Nasib Ngenes Kades di Pagar Laut Tangerang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Dijadikan Tersangka Palsu Dokumen Urus SHM Ditahan dan Dikenakan Denda Rp 48 Miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bareskrim Polri Belum Tapi Dua Perusahaan Pemiliki HGB di Perairan Tangerang yang Terafiliasi dengan Konglomerat Aguan, Belum Dijamah Bareskrim Polri 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polemik pagar laut di Tangerang masih terus bergulir usai Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.  Terutama terkait status pemilik PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dua perusahaan yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Tangerang.

Sumber di Bareskrim Polri menyebut hingga Minggu (2/3), pihaknya belum memanggil

PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dua perusahaan yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Tangerang.

Kabarnya, kedua perusahaan ini telah dipanggil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Arsin ditetapkan menjadi tersangka karena keterlibatannya dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten " Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.

Berdasarkan data BHUMI, situs web informasi spasial yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang, memperkirakan total wilayah laut yang masuk area HGB mencapai 537,5 hektare.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid membenarkan bahwa sertifikat HGB telah terbit untuk 263 bidang di dan sekitar wilayah perairan tersebut. Selain itu, ada sertifikat hak milik (SHM) untuk 17 bidang lainnya.

 

PT Intan Agung Punya 234 HGB

Dikutip dari Antara, pagar laut di Tangerang yang dikuasai perusahaan PT Intan Agung Makmur terdiri sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Tak hanya dimiliki dua perusahaan, sertifikat itu juga dimiliki perorangan, yakni sebanyak sembilan bidang dan Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Secara total, jumlah pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB hingga 263 bidang.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), kedua perusahaan telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum. PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.

 

Terafiliasi Agung Sedayu Group

Pagar laut di Tangerang, Banten, dimiliki oleh dua perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Perusahaan pemilik HGB pagar laut Tangerang:

PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang sertifikat HGB

PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang sertifikat HGB

Keterangan lebih lanjut:

Kedua perusahaan ini terafiliasi dengan Agung Sedayu Group, konglomerasi properti terbesar di Indonesia

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengonfirmasi adanya praktik penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan Banten itu.

 

Total Empat Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).Djuhandhani menyatakan para tersangka terbukti terlibat memalsukan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.

Selain ditetapkan menjadi tersangka, Arsin juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Di sisi lain, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membantah bahwa kliennya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar. Bahkan, Yunihar menilai, pernyataan Menteri KKP tersebut keliru.

 

Hitung-hitungan Ngaco

Pengacara Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Yunihar bertanya-tanya mengenai denda  Rp 48 miliar yang ditimpakan kepada kliennya terkait dengan kasus pagar laut di Tangerang. "Itu hitung-hitungan ngaco, " kata Yunihar kepada Tempo, Minggu  (2/3/ 2025.)

Oleh sebab itu, ia hendak mempertanyakan perihal tersebut kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Ya esok apakah Senin, Selasa atau Rabu kami akan datang ke kantor kementerian untuk mempertanyakan detail denda dimaksud, " kata Yunihar.

Yunihar mengatakan belum memberitahukan kepada Arsin mengenai denda tersebut. "Karena sejak penahanan hari Senin lalu, kami belum komunikasi dan besuk," ujarnya. "Kami akan memberitahu setelah mendapat detail dari KKP."

 

Ditahan Terkait Pemalsuan Dokumen

Arsin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim terkait pemalsuan dokumen proses Surat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di perairan utara Tangerang pada Senin malam, 24 Februari 2025. Selain Arsin, ditahan pula Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 pemberi kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm.

Sebelumnya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat RI  dalam rapat kerja bersama Komisi IV, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan investigasi terkait dengan kasus pagar laut Tangerang, Banten telah rampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, kata Trenggono, KKP menetapkan Kepala Desa Kohod berinisial A dan pegawainya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar laut seluas 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu.

Trenggono menyatakan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijatuhi sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 48 miliar

Bahkan, kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Arsin dan anak buahnya berinisial T siap membayar denda Rp 48 miliar. "Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan," kata Sakti, Kamis (27/2/2025). Yunihar, membantah keterangan Menteri KKP, bahwa kliennya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar. Bahkan, Yunihar menilai, pernyataan Menteri KKP tersebut keliru.

Yunihar mengatakan, Arsin yang saat ini berada dalam tahanan sama sekali belum menerima informasi resmi terkait denda Rp 48 miliar itu. Pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan di berbagai media.

 

Sanksi KKP tak Mendasar

Yunisar menilai sanksi yang dijatuhkan KKP tak mendasar. Menurutnya, sanksi itu dipaksakan untuk menjerat Arsin.

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP," kata Yunisar di Tangerang, Sabtu, seperti dilansir Antara.

Yunisar mengaku belum bisa merespons lebih jauh sanksi itu. Dia mengatakan belum menerima surat resmi dari KKP.

Meski begitu, dia tetap menghargai keputusan KKP tentang denda Rp48 miliar untuk Kades Kohod Arsin. Yunisar menyebut keputusan itu bagian dari tugas KKP.

"Kami tahu dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memutuskan denda Rp48 miliar untuk Kades Kohod Arsin atas kasus pagar laut. Hal itu dia ungkap dalam rapat kerja dengan anggota Komisi IV DPR RI.

Trenggono mengklaim Arsin sudah bersedia membayar denda tersebut. Dia berkata ada batas waktu untuk pembayaran denda itu.

"Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," ucap Trenggono di Jakarta. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers harus mengubur ambisi meraih gelar juara Singa Cup 2026 kategori Girls U14. Meski mengoleksi sembilan poin dari tiga …

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim mendorong serta memperkuat pengembangan desa wisata di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan…

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Akses permodalan menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab untuk mempercepat pertumbuhan usaha ekonomi kreatif, terutama bagi p…

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong naik kelas menjadi platform…

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…