SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paguyuban Pedagang pasar gelar doa bersama jelang putusan PTUN Surabaya
Paguyuban Pedagang pasar gelar doa bersama jelang putusan PTUN Surabaya

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pasar di PTUN Surabaya.

‎Doa bersama digelar di area void lantai II Pasar Besar Madiun (PBM), Jumat (14/8/2026) malam. Majelis hakim PTUN Surabaya dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 18 Agustus 2026.

‎Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Ahmad Ibrahim mengatakan, doa bersama menjadi ikhtiar para pedagang untuk mendapatkan keadilan.

‎“Lewat doa bersama ini mudah-mudahan harapan pedagang mendapat keadilan bisa terkabul,” ujar Ibrahim usai kegiatan.

‎Menurutnya, putusan PTUN nantinya tidak hanya menentukan nasib 53 pedagang yang mengajukan gugatan. Putusan tersebut juga dinilai akan berdampak terhadap pedagang pasar lainnya yang SIP-nya turut dicabut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.

‎Ibrahim mengaku optimistis gugatan pedagang dikabulkan majelis hakim. Keyakinan itu didasarkan pada bukti-bukti serta keterangan saksi yang telah disampaikan dalam persidangan.

‎“Kami berharap putusan PTUN bisa menyelesaikan konflik yang berkepanjangan dan keresahan pedagang pasca penempelan surat peringatan (SP) yang berujung pada pencabutan SIP,” katanya.

‎Ia menambahkan, putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang yang terdampak.

‎“Putusan PTUN akan memberi kepastian hukum sekaligus menentukan nasib para pedagang pasar,” tegas Ibrahim.

‎Doa bersama tersebut digelar bersamaan dengan pertemuan rutin pedagang PBM. Selain pedagang PBM, hadir pula perwakilan pedagang dari sejumlah pasar lain yang terdampak pencabutan SIP. Ketua dan pengurus Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun juga turut hadir.

‎Konflik antara pedagang pasar dan Pemkot Madiun bermula dari penerbitan serta penempelan SP secara masif di sejumlah pasar tradisional pada akhir Mei 2025.

‎SP tersebut diberikan kepada pedagang yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

‎Penerbitan SP kemudian berujung pada pencabutan SIP melalui SK Kepala DPMPTSP tertanggal 18 November 2025.

‎Pedagang menilai penerbitan SK tersebut tidak prosedural. Mereka kemudian mengadu ke Ombudsman RI dan melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya.

‎Gugatan diajukan 53 pedagang dari sejumlah pasar tradisional di Kota Madiun. Di antaranya Pasar Manguharjo, Sleko, Gamasoru, Kawak, Pasar Besar, Kojo, Mojorejo dan Srijaya.

‎Persidangan gugatan pedagang tersebut telah berlangsung di PTUN Surabaya sejak Maret 2026. Kini, para pedagang tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada 18 Agustus 2026.

Tag :

Berita Terbaru

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…