CV.MH Diduga Mark Up Pengadaan Buku di Wilayah Kecamatan Kota Sampang 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dugaan mark up harga pengadaan buku yang terjadi di wilayah kecamatan Kota Sampang.
Dugaan mark up harga pengadaan buku yang terjadi di wilayah kecamatan Kota Sampang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang- CV MH selaku penyedia pengadaan buku pendamping untuk sekolah dasar negeri (SDN) tahun 2026 diwilayah Kecamatan Kota Sampang diduga mark up harga dengan modus dimasukan dalam sistem informasi pengadaan sekolah (SIPlah).

Sebab, sekolah membeli buku seni musik untuk kelas 2 dan buku seni rupa untuk kelas 5 tidak sesuai dengan harga resmi penerbit.

Berdasarkan data yang diperoleh Surabaya Pagi, Agus pemilik  CV.MH dari Kabupaten Pamekasan selaku penyedia pengadaan buku yang bermitra dengan penerbit PT.Global Offset Sejahtera (GOS) dengan harga resmi penerbit untuk buku seni musik hanya Rp. 35.000 ribu per-buku. Sedangkan penyedia CV MH menjual ke sekolah sebesar Rp.78.000 ribu per-buku.

Lalu, buku seni rupa untuk kelas 5 harga resmi penerbit Rp. 35.000 ribu per-buku sedangkan CV.MH menjual ke sekolah seharga Rp.60.000 ribu.

Berdasarkan data yang diperoleh Surabaya Pagi.com untuk wilayah Se-Kecamatan Kota Sampang, jumlah SDN sebanyak 77 sekolah dan jumlah siswa SD sebanyak 11.461. Sedangkan pagu anggaran untuk tahun 2026 yang bebankan melalui dan bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp.1.180.483.000 untuk wilayah Kecamatan Kota Sampang.

Sementara itu, berdasarkan peraturan LKPP tentang kewajaran harga, disebutkan bahwa peraturan utama LKPP yang mengatur evaluasi kewajaran adalah surat edaran Kepala LKPP nomer 4 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan tertib evaluasi kewajaran harga pada tender barang/jasa lainnya dan pekerjaan konstruksi. 

Saat dikonfirmasi, Agus selaku penyedia pengadaan buku pendamping dengan nomer wa-nya 08193618xxxx, cuma mengatakan "siapa ya".

Sementara itu, tanggapan dari Dani Febriansyah selaku Pemerhati lingkungan, ia mengatakan bilamana ada praktik mark-up (penggelembungan harga) atau pengemplongan dalam pengadaan barang/jasa menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) oleh pihak ketiga atau penyedia merupakan bentuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

" Sanksi hukum yang menjerat penyedia/pihak ketiga yang terlibat dalam kongkalikong atau rekayasa harga ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Dani saat ditemui Selasa (23/10/2026).gan

Berita Terbaru

IHSG Menguat di Tengah Pasar Cermati Perkembangan Regulasi dan MSCI

IHSG Menguat di Tengah Pasar Cermati Perkembangan Regulasi dan MSCI

Jumat, 23 Okt 2026 07:57 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis bergerak menguat di tengah pelaku pasar mencermati kebijakan…

Danantara Prioritas Sektor Mineral Kritis, Hilirisasi dan AI pada 2027

Danantara Prioritas Sektor Mineral Kritis, Hilirisasi dan AI pada 2027

Jumat, 23 Okt 2026 07:55 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 07:55 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) akan memprioritaskan investasi pada tiga sektor strategis pada 2027,…

Kadin Ingatkan Peran Vital UMKM: Tulang Punggung Ekonomi Sejak Krisis 1998

Kadin Ingatkan Peran Vital UMKM: Tulang Punggung Ekonomi Sejak Krisis 1998

Jumat, 23 Okt 2026 07:54 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan dukungan lebih besar untuk…

Pelemahan Rupiah Makin Dalam

Pelemahan Rupiah Makin Dalam

Jumat, 23 Okt 2026 07:52 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada pembukaan perdagangan Kamis (22/10/2026). Pergerakan rupiah dipengaruhi…

Mantan Sekwan Jember Setyoso Ditahan

Mantan Sekwan Jember Setyoso Ditahan

Jumat, 23 Okt 2026 07:50 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Kejaksaan Negeri Jember menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember, ST, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan…