SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paguyuban Pedagang pasar gelar doa bersama jelang putusan PTUN Surabaya
Paguyuban Pedagang pasar gelar doa bersama jelang putusan PTUN Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pasar di PTUN Surabaya.

‎Doa bersama digelar di area void lantai II Pasar Besar Madiun (PBM), Jumat (14/8/2026) malam. Majelis hakim PTUN Surabaya dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 18 Agustus 2026.

‎Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Ahmad Ibrahim mengatakan, doa bersama menjadi ikhtiar para pedagang untuk mendapatkan keadilan.

‎“Lewat doa bersama ini mudah-mudahan harapan pedagang mendapat keadilan bisa terkabul,” ujar Ibrahim usai kegiatan.

‎Menurutnya, putusan PTUN nantinya tidak hanya menentukan nasib 53 pedagang yang mengajukan gugatan. Putusan tersebut juga dinilai akan berdampak terhadap pedagang pasar lainnya yang SIP-nya turut dicabut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.

‎Ibrahim mengaku optimistis gugatan pedagang dikabulkan majelis hakim. Keyakinan itu didasarkan pada bukti-bukti serta keterangan saksi yang telah disampaikan dalam persidangan.

‎“Kami berharap putusan PTUN bisa menyelesaikan konflik yang berkepanjangan dan keresahan pedagang pasca penempelan surat peringatan (SP) yang berujung pada pencabutan SIP,” katanya.

‎Ia menambahkan, putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang yang terdampak.

‎“Putusan PTUN akan memberi kepastian hukum sekaligus menentukan nasib para pedagang pasar,” tegas Ibrahim.

‎Doa bersama tersebut digelar bersamaan dengan pertemuan rutin pedagang PBM. Selain pedagang PBM, hadir pula perwakilan pedagang dari sejumlah pasar lain yang terdampak pencabutan SIP. Ketua dan pengurus Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun juga turut hadir.

‎Konflik antara pedagang pasar dan Pemkot Madiun bermula dari penerbitan serta penempelan SP secara masif di sejumlah pasar tradisional pada akhir Mei 2025.

‎SP tersebut diberikan kepada pedagang yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

‎Penerbitan SP kemudian berujung pada pencabutan SIP melalui SK Kepala DPMPTSP tertanggal 18 November 2025.

‎Pedagang menilai penerbitan SK tersebut tidak prosedural. Mereka kemudian mengadu ke Ombudsman RI dan melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya.

‎Gugatan diajukan 53 pedagang dari sejumlah pasar tradisional di Kota Madiun. Di antaranya Pasar Manguharjo, Sleko, Gamasoru, Kawak, Pasar Besar, Kojo, Mojorejo dan Srijaya.

‎Persidangan gugatan pedagang tersebut telah berlangsung di PTUN Surabaya sejak Maret 2026. Kini, para pedagang tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada 18 Agustus 2026.

Tag :

Berita Terbaru

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…