Khofifah Janjikan Bonus Atlet Berprestasi PON XX, Gunakan APBD 2022

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyapa atlet yang melakukan defile pada pembukaan PON XX Papua di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Sabtu (2/10/2021) malam.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyapa atlet yang melakukan defile pada pembukaan PON XX Papua di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Sabtu (2/10/2021) malam.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, berjanji memberi bonus kepada para atlet yang berhasil meraih medali pada penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX tahun 2021 di Papua.

“Bonus tersebut akan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Sehingga, saya belum bisa menyampaikan lebih detail.

Nanti yang terkait dengan medali, insya Allah kita akan lakukan di APBD 2022. Jadi saya belum bisa menyampaikan, tetapi kami sudah melakukan exercise,” ujar Khofifah, di Lapangan Tenis Siansur Walikota Jayapura. Minggu (3/10/2021).

Dianggarkan pada APBD 2022 nanti, kata Khofifah, karena Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2022 akan segera dibahas di DPRD Jatim.

“Jadi yang sekarang ini bonus mentas, artinya di lapangan. Tapi nanti bonus medali, apresiasi dari mereka yang sudah berjuang luar biasa, itu insya Allah kita sampaikan di APBD 2022,” terangnya.

Selain bonus atas perolehan medali, Pemprov Jatim juga memberikan bonus mentas atau bonus yang diberikan secara langsung alias seketika itu juga ketika atlet berhasil meraih medali.

Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Jatim, Erlangga Satriagung, menyebutkan bahwa bonus mentas yang akan diberikan kepada para atlet yang meraih medali emas, senilai Rp 30 juta.

“Itu untuk yang perorangan, yang emas perorangan. Kalau dua sampai tiga orang itu 20 juta, kalau empat sampai enam orang pemainnya itu 15 juta per orang. Kalau yang lebih dari enam itu, 10 juta per orang,” terang Airlangga. hms, ant

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…