Jejaringnya, Panitera dan Pegawai-pegawai MA Wis Ngoyot!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sesaat dirinya mendatangi KPK, Jumat (23/9/2022) pagi, masih menggunakan pakaian batik. Namun, setelah lima jam lebih diperiksa, Sudrajad keluar mengenakan rompi tahanan KPK.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sesaat dirinya mendatangi KPK, Jumat (23/9/2022) pagi, masih menggunakan pakaian batik. Namun, setelah lima jam lebih diperiksa, Sudrajad keluar mengenakan rompi tahanan KPK.

i

Kerjasama dengan Advokat dapat SGD 202.000 atau Rp 2,2 miliar dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati hanya Dijatah Rp 800 Juta saja. Dana Rp 1,2 Miliar Lainnya Dibagi Panitera dan Pegawai MA

 

SURABAYAPAGI.com, Jakarta- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membongkar modus operandi perkara suap ke hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap yang melibatkan pegawai dan panitera ini diduga dilakukan pegawai-pegawai di MA yang ngoyot (terlalu lama) dinas di posnya. Eksesnya pegawai dan panitera itu punya jejaring mengurus perkara dengan para pengacara.

Demikian diungkapkan Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Dana USD 2000 Pada 2022, diterima advokat Yosep dan Eko, kuasa hukum Heryanto dan Ivan Dwi. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Uang diserahkan ke Desy, dimasukan kotak mungkin eks pembungkus kamus Bahasa Inggris.

Desy Yustria mengajak Elly Tri Pangestu (RTP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Mereka bertiga menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim yang dipimpin Sudrajad. Desy dkk diduga menjadi representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara.

 

Juga Urus Perkara Lain

KPK menduga Sudrajad dkk juga menerima pemberian dari pengurusan perkara lain. "Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik, pemeriksaan sementara. Diduga, tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," tambah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata .

Alexander membuka tabir Sudradjad saat ditanya soal apakah Sudrajad juga diduga menerima suap dari pengurusan perkara lain. Alexander menyebut dugaan itu ada dan diterima oleh orang-orang yang sama. "Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," ujarnya.

"Jadi, masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," sambung Alexander.

 

Take Home Pay Rp 72 Juta

Berdasarkan data di Mahkamah Agung, penghasilan hakim agung Sudrajad Dimyati bisa mencapai ratusan juta rupiah. Jumlah itu didapat dari gaji pokok sebagai PNS golongan IV sebesar Rp 6 jutaan, ditambah tunjangan hingga honor ketok palu.

Selain itu, Sudradjad masinmendapatkan tunjangan jabatan sebagai hakim agung sebesar Rp 72.854.000. Tunjangan ini naik dari jumlah sebelumnya yang sebesar Rp 30-an juta. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Berikut hak keuangan hakim agung dalam Pasal 3 PP No 55 Tahun 2014:

Hak Keuangan serta Fasilitas Bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas: 
a. gaji pokok; 
b. tunjangan jabatan; 
c. rumah negara; 
d. fasilitas transportasi; 
e. jaminan kesehatan; 
f. jaminan keamanan; 
g. biaya perjalanan dinas; 
h. kedudukan protokol; 
i. penghasilan pensiun;
j. tunjangan lainnya

Kemudian, hakim agung juga mendapatkan honor ketok palu. Bila menjadi anggota majelis, si hakim agung mendapat honor Rp 1 juta per perkara yang diputusnya. Jumlahnya naik bila menjadi ketua majelis menjadi Rp 1,25 juta.

Sudrajad ditahan KPK selama 20 hari terhitung mulai Jumat (23/9) hingga 12 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (23/9/2022).

Menurut data Mahkamah Agung, pada Januari-Agustus 2022, Hakim Agung Kamar Perdata telah memutus 4.906 perkara. Jika saat ini ada 14 hakim agung perdata, maka satu hakim agung diperkirakan telah mengetok palu 150-an perkara. Maka sebulan dia bisa mendapatkan honor ketuk palu sekitar Rp 150 juta. Honor ketok palu ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2021.

 

Panitera Desy yang Bagi

Jumlah uang yang diserahkan advokat YP dan ES pada Desy dalam bentuk uang tunai asing sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar). Uang ini oleh Desy, dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, Muhajir, menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu, menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan hakim Sudradjad, menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta. Semua penerimaan melalui ETP.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan aliran uang suap di perkara dibagi saat Hakim agung Sudrajat Dimyati masih berada di rumahnya.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," tegas Firli.

10 tersangka kasus OTT Hakim Agung Sudradjad yakni, pihak sebagai Penerima Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Kemudian, Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sedangkan, sebagai Pemberi, Yosep Parera dan Eko Suparno, keduanya Pengacara. Kemudian Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, masing-masing pihak swasta/debitur dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

 

MA Menyatakan Prihatin

Mahkamah Agung (MA) menyatakan prihatin terhadap kasus yang terjadi. "Mahkamah Agung menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita tahu bersama terjadi kemarin," ujar jubir MA Andi Samsan Nganro di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Dia mengatakan MA bakal bersikap kooperatif. Dia juga menyatakan MA menyerahkan proses hukum kepada KPK.

"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung, Bapak Sudrajad Dimyati, bagi Mahkamah Agung bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," tuturnya. n erc/jk/rmc

 

 

Berita Terbaru

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers harus mengubur ambisi meraih gelar juara Singa Cup 2026 kategori Girls U14. Meski mengoleksi sembilan poin dari tiga …

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim mendorong serta memperkuat pengembangan desa wisata di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan…

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Akses permodalan menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab untuk mempercepat pertumbuhan usaha ekonomi kreatif, terutama bagi p…

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong naik kelas menjadi platform…

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…