SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paguyuban Pedagang pasar gelar doa bersama jelang putusan PTUN Surabaya
Paguyuban Pedagang pasar gelar doa bersama jelang putusan PTUN Surabaya

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pasar di PTUN Surabaya.

‎Doa bersama digelar di area void lantai II Pasar Besar Madiun (PBM), Jumat (14/8/2026) malam. Majelis hakim PTUN Surabaya dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 18 Agustus 2026.

‎Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Ahmad Ibrahim mengatakan, doa bersama menjadi ikhtiar para pedagang untuk mendapatkan keadilan.

‎“Lewat doa bersama ini mudah-mudahan harapan pedagang mendapat keadilan bisa terkabul,” ujar Ibrahim usai kegiatan.

‎

‎Menurutnya, putusan PTUN nantinya tidak hanya menentukan nasib 53 pedagang yang mengajukan gugatan. Putusan tersebut juga dinilai akan berdampak terhadap pedagang pasar lainnya yang SIP-nya turut dicabut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.

‎

‎Ibrahim mengaku optimistis gugatan pedagang dikabulkan majelis hakim. Keyakinan itu didasarkan pada bukti-bukti serta keterangan saksi yang telah disampaikan dalam persidangan.

‎

‎“Kami berharap putusan PTUN bisa menyelesaikan konflik yang berkepanjangan dan keresahan pedagang pasca penempelan surat peringatan (SP) yang berujung pada pencabutan SIP,” katanya.

‎

‎Ia menambahkan, putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang yang terdampak.

‎

‎“Putusan PTUN akan memberi kepastian hukum sekaligus menentukan nasib para pedagang pasar,” tegas Ibrahim.

‎

‎Doa bersama tersebut digelar bersamaan dengan pertemuan rutin pedagang PBM. Selain pedagang PBM, hadir pula perwakilan pedagang dari sejumlah pasar lain yang terdampak pencabutan SIP. Ketua dan pengurus Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun juga turut hadir.

‎

‎Konflik antara pedagang pasar dan Pemkot Madiun bermula dari penerbitan serta penempelan SP secara masif di sejumlah pasar tradisional pada akhir Mei 2025.

‎

‎SP tersebut diberikan kepada pedagang yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

‎

‎Penerbitan SP kemudian berujung pada pencabutan SIP melalui SK Kepala DPMPTSP tertanggal 18 November 2025.

‎

‎Pedagang menilai penerbitan SK tersebut tidak prosedural. Mereka kemudian mengadu ke Ombudsman RI dan melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya.

‎

‎Gugatan diajukan 53 pedagang dari sejumlah pasar tradisional di Kota Madiun. Di antaranya Pasar Manguharjo, Sleko, Gamasoru, Kawak, Pasar Besar, Kojo, Mojorejo dan Srijaya.

‎

‎Persidangan gugatan pedagang tersebut telah berlangsung di PTUN Surabaya sejak Maret 2026. Kini, para pedagang tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada 18 Agustus 2026.

Tag :

Berita Terbaru

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…