DJP Jatim II Cetak Hattrick, Lampaui Target Penerimaan Pajak Sebesar Rp 24,788 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jan 2024 17:10 WIB

DJP Jatim II Cetak Hattrick, Lampaui Target Penerimaan Pajak Sebesar Rp 24,788 Triliun

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim III Tembus Rp16,03 T

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jawa Timur II) berhasil cetak hattrick dalam prestasi melampaui target penerimaan pajak.
 
Pada tahun 2023, Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil kumpulkan penerimaan pajak sebanyak Rp28,408 triliun, melampaui target yang ditetapkan yakni senilai Rp27,488 triliun dengan presentase peningkatan sebesar 103,35 persen. Dengan capaian ini menandai pertumbuhan positif sebesar 7,01 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya
 
Keberhasilan ini merupakan prestasi tiga tahun berturut-turut, yang tidak hanya disumbangkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II, tetapi juga oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut. 
 
Diantaranya, KPP Madya Sidoarjo, KPP Pratama Bojonegoro, dan sejumlah lainnya berhasil mencapai atau bahkan melebihi target yang ditetapkan.
 
Secara rinci realisasi penerimaan pajak dari sebagian KPP antara lain KPP Madya Sidoarjo Rp9,48 triliun (101,87 persen), KPP Madya Gresik Rp7,47 triliun (102,54 persen), KPP Pratama Sidoarjo Utara Rp1,61 triliun (102,14 persen), KPP Pratama Sidoarjo Barat Rp775,44 M (102,69 persen) serta KPP Pratama Sidoarjo Selatan Rp936,18 M (103,71 persen).
 
Atas capaian yang signifikan itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyampaikan apresiasinya dan berterima kasih kepada seluruh pihak khususnya Wajib Pajak.
 
"Tentu keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dan stakeholder, terutama Wajib Pajak, yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Terima kasih atas kontribusinya," kata  Rabu, (17/1/2024).
 
Diketahui, realisasi penerimaan pajak didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar 53,99 persen dari total penerimaan. Sedangkan untuk sektor Industri Pengolahan menjadi kontributor terbesar dengan 48,72 persen, diikuti oleh sektor Perdagangan (18 persen) dan sektor Pemerintahan (10,8 persen).
 
"Terima kasih kepada seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga yang telah berkolaborasi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak," imbuhnya.
 
Sementara itu, mengingat segera memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, pihaknya menghimbau Wajib Pajak segera melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahun 2023. 
 
Perlu diketahui, untuk batas waktu pelaporan untuk Orang Pribadi hingga 31 Maret 2024, sedangkan untuk Badan adalah 30 April 2024. Wajib Pajak dapat memanfaatkan e-filing melalui laman resmi atau menyampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
 
Agustin juga berharap, kedepan DJP Jatim II dapat terus mendorong kesadaran pajak dan memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.Ain
 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU