40 Hari Tragedi Kanjuruhan

ASN Diminta Berpakaian Serba Hitam dan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diinstruksikan untuk mengenakan pakaian nuansa serba hitam, mulai Rabu-Kamis (9-10/11/2022). Hal itu dilakukan sebagai bentuk empati kepada korban Tragedi Kanjuruhan.

Instruksi itu dibagikan Wali Kota Malang Drs Sutiaji melalui akun Instagramnya @sam.sutiaji. Menurut Sutiaji, selain bentuk duka cita, aksi ini harapannya juga mendorong agar tragedi yang menewaskan 135 korban tersebut segera diusut tuntas. 

Orang nomor satu di Pemkot Malang itu meminta agar semua mengenang dan mendoakan para korban Tragedi Kanjuruhan. 

"Kita kenang mereka yang telah pergi, kita doakan semoga diampuni segala dosa, diterima segala amalan kebaikan, semoga khusnul khotimah dan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Al Fatihah," tutup tulisan Sutiaji.  

Selain instruksi pada ASN berpakaian serba hitam, dalam peringatan 40 hari tragedi Kanjuruhan juga dilakukan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang.

Ratusan bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di luar Stadion Kanjuruhan. Pemasangan bendera setengah tiang untuk memperingati 40 hari Tragedi Kanjuruhan.

Tiang bendera diletakkan berjajar di halaman luar stadion Kanjuruhan. Pada bagian bawah tiang bendera diikat dengan ban bekas, supaya dapat tetap berkibar di momen 40 hari insiden Kanjuruhan.

Jumlah bendera Merah Putih yang dikibarkan setengah tiang itu sebanyak 135. Ini sesuai dengan jumlah korban meninggal di tragedi Kanjuruhan malam 1 Oktober 2022 lalu.

"Pemasangan bendera merupakan inisiatif Aremania, jumlahnya 135 bendera Merah Putih. Ini masa berkabung bagi kami, dan ini momen 40 hari Tragedi Kanjuruhan," ujar Teguh Gondrong, panitia doa bersama 40 hari kepada wartawan di Stadion Kanjuruhan, Rabu (9/11/2022).

Teguh mengatakan pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya di area stadion Kanjuruhan, melainkan juga dilakukan serempak di wilayah Kecamatan Kepanjen.

Malam nanti (Rabu 9/11) doa bersama akan digelar di luar stadion Kanjuruhan untuk memperingati 40 hari Tragedi Kanjuruhan. Teguh menyebut sejumlah perwakilan suporter dari daerah lain menyatakan akan hadir untuk ikut doa bersama malam nanti.

Berita Terbaru

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…