Komisi III-PUTR: Butuh Puluhan Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Sumenep

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi III DPRD Sumenep bersama Dinas PUTR saat meninjau lokasi banjir di kota Sumenep
Komisi III DPRD Sumenep bersama Dinas PUTR saat meninjau lokasi banjir di kota Sumenep

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Komisi III DPRD Sumenep menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Agenda yang dibahas soal penanganan banjir di Sumenep, termasuk masalah pemangkasan anggaran.

Dalam rapat terungkap, penanganan banjir perkotaan dan di wilayah kecamatan ternyata membutuhkan penanganan khusus. Selain itu membutuhkan anggaran tidak sedikit.

Untuk jangka panjang, butuh anggaran besar menangani banjir Sumenep. Yakni, membuat saluran air baru di Jl Trunojoyo. Minimal butuh anggaran sekitar Rp 25 miliar. 

Karena anggaran besar, maka PUTR harus meminta bantuan ke Kementerian. Sehingga bisa dibangun menggunakan anggaran pusat. 

“Selain membuat saluran, ternyata kita harus meninggikan jalan di Jl Trunojoyo, juga butuh anggaran besar, agar tidak ada banjir rutin disana,” ujar anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid saat sidak langsung ke lokasi banjir Jl Trunojoyo.

Adapun untuk mengatasi dampak banjir di Kecamatan Batuan, Saronggi dan Kecamatan Lenteng, ke depan PUTR merencanakan pembangunan embung di Desa Sendir. Pembangunan embung itu diperkirakan menelan anggaran miliaran rupiah juga. 

“Angkanya juga bisa sampai Rp 25 miliar karena ada pembebasan lahan juga,” bebernya.

Penanganan paling cepat yang bisa dilakukan untuk banjir perkotaan, yakni normalisasi saluran Jl Trunojoyo dan pembuatan talangan air di sepanjang jalan sana. 

“Sudah kita bahas detailnya untuk sementara itu bisa dilakukan dalam waktu dekat, tapi harus dibahas di Banggar dan Timgar,” kata Yasid.

Rapat Komisi III dengan PUTR kali ini berlangsung maraton. Setelah rapat di ruang komisi dilanjutkan peninjauan ke lapangan. Tidak puas peninjauan lapangan dilanjutkan rapat lanjutan di gedung PUTR. Disana dibahas detail lagi soal penanganan banjir secara umum. ros

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…