SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paguyuban Pedagang pasar gelar doa bersama jelang putusan PTUN Surabaya
Paguyuban Pedagang pasar gelar doa bersama jelang putusan PTUN Surabaya

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pasar di PTUN Surabaya.

‎Doa bersama digelar di area void lantai II Pasar Besar Madiun (PBM), Jumat (14/8/2026) malam. Majelis hakim PTUN Surabaya dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 18 Agustus 2026.

‎Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Ahmad Ibrahim mengatakan, doa bersama menjadi ikhtiar para pedagang untuk mendapatkan keadilan.

‎“Lewat doa bersama ini mudah-mudahan harapan pedagang mendapat keadilan bisa terkabul,” ujar Ibrahim usai kegiatan.

‎

‎Menurutnya, putusan PTUN nantinya tidak hanya menentukan nasib 53 pedagang yang mengajukan gugatan. Putusan tersebut juga dinilai akan berdampak terhadap pedagang pasar lainnya yang SIP-nya turut dicabut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.

‎

‎Ibrahim mengaku optimistis gugatan pedagang dikabulkan majelis hakim. Keyakinan itu didasarkan pada bukti-bukti serta keterangan saksi yang telah disampaikan dalam persidangan.

‎

‎“Kami berharap putusan PTUN bisa menyelesaikan konflik yang berkepanjangan dan keresahan pedagang pasca penempelan surat peringatan (SP) yang berujung pada pencabutan SIP,” katanya.

‎

‎Ia menambahkan, putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang yang terdampak.

‎

‎“Putusan PTUN akan memberi kepastian hukum sekaligus menentukan nasib para pedagang pasar,” tegas Ibrahim.

‎

‎Doa bersama tersebut digelar bersamaan dengan pertemuan rutin pedagang PBM. Selain pedagang PBM, hadir pula perwakilan pedagang dari sejumlah pasar lain yang terdampak pencabutan SIP. Ketua dan pengurus Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun juga turut hadir.

‎

‎Konflik antara pedagang pasar dan Pemkot Madiun bermula dari penerbitan serta penempelan SP secara masif di sejumlah pasar tradisional pada akhir Mei 2025.

‎

‎SP tersebut diberikan kepada pedagang yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

‎

‎Penerbitan SP kemudian berujung pada pencabutan SIP melalui SK Kepala DPMPTSP tertanggal 18 November 2025.

‎

‎Pedagang menilai penerbitan SK tersebut tidak prosedural. Mereka kemudian mengadu ke Ombudsman RI dan melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya.

‎

‎Gugatan diajukan 53 pedagang dari sejumlah pasar tradisional di Kota Madiun. Di antaranya Pasar Manguharjo, Sleko, Gamasoru, Kawak, Pasar Besar, Kojo, Mojorejo dan Srijaya.

‎

‎Persidangan gugatan pedagang tersebut telah berlangsung di PTUN Surabaya sejak Maret 2026. Kini, para pedagang tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada 18 Agustus 2026.

Tag :

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…