SURABAYAPAGI.com, Sampang - Satu orang pelaku terduga pengrusakan rumah mantan Kepala Desa (Kades) yang terjadi di Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan.
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang.
Baca Juga: Disbudporapar Sumenep Resmikan Wisata Somber Raje Desa Rombiya Timur
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim mengatakan kejadian pengrusakan itu terjadi di Desa Madulang pada 21 Agustus 2024
"Yang di rusak rumah milik korban dengan inisial M," ucap AKP SIgit saat konferensi pers Rabu (28/8/2104).
Kejadian itu oleh korban M langsung dilaporkan ke polres Sampang karna tidak hanya pengrusakan juga ada pengancaman dan penganiayaan.
Baca Juga: H. Slamet Junaidi Didik Keluarga Dengan Sopan Santun Kepada Siapapun
Kasat Reskrim juga bilang paska ada laporan pihaknya langsung mengamankan satu pelaku dengan inisial O.pelaku lainnya masih dalam pengejaran
"Pelaku melakukan pengrusakan karena sakit kepada korban M," tuturnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada Kapolda Jatim Petakan Wilayah Rawan Konflik
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni sebuah celurit.
Pasal 2 ayat (1) UU RI NO 12/DRT/1951 ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Pasal 170 ayat (1) KUHP ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. gan
Editor : Desy Ayu