PKL Digusur, Arus Kendaraan di Taman Pinang Lancar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Feb 2022 16:55 WIB

PKL Digusur, Arus Kendaraan di Taman Pinang Lancar

i

Arus lalu lintas di Taman Pinang nampak lancar pasca PKL ditertibkan. SP/Sugeng Purnomo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus merealisasikan penataan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Taman Pinang. Selain melakukan penertiban pedagang yang menggelar lapak di tepi jalan, Pemkab juga akan segera menyiapkan lokasi relokasi untuk para pedagang.

Upaya penertiban di Jalan tersebut, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo. Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya pengendara yang mengeluh dengan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang menyebabkan kemacetan.

Baca Juga: Ribuan PKL akan Direlokasi ke Pasar Induk Among Tani

Pasca penertiban kemarin, arus Jalan Taman Pinang terlihat lancar. Bersih dari para pedagang kaki lima yang biasanya berjualan di sepanjang jalan itu.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yani Setiawan, memimpin langsung operasi penertiban yang melibatkan puluhan petugas Satpol PP.

Sejak pagi puluhan petugas Satpol PP sudah berjaga di depan pintu masuk Perumahan Taman Pinang Indah. Saat ini penjagaan dilakukan mulai pagi sampai malam. Tampak mobil patroli keliling menyisir sepanjang jalan yang menghubungkan ke arah Desa Tenggulunan itu.

"Usai penertiban kemarin sekarang dijaga ketat. Mulai pagi sampai malam kita tempatkan petugas. Mobil patroli juga sudah standby," ujar Yani di lokasi Jalan Taman Pinang. Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Ketua Komisi B Usulkan PKL Jl KH Mas Mansyur Bisa Berjalan hingga Selesai Bulan Ramadhan

Yani memastikan selama hari kerja Jalan Pinang harus steril dari PKL. Penjagaan akan terus dilakukan Pol PP karena penataan taman di sepanjang jalan itu akan dilakukan. Bagi PKL yang melanggar akan dikenakan sanksi dan dibawa ke kantor Sat Pol PP.

Tindakan tegas itu dilakukan karena Jalan Taman Pinang merupakan jalan kabupaten yang tidak boleh dipakai untuk tempat berjualan.

"Pemerintah tidak melarang para PKL berjualan tapi bukan berarti harus mengganggu ketertiban umum," tegas Yani.

Baca Juga: Puluhan PKL di Kawasan Koridor Kayutangan Malang Ditertibkan

"Banyak masyarakat atau pengguna jalan yang mengeluh dan mengadukan ke kami terkait adanya PKL di sepanjang jalan taman pinang yang membuat arus lalu lintas macet," pungkasnya. Sg

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU