SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengamankan aksi pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Karangturi, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik. Pelaku yang diketahui bernama Agus Syaiful, seorang residivis kasus pencurian sepeda motor
Korban, Djupuk, warga Desa Sidojangkung, kehilangan sepeda motor Honda Supra miliknya yang diparkir di depan rumah saudaranya.
Baca Juga: Maling Motor di Rumah Kos Perum Banjarsari Asri Cerme Diringkus Polisi
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi mata, Muhammad Subakti dan anggota Polsek Menganti, Anang A, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa (9/9/2024)
Diketahui pelaku Agus Syaiful adalah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.
Pelaku, bersama seorang rekannya yang masih buron, telah mengintai sepeda motor korban. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung beraksi. Namun, aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Anggota Polsek Menganti yang sedang berpatroli di sekitar lokasi pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Baca Juga: Maling Motor di Gresik Diamankan Polisi Usai Babak Belur Dihajar Warga
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian, satu buah kunci leter T, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dengan catatan kriminal di wilayah Gresik, kerugian materi yang dialami korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp7 juta," ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.
Dalam menjalankan aksinya pelaku, menggunakan cara yang cukup rapi. Setelah menemukan target, pelaku akan merusak kunci kontak dengan kunci leter T yang telah disiapkan. Kemudian, pelaku akan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Polsek Gresik Kota Ringkus Pelaku dan Penadah Curanmor di Pekelingan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Menganti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sepeda motor hasil curian telah dikembalikan kepada korban untuk digunakan kembali," tutupnya. grs
Editor : Redaksi