Pasar Hewan di Kabupaten Pasuruan Boleh Buka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana di salah satu pasar hewan kabupaten Pasuruan. SP/Ris
Suasana di salah satu pasar hewan kabupaten Pasuruan. SP/Ris

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Pemkab Pasuruan menyatakan pasar hewan di Kabupaten Pasuruan boleh buka lagi dengan syarat-syarat tertentu. Keputusan itu merupakan hasil rapat dinas-dinas terkait, Kamis (8/9).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan Diano Vella Very mengatakan, rapat kemarin dihadiri Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan serta instansi terkait lain. Pertemuan fokus membahas apakah pasar hewan bisa dibuka lagi setelah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

”Semua sepakat pasar hewan dibuka,” kata Diano setelah rapat.Meski demikian, lanjut dia, para peserta rapat tidak setuju begitu saja. Tetapi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi para pedagang. Di antaranya, hewan yang dijual bukan ternak dari luar daerah. Para pedagangnya pun harus orang Pasuruan sendiri.

“Itu yang harus ditaati. Karena kalau masih ditutup kan masih ada itu pasar-pasar dadakan. Jadi, sekalian dibuka. Tapi, harus seperti sebelum Idul Adha lalu,” jelasnya.

Kapan dibuka? Menurut mantan Camat Sukorejo itu, dinasnya masih akan membuat nota dinas kepada Bupati Pasuruan. Nota itu sebagai dasar pembukaan dan perubahan surat edaran yang telah disebarkan terkait penutupan pasar hewan.

“Setelah ini kami buat nota dinasnya. Dasarnya ya hasil rapat ini. Semoga segera disetujui pimpinan,” tambah Diano. Kapan dibuka? Menurut mantan Camat Sukorejo itu, dinasnya masih akan membuat nota dinas kepada Bupati Pasuruan. Nota itu sebagai dasar pembukaan dan perubahan surat edaran yang telah disebarkan terkait penutupan pasar hewan.

“Setelah ini kami buat nota dinasnya. Dasarnya ya hasil rapat ini. Semoga segera disetujui pimpinan,” tambah Diano. ris

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…