SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pasar di PTUN Surabaya.
Doa bersama digelar di area void lantai II Pasar Besar Madiun (PBM), Jumat (14/8/2026) malam. Majelis hakim PTUN Surabaya dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 18 Agustus 2026.
Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Ahmad Ibrahim mengatakan, doa bersama menjadi ikhtiar para pedagang untuk mendapatkan keadilan.
“Lewat doa bersama ini mudah-mudahan harapan pedagang mendapat keadilan bisa terkabul,” ujar Ibrahim usai kegiatan.
Menurutnya, putusan PTUN nantinya tidak hanya menentukan nasib 53 pedagang yang mengajukan gugatan. Putusan tersebut juga dinilai akan berdampak terhadap pedagang pasar lainnya yang SIP-nya turut dicabut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.
Ibrahim mengaku optimistis gugatan pedagang dikabulkan majelis hakim. Keyakinan itu didasarkan pada bukti-bukti serta keterangan saksi yang telah disampaikan dalam persidangan.
“Kami berharap putusan PTUN bisa menyelesaikan konflik yang berkepanjangan dan keresahan pedagang pasca penempelan surat peringatan (SP) yang berujung pada pencabutan SIP,” katanya.
Ia menambahkan, putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang yang terdampak.
“Putusan PTUN akan memberi kepastian hukum sekaligus menentukan nasib para pedagang pasar,” tegas Ibrahim.
Doa bersama tersebut digelar bersamaan dengan pertemuan rutin pedagang PBM. Selain pedagang PBM, hadir pula perwakilan pedagang dari sejumlah pasar lain yang terdampak pencabutan SIP. Ketua dan pengurus Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun juga turut hadir.
Konflik antara pedagang pasar dan Pemkot Madiun bermula dari penerbitan serta penempelan SP secara masif di sejumlah pasar tradisional pada akhir Mei 2025.
SP tersebut diberikan kepada pedagang yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Penerbitan SP kemudian berujung pada pencabutan SIP melalui SK Kepala DPMPTSP tertanggal 18 November 2025.
Pedagang menilai penerbitan SK tersebut tidak prosedural. Mereka kemudian mengadu ke Ombudsman RI dan melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya.
Gugatan diajukan 53 pedagang dari sejumlah pasar tradisional di Kota Madiun. Di antaranya Pasar Manguharjo, Sleko, Gamasoru, Kawak, Pasar Besar, Kojo, Mojorejo dan Srijaya.
Persidangan gugatan pedagang tersebut telah berlangsung di PTUN Surabaya sejak Maret 2026. Kini, para pedagang tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada 18 Agustus 2026.
Editor : Redaksi