Tekan Pemalsuan SKAB, Pemkab Lumajang Terapkan E-Pajak Pasir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kegiatan sosialisasi e-Pajak Pasir di Panti PKK Kabupaten Lumajang, Selasa (2/5/2023). Foto: Pemkab Lumajang.
Kegiatan sosialisasi e-Pajak Pasir di Panti PKK Kabupaten Lumajang, Selasa (2/5/2023). Foto: Pemkab Lumajang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Bupati Lumajang H Thoriqul Haq pernah menemukan adanya dugaan pemalsuan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) minerba saat mengunjungi Stockpile Terpadu pada pertengahan bulan Ramadhan kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya melakukan perbaikan terhadap pengelolaan tambang pasir melalui program e-Pajak Pasir.

“Perbaikan tata kelola pertambangan terus kita lakukan dengan segala dinamika dan problem yang terjadi. Ini sebagai langkah kami, permasalahan yang terjadi salah satunya pemalsuan berkas SKAB, ini harus kita tuntaskan,” kata Thoriq saat membuka acara Sosialisasi e-Pajak Pasir di Panti PKK Kabupaten Lumajang, Selasa (2/5/2023).

Kemudian, hasil evaluasi pengelolaan pajak pasir di Kabupaten Lumajang terus dilakukan perbaikan melalui e-Pajak Pasir.

“Kita akan lakukan evaluasi dan perbaikan sistem penggunaan SKAB berbasis elektronik, ini sudah menjadi pertimbangan dari sekian persoalan yang ada, ini menjadi penertiban, ini mengurangi potensi kecurangan," ujarnya.

Dengan adanya e-Pajak Pasar, Pemkab meyakini Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat.

"Kami (pemerintah daerah) optimis jika e-Pajak pasir mulai dilaksanakan penerimaan pajak daerah sektor minerba akan meningkat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto mengatakan, penggunaan e-Pajak Pasir bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak untuk mengontrol pembayaran pajak pasir, sekaligus mengantisipasi adanya pemalsuan SKAB.

"Mengubah konsep e-Pajak Pasir, ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengontrol hasil produksi dan meminimalisir pemalsuan SKAB," ujar Endhi.

Saat disinggung mengenai teknisnya, kata Endhi, pembayaran pajak pasir melalui kartu e-Pajak Pasir tidak merubah konsep sebelumnya, melainkan hanya penggunaan medianya yang berubah.

Ia memberi contoh, sopir yang membawa kartu e-Pajak Pasir hanya melakukan pembayaran dengan melakukan scan barcode yang ada di portal.

"Nantinya langsung masuk ke RKUD, semua riwayat pembayaran akan tercantum dan tercatat oleh sistem," pungkasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, BPRD Lumajang menargetkan PAD di sektor mineral bukan logam dan batuan (minerba) tahun 2023 sebesar Rp40 miliar.

Adapun Pemkab Lumajang menaikkan harga patokan penjualan minerba pasir Lumajang menjadi Rp28 ribu dari Rp20 ribu per ton berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/68/427.12/2023 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, tertanggal 20 Februari 2023. lmj

Berita Terbaru

Bulan Berkah, Kabupaten Mojokerto Terima Lima Bansos dari Pemprov Jatim

Bulan Berkah, Kabupaten Mojokerto Terima Lima Bansos dari Pemprov Jatim

Jumat, 27 Feb 2026 08:31 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 08:31 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan Bantuan Sosial (Bansos) dan taliasih bagi pilar-pilar kesejahteraan…

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…