Dugaan Rekayasa Hukumnya, Selain Dilaporkan ke Menko Polhukam dan Jaksa Agung, Dugaan Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu ke Akte Autentik Dilaporkan ke Dumas Polda Jatim
Baca Juga: Kombinasi Pers Provinsi dengan Online, Semangat Anti Oligark
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pendiri Harian Surabaya Pagi, H.Tatang Istiawan, usai menemukan putusan kasasi terhadap eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto, mengumpulkan semua dokumen kasus yang menimpanya. Termasuk transkrip catatan semua pertanyaan jaksa di Pidsus Kejari Trenggalek.
Juga sekaligus mengumpulkan dua surat dakwaan dari eks Bupati Trenggalek Drs. H. Soeharto dan eks Plt Dirut PDAU Trenggalek Drs. Gathot Purwanto, Msi. Diantara dokumen penting yang membuka pemutar balikan fakta adalah, rilis soal motivasi eks Plt Dirut PDAU Trenggalek Drs. Gathot Purwanto, mengajak Tatang untuk mendirikan usaha grafika di Trenggalek.
Ajakannya dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Usaha Grafika antara PDAU Kabupaten Trenggalek dengan PT Surabaya Sore No: 539/09/406.081/2008 – No. 07/PDAU Trenggalek-SMG Sby/I/2008 tanggal 9 Januari 2008. Perjanjian yang terdiri 8 pasal ini disimpan sendiri oleh Gathot Purwanto.
Dikasih Data Jaksa Muda
"Jujur saya baru dapat dikasih data-data fotocopyannya dari jaksa muda saat saya ditahan di Rutan Trenggalek. Dia bisikin saya, kalau saya ini dikerjain," kata Tatang Istiawan, saat dikunjungi wartawan Surabaya Pagi, di Lapas Porong, Senin (25/9/2023)
Buka Tabir
Putusan kasasi eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto, membuka tabir yang selama ini seolah ada kerugian negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008. Padahal tak ada.
Menurut Tatang, temuan fakta baru (novum) berupa Putusan MA Nomor 3572 K/PID.SUS/2020 Tanggal 20 November 2020, MA menyatakan eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto, menyalahgunakan wewenang eks Bupati Trenggalek periode 2005-2010 Drs. Soehato, "bobol " kas Pemkab Trenggalek Rp 10 miliar tanpa persetujaan DPRD Kabupaten Trenggalek.
"Raditya, anak saya yang juga wartawan Surabaya Pagi, saya tugaskan investigasi di beberapa bagian di Pemkab Trenggalek dan anggota DPRD Trenggalek," beber Tatang.
Baca Juga: Wei Fan, Tokoh Tionghoa Perekonsiliasi Investor dan Pedagang
Raditya menemukan data bahwa tahun 2008, tidak ada penetapan dari DPRD Kabupaten Trenggalek untuk mengeluarkan dana APBD Kabupaten Trenggalek untuk penyertaan modal usaha Grafika di Trenggalek, tahun 2008.
Hasil Investigasi Tim Wartawan
Selain itu, Tim wartawan Surabaya Pagi melakukan klarifikasi ke staf Sekda Kabupaten Trenggalek. Ternyata tidak ditemukan Perda tahun 2008 tentang penyertaan modal usaha Grafika di Trenggalek. Juga tidak ada persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Hasil investigasi tim wartawan Surabaya Pagi konform dengan Putusan MA Nomor 3572 K/PID.SUS/2020 Tanggal 20 November 2020.
Putusan terhadap eks Bupati Trenggalek periode 2005-2010 Drs. Soeharto, "bobol " kas Pemkab Trenggalek Rp 10 miliar tanpa persetujaan DPRD Kabupaten Trenggalek, bahasa hukum pidana umumnya "nyolong, bobol atau gelapkan kas Pemkab Trenggalek Rp 10 miliar.
Baca Juga: Investor-Pedagang, Rekonsiliasi, Pasar Turi Baru, 23 Maret Dioperasionalkan
Tatang Istiawan sendiri adalah pihak ketiga (swasta) yang direkayasa melakukan pengadaan barang dan jasa, dibombardir dengan tiga aturan Permendari. Bahkan, Tatang telah melakukan komparasi tiga surat dan dakwaan dengan fakta baru berupa Novum.
Surat, Saksi, Testimoni dan Petunjuk
"Defacto dan Dejure, saya hanya melakukan perjanjian kerjasama antara PT Surabaya Sore dengan PDAU Trenggalek. Sudah 4 tahun lebih, Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah diajukan ke Pengadilan. Ada apa? Apa publik bisa dibodohi? Bagi saya rekayasa Ini merobek robek rasa keadilan. Juga melanggar prinsip pemidanaan terhadap diri seseorang dan melahirkan akibat pada hilangnya hak asasi saya
Pernyataan tentang ada kerugian negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008, selalu didenggungkan oknum Jaksa Dody Novalita, SH, MH., yang saat itu Kasi Pidsus Kejari Trenggalek," beber Tatang.
Alat bukti surat, saksi, testimoni dan petunjuk eks Kajari Trenggalek Lulus Mustofa, melakukan peputar balikan fakta dan data kasus bisa dibaca di e-book 2 seri yang dapat diakses di website Surabaya Pagi atau buka link di https://bit.ly/ebook-rekayasa-datadanfakta untuk e-Book Seri 1. Dan buka link di https://bit.ly/ebook_RekayasaDataFakta_Seri2 untuk e-Book Seri 2. n hik/ril
Editor : Moch Ilham