Hearing Komisi A dengan Pengusaha Hiburan Malam Memanas, Terungkap Fakta Zona Club Tak Punya Izin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing komisi A DPRD Surabaya terkait pemukulan oleh oknum Satpol PP Surabaya di tempat hiburan. SP/Alqomar  
Hearing komisi A DPRD Surabaya terkait pemukulan oleh oknum Satpol PP Surabaya di tempat hiburan. SP/Alqomar  

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasca terjadinya pemukulan warga oleh oknum Satpol PP Surabaya yang diduga mabuk usai minum di Zona Club Jalan Kapasari, Rabu (25/8) dini hari,  Komisi A DPRD Kota Surabaya memanggil pengusaha hiburan malam dan Hiperhu untuk hearing, Senin (30/8).

Dalam hearing tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krisna sempat  mengeluarkan suara tinggi ketika pemilik Zona Club, tempat hiburan berkonsep room karaoke,  Heri Kuncoro menyampaikan  jika ribuan  pegawainya banyak yang tidak bisa bekerja dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ayu langsung memotong pernyataan Heri Kuncoro dan memintanya untuk fokus pada permasalahan  yang sedang dibahas di Komisi A.

"Pak Heri yang kita bahas saat ini adalah izin usaha milik bapak. Kalau soal tenaga kerja, bukan urusan Komisi A. Seharusnya bapak cukup minta maaf saja, jangan melebar kemana-mana, tegas dia.

Menurut Ayu, PPKM ini bukan wali kota atau DPRD yang membuat, tapi pemerintah.

Tapi ketika Surabaya getol memerangi pandemi Covid-19, malah ada tempat hiburan malam sengaja melanggar aturan PPKM. Parahnya, malah tidak memiliki izin.

Fakta ini terkuak dalam hearing tersebut. Zona Club ternyata tidak memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya.

Menurut Ayu, Komisi A menekankan pemilik Zona Club harus cepat mengurus surat TUDP jika ingin menyelamatkan pegawainya dari pengangguran.

Lebih jauh, Ayu membeberkan,   Hari Kuncoro saat menamakan usahanya Rasa Sayang, Dinas Pariwisata pernah beberapa kali melayangkan surat tapi tak digubris.

Kemudian nama usahanya diubah menjadi Zona Club. "Ya, kami tetap sampaikan ke Pak Heri, tetap harus segera mendaftarkan usahanya. Biar bagaimanapun retribusinya nanti masuk pendapatan  Pemkot Surabaya," ungkap Ayu.

Jadi, lanjut dia, yang ditangani Komisi A tidak hanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satpol PP,  tapi juga mengawasi  usaha yang tak  berizin dan tetap beroperasi. Apalagi, Perwali 67 Tahun 2020 juga menegaskan semua tempat hiburan tak boleh beroperasi selama masa pandemi Covid-19.

"Kalau dia (Heri Kuncoro) bilang untuk menyelamatkan karyawannya, ya mungkin maksimal 50 orang dalam satu karaoke. Tapi kita ini menyelamatkan seluruh kota Surabaya dari hasil retribusi yang seharusnya disetorkan ke Pemkot Surabaya. Jadi itu yang kita tekankan, " tandas dia.

Sekretaris Komisi A, Camelia Habiba menambahkan, Surabaya ini butuh investor, tapi pihaknya tidak tutup mata ketika terjadi pelanggaran. "Memang Surabaya butuh uang dari pengusaha, tapi kita tidak akan mentolerir jika terjadi pelanggaran. Apalagi dalam  masa PPKM ini RHU tidak boleh buka," imbuh dia.

Sementara Ketua Pengusaha Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya, George Handiwiyanto ketika dikonfirmasi  terkait Zona Club yang tak memiliki izin mengatakan, sebenarnya  pemilik Zona Club bilang sudah mengajukan izin.

" Ya, itu kan alibi. Saya sendiri tak mau beralibi. Kalau saya ngomong jadi serba salah. Kalau saya diam dikira enggak membantu dewan, tapi kalau saya bicara lurus-lurusan penegakan hukum juga salah dan pengusaha jengkel. Makanya, saya tak mau masuk ke wilayah itu," tutur sia.

Menurut George, izin TDUP harus diurus. "Negara kita kan negara hukum. Makanya, administrasi harus diurus semua.  Pak Heri tadi mengatakan  kalau lagi diurus, tapi tutup. Sekarang diurus apanya, wong Dinas Pariwisata saja tak mau menerima. Kan enggak bisa. Apalagi dengan transisinya cipta kerja ini, belum ada peraturan dari pemerintah,  pasti Dinas Pariwisata tak akan menerima. Ini juga problem, " ungkap dia.

Dia mengaku jika Zona Club belum bergabung ke Hiperhu, kendati secara pribadi hubungan dirinya dengan pemilik Zona Club, Heri Kuncoro cukup baik.

Lebih jauh, George Handiwiyanto berharap, ‘dunia malam’ Surabaya diperbolehkan beroperasi saat PPKM setelah 1,5 tahun lebih mati suri.

George mengatakan, meski tak dapat dibandingkan dengan mal dan restoran yang bisa kembali beroperasi di PPKM level 3 ini, pihaknya berharap RHU boleh beroperasi.

“Semua memang belum boleh buka, cuma mal sendiri jenis RHU yang bisa ya. Saya enggak mau membanding-bandingkan RHU dan mal. Selama ini RHU waktu boleh buka kan pakai antigen, dan itu juga kan mahal,” terang dia.

Pengusaha RHU juga siap, apabila pengunjung harus scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi. Nantinya, lanjut dia, hal itu akan diusulkan kepada jajaran terkait.

"Nanti ini saya arahkan, kalau bisa seperti aturan di mal, pengunjung pakai barcode. Tujuan negara ini kan herd immunity ya (kekebalan kelompok), kalau untuk segmentasi hiburan, itu sudah vaksin semua. Maka dari itu saya sampaikan, ke depan sudah enggak pakai antigen, tapi pakai barcode yang dimonitor pemkot,” tambah dia.

Sementara pemilik  Zona Club (Grup PT Rasa Sayang) Heri Kuncoro mengaku,  jika dirinya sudah mengurus di saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), tapi tak ada izin yang boleh dikeluarkan. Sehingga upayanya  sementara menthok.

"Ibu ketua Komisi A tadi omong keras  sama saya. Padahal saya belum selesai bicara," jelas dia.

Menurut dia, rakyat ini kan dalam kondisi susah. Pemerintah wajib peka terhadap kondisi karyawan RHU. Sebab di sana ada ribuan karyawan yang bekerja untuk menghidupi keluarga.

“Mereka (karyawan) itu kepala keluarga, ada keluarga yang dihidupi. Saya kasih solusi jangan ditutup total supaya mereka bisa kerja, biar punya penghasilan untuk keluarganya,”ucap dia.

Heri  Kuncoro berharap pemerintah memberi kesempatan bagi pekerja RHU. Boleh buka meski dengan batas waktu saja itu sudah cukup. Berarti  mereka sudah bisa bekerja semua, itu yang saya harapkan,” pungkas. Alq

Berita Terbaru

Selang 48 Jam, Sopir Pickup yang Tabrak Kakek 71 Tahun hingga Tewas, Berhasil Dibekuk

Selang 48 Jam, Sopir Pickup yang Tabrak Kakek 71 Tahun hingga Tewas, Berhasil Dibekuk

Jumat, 30 Okt 2026 15:49 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.Com, Blitar- Setelah pihak Unit Laka Polres Blitar Kota lakukan penyelidikan kasus tabrak lari Selasa 27 Oktober 2026 malam, telah berhasil…

Hari Sumpah Pemuda, KAI Daop 7 Madiun Gelar Aksi Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Kereta Api

Hari Sumpah Pemuda, KAI Daop 7 Madiun Gelar Aksi Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Kereta Api

Jumat, 30 Okt 2026 15:48 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun peringati Hari Sumpah Pemuda dengan gelar aksi sosialisasi keselamatan…

Kejar-kejaran 48 Jam Pasca Tabrak Lansia, Sopir Pickup Berhasil Dibekuk Satlantas Polres Blitar Kota

Kejar-kejaran 48 Jam Pasca Tabrak Lansia, Sopir Pickup Berhasil Dibekuk Satlantas Polres Blitar Kota

Jumat, 30 Okt 2026 15:45 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Setelah pihak Unit Laka Polres Blitar Kota lakukan penyelidikan kasus tabrak lari Selasa 27 Oktober 2026 malam, telah berhasil…

Menabung Harapan, Menimbang Keadilan: Masa Depan Dana Haji Indonesia

Menabung Harapan, Menimbang Keadilan: Masa Depan Dana Haji Indonesia

Jumat, 30 Okt 2026 14:10 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:10 WIB

BPKH menghadapi tantangan menjaga keamanan dan keberlanjutan dana, sementara nilai manfaat membantu membiayai haji dan memunculkan pertanyaan tentang hak jemaah…

AICECS UNAIR: Menjelajahi Keberagaman Budaya Indonesia dari Surabaya

AICECS UNAIR: Menjelajahi Keberagaman Budaya Indonesia dari Surabaya

Jumat, 30 Okt 2026 13:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAG.com, Surabaya - Universitas Airlangga sedang menggelar event AICECS, Airlangga International Cultural Environmental Community Service sebagai wadah…

45 Lapak PKL di Telaga Ngebel Ponorogo Terancam Dibongkar, Pedagang Keluhkan Minim Sosialisasi

45 Lapak PKL di Telaga Ngebel Ponorogo Terancam Dibongkar, Pedagang Keluhkan Minim Sosialisasi

Jumat, 30 Okt 2026 13:17 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Sebanyak 45 tempat usaha milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Telaga Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terancam d…