Kajati Jatim Harus Usut Dugaan Rekayasa Kasus di Kejari Trenggalek, Ini Rekomendasi Tim Eksaminasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Nov 2023 20:52 WIB

Kajati Jatim Harus Usut Dugaan Rekayasa Kasus di Kejari Trenggalek, Ini Rekomendasi Tim Eksaminasi

i

Raditya M Khadaffi

Jurnalisme Investigasi Disertai Eksaminasi Atas Tiga Putusan Hakim dan Surat Dakwaan Jaksa Kasus Korupsi di Trenggalek (8)

 

Baca Juga: KH Marzuki, Diduga Kandidat Rival Pragmatisnya Khofifah

 

 

 

 

 

Skema Perbandingan Surat Dakwaan dan Vonis Terdakwa eks Bupati, eks Plt Dirut PDAU dan Pimpinan Surabaya Sore hasil kajian tim eksaminasi yang dimuat di harian kita edisi Senin (27/11/2023) kemarin, jelas dan tidak multi tafsir. Mengingat kajian perbandingan antara surat dakwaan dan vonis itu berbasis data.

Ada dua poin yang menurut tim eksaminasi mesti ditindak lanjuti. Poin pertama, saatnya Kajati Jatim memproses dugaan penyalagunaan wewenang berbentuk rekayasa hukum yang diduga dilakukan oknum oknum jaksa dibawah struktur Kajari Trenggalek Lulus Mustafa. Prosesnya diharap tetap dengan menerapkan asas praduga tak bersalah tapi transparan.

Poin kedua, mendukung ayah saya, melakukan upaya permohonan Peninjauan Kembali (PK) melalui kantor hukum Bambang Soetjipto & Associates.

Tim eksaminasi membedakan antara permainan kasus atau rekayasa hukum oleh penegak hukum (poin pertama) dan proses pengajuan Peninjauan Kembali (poin kedua). Secara hukum, keduanya tak bisa dicampur adukan.

Bagi yang lulus S1 pasti tahu bedanya permainan kasus dan proses pengajuan Peninjauan Kembali.

Mendorong Kajati Jatim tidak ewuh pakewuh dengan anak buahnya. Kajati Jatim perlu membuktikan dirinya adalah pejabat tegas seperti Kajati Riau.

Mengingat dugaan rekayasa kasus atau hukum oleh penegak hukum telah masuk KUHP Baru.

Salah satunya, aturan yang jelas soal rekayasa kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dalam draf RKUHP bertanggal 6 Desember 2022, rekayasa kasus atau hukum oleh penegak hukum diatur pada Bab VI soal Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan.

Dalam Pasal 278 KUHP baru, diatur tentang lima tindakan yang termasuk kategori penyesatan proses peradilan.

Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau pidana denda kategori V (maksimal Rp 500.000.000).

 

***

 

Kajati Riau berani usut oknum jaksa yang bermain kasus di Bengkalis, kota kabupaten yang cukup jauh dari kota Pekan baru ibu kota Propinsi Riau. Oknum jaksa itu meski hamil empat bulan, tetap ditahan di Pidsus Kejati Riau.

Demi kemanusian, oknum jaksa itu dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota.

Tim eksaminasi melihat substansi kasus di Riau, sama dengan kejadian di Trenggalek. Sama-sama diduga terlibat permainan hukum yang merugikan pencari keadilan.

Ada analogi dari kasus dugaan suap, gratifikasi dan pemerasan, yang disangkakan ke eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Meski Komjen (Purn) ini tak mengaku terima duit dari mantan Menteri Pertanian Syahril Limpo, Polda Metro Jaya berani menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri, menjadi tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya punya bukti Ketua KPK Firli Bahuri, melanggar hukum.

 

***

Baca Juga: Jokowi-Mega, Hanya Relasi Politik

 

Bahwa, di dalam pertimbangan hukumnya menurut tim eksaminasi, hakim kasasi, baik dalam perkara eks bupati, dan ayah saya, sama sekali tidak membuktikan mengenai pemenuhan unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Misal, siapa saja pihak yang melakukan (plagen) nyolong kas pemkab Trenggalek Rp 7,4 miliar? Apa hanya eks Bupati saja? siapa pihak yang menyuruh eks Bupati melakukan penyalagunaan wewenang "nyolong" uang Rp 7,4 miliar dari kas Pemkab Trenggalek (doen plegen)? Dalam surat dakwaan membingungkan tim eksaminasi.

Dalam surat dakwaan ke ayah saya, jaksa menulis ada ancaman telepon gelap. Tapi tak dijelaskan peneleponnya. Dalam pembuktian, narasi ancaman tak bisa dibuktikan Jaksa.

Sementara dalam surat dakwaan ke eks Plt Dirut PDAU Drs. Gathot Purwanto , jaksa menulis eks bupati Drs. Soeharto diperintah oleh Drs. Gathot Purwanto.

Fakta yang jadi guyonan tim eksaminasi, mengapa dalam vonis, baik jaksa maupun hakim tidak menggunakan ketentuan doen plegen?

Jaksa dalam tuntutannya malah menyatakan Drs. Gathot Purwanto, disalahkan menyuap anggota DPRD Kabupaten Trenggalek urusan kasus lain;

Tim eksaminasi menyinggung jaksanya bisa dilaporkan melanggar Pasal 266 ayat (1) tentang "menyuruh memasukan keterangan palsu" di Akte Outentik. Berdasarkan literasi yang dimiliki salah satu tim eksaminasi, surat dakwaan itu termasuk akte outentik.

Lalu siapa pihak yang turut serta melakukan (medepleger)? . Baik dalam surat dakwaan, tuntutan dan putusan kasasi, aturan ini ditimpahkan ke terdakwa Tatang Istiawan, Ayah saya.

Tim eksaminasi bertanya ayah saya apa turut serta melakukan suap ke anggota DPRD Trenggalek? Apa hubungan hukum perbuatan hukum Drs. Gathot Purwanto dengan kasus yang didakwakan ke ayah saya?

Apa perjanjian kerjasama usaha grafika melibatkan DPRD Kabupaten Trenggalek? Apa ayah saya turut serta menyuap? Apa turut serta melakukan penyalagunaan wewenang "nyolong" uang Rp 7,4 miliar dari kas Pemkab Trenggalek?

Ayah saya swasta, bukan penyelenggara negara kayak Drs. Gathot Purwanto dan Drs. H. Soeharto. What happened? What is it?

 

***

 

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim kasasi malah menganggap ayah saya merugikan keuangan negara karena membeli mesin cetal rekondisi tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan melalui Permendagri.

Tim eksaminasi lagi lagi tertawa, apa hakim kasasi, sudah menemukan alat bukti surat penetapan DPRD Trenggalek mengeluarkan dana APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008 untuk dana penyertaan modal usaha grafika di Trenggalek.

Apa hakim kasasi, sudah membaca dalam surat dakwaan tidak ditemukan panitia pengadaan barang dan Jasa.

Misteri seperti ini menurut tim eksaminasi harus dibuka oleh Kajati Jatim sebagai atasan langsung eks Kajari Trengalek Lulus Mustafa.

Apalagi dalam berkas perkara ayah saya, tidak diremukan alat bukti surat penetapan DPRD Trenggalek mengeluarkan dana APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008 untuk dana penyertaan modal usaha grafika di Trenggalek.

Sampai satu orang anggota Tim eksaminasi metani (mencari kutu) berkas setebal 8-10 cm, tak menemukan di daftar alat bukti foto copy surat penetapan DPRD Trenggalek mengeluarkan dana APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008 sebesar Rp 7,4 miliar untuk dana penyertaan modal usaha grafika di Trenggalek.

Tim eksaminasi setelah membaca vonis vonis itu dan mengkaitkan dengan surat dakwaan ke ayah saya, berpendapat tiga putusan ini tidak nyambung? Apakah substansi surat dakwaan yang membingungkan? Atau tiga kasus ini ditangani majelis hakim yang berbeda. Tapi ditulis oleh jaksa penuntut yang sama.

Dengan catatan ini, tim eksaminasi sarankan Kajati Jatim untuk keadilan dan kepentingan publik harus usut eks Kajari Trenggalek bersama eks Kasi Pidsus Kejari Trenggalek demi tegaknya hukum dan keadilan.

 

***

 

Dalam perkara ayah saya, tim eksaminasi heran, apakah eks Kajari Trenggalek memang mau melakukan pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya secara benar? Bila benar, apa ia sudah melibatkan peran serta masyarakat? Mengingat Pemberantasan korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi. Tentu melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan.

Tim eksaminasi mengingatkan ada aturan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tim eksaminasi menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan ini menjadi pedoman agar peran masyarakat ikut mengawasi tanggung jawab dan prinsip memegang teguh fakta yang sebenarnya oleh jaksa sebagai penegak hukum. (bersambung / [email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU