SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menyebut kini terdapat 22 artis hingga publik figur yang diperiksa terkait promosi situs judi.
Termasuk artis Nikita Mirzani, Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita. "Iya sudah, sudah diperiksa (Nikita Mirzani)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (16/7).
Himawan mengatakan saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan sejumlah ahli lantaran mayoritas promosi tersebut terjadi beberapa tahun lalu dan sejumlah situs sudah tidak aktif lagi.
"Beberapa influencer sudah dilakukan pemeriksaan, ini sedang didalami. Seperti apa nanti, karena itu kejadian sudah dari 2017-2019, itu yang kita dalami seperti apa dan kita koordinasi dengan ahli, kemungkinannya seperti apa," tuturnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan penyelidikan kasus promosi situs judi online yang melibatkan artis hingga selebgram tak berhenti. n jk/erc/rmc
Editor :
Moch Ilham
Berita Terbaru
Jumat, 30 Okt 2026 13:20 WIB
Jumat, 30 Okt 2026 13:20 WIB
SURABAYAPAG.com, Surabaya - Universitas Airlangga sedang menggelar event AICECS, Airlangga International Cultural Environmental Community Service sebagai wadah…
Jumat, 30 Okt 2026 13:17 WIB
Jumat, 30 Okt 2026 13:17 WIB
SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Sebanyak 45 tempat usaha milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Telaga Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terancam d…
Jumat, 30 Okt 2026 13:15 WIB
Jumat, 30 Okt 2026 13:15 WIB
SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Rencana eksplorasi panas bumi atau geotermal di Dukuh Brambang Rt 01 Rw 01 Desa Gondowido Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, J…
Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB
Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…
Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB
Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…
Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB
Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…