, memeriksa barang bukti bahkan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa perbuatan Kanti Arum Ingtyas telah terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana juncto pasal 65 KUHP berikut semua unsurnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kanti Kanti Arum Ingtyas Binti Zainul Arifin, man, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum tentang penipuan berlanjut. Menghukum terdakwa Kanti Arum Ingtyas Binti Zainul Arifin dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Martin Gunting membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra PN Surabaya, Rabu (21/07/2021).

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan belum menerima putusan majelis hakim.

“Saya pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa Kanti Arum Ingtyas secara sidang online .

“Dari pihak kami JPU juga pikir pikir yang Mulia,” sahut Jaksa Putu Eka Wisniati

Untuk diketahui, dalam dakwaan, Kanti Arum Ingtyas, yang mantan Sales Eksekutif PT Liek Motor Jalan Indrapura No 47 Surabaya didakwa menipu Yogi Lismana Pambahako sebesar Rp 254.000.000, Ruslan Miradj sebesar Rp 297.278.000 dan Andi Syahurul sebesar Rp 226.000.000.

Mereka bertiga menjadi korban penipuan karena telah membayarkan sejumlah uang kepada terdakwa Kanti Arum Ingtyas untuk pemesanan mobil dari PT Liek Motor yang dijual dengan harga diskon 40 persen.

Korban Yogi Lismana Pambahako memesan 2 unit mobil Tangki dengan kapasitas 5000 liter dan 1 buah mobil Fortuner, korban Ruslan Mirajd memesan 2 mobil tangki dan 1 fortuner, sedangkan korban Andi Syahrul memesan 1 Fortuner dan 1 mobil Inova.

Ketiga korban mengenal terdakwa Kanti Arum Ingtyas dari temannya yang bernama Lolo Sarifsahat Sitorus. nbd

 

 

Berita Terbaru

Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

Jumat, 08 Mei 2026 05:20 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran…

Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

Bos Blueray Cargo, Didakwa Suap Pejabat BC Rp 61 Miliar

Jumat, 08 Mei 2026 05:15 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 …

Kereta Cepat di Makkah

Kereta Cepat di Makkah

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Minggu ini, ribuan jemaah haji Indonesia telah tiba dan berkumpul di Makkah dari Madinah untuk melaksanakan umrah wajib dan menanti puncak haji. Sudah sekitar…

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Ditangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

Tersangka Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Ditangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengatakan AS ditangkap Kamis pagi pukul 04.45 WIB…

Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini

Urus Dokumen di Era Bupati Gus Fawait, Warga Desa Cukup Datangi MPP Mini

Jumat, 08 Mei 2026 05:09 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember terus melakukan terobosan untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat di wilayah pinggiran. Di bawah…

Menkeu Tidak akan Nonaktifkan Dirjen BC Cepat cepat

Menkeu Tidak akan Nonaktifkan Dirjen BC Cepat cepat

Jumat, 08 Mei 2026 05:05 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 05:05 WIB

SURABABAYAPAGI.COM : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampak berhati hati terkait nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang…