Pasutri di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ibu Kandung, Ditangkap Polisi di Mojokerto

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Magetan – Aksi nekat sepasang suami istri (pasutri) asal Magetan berinisial IRS (23) dan RA (27) berakhir di tangan aparat kepolisian. Pasalnya, keduanya diduga kuat mencuri sepeda motor milik ibu kandung IRS sendiri.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (31/10/2025) pagi. Saat penggerebekan, IRS sedang duduk di teras rumah, sementara istrinya RA berada di dalam kamar.

Kasus ini bermula dari laporan ES (42), warga Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Minggu (19/10/2025) pagi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan, pelaku pencurian ternyata adalah anak kandung korban bersama istrinya.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, korban terpaksa melaporkan anak dan menantunya sendiri karena kesal dengan ulah keduanya yang sering membuat masalah. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya hilang untuk membawa kabur sepeda motor Honda BeAT tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi AE 4961 CF milik ibunya.

“Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Mojokerto seharga sekitar Rp4,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKBP Erik, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Magetan Ipda Indra Suprihatin membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Keduanya sudah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujarnya.

Kini, pasangan suami istri itu ditahan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Magetan menghimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan 110 Polri.mgt-01/raf

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…