Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Dijerat  Pasal Tipikor, Kejagung Sentil Bareskrim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pagar laut Tangerang yang bikin heboh.
Pagar laut Tangerang yang bikin heboh.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta- Kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang memasuki babak baru. Pasalnya, pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menemui kesepakatan dalam penentuan pasal yang dijeratkan pada para tersangka.    

Diketahui saat ini, sudah ada tersangka dalam kasus ini, yakni  Arsin bin Asip cs. Kejagung mengingatkan penyidik Bareskrim untuk menerapkan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor). Alhasil, berkas perkara dikembalikan Kejagung pada 14 April lalu.

"Kalau dikirim lagi dengan tindak pidana umum kan sudah ada petunjuk JPU. Supaya disidik dengan tindak pidana korupsi," terang Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (21/4/2025).

Menurut Harli, penyidik Bareskrim hanya tinggal memenuhi petunjuk yang telah disematkan dengan menerapkan juga pasal korupsi. Namun menurut Harli, penyidik Bareskrim mengembalikan berkas perkara itu tanpa ada pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), dirasa tak beralasan.

"Saya kira ya soal sulit tidak sulit nanti kan prosesnya kita lihat. Tapi kalau misalnya dikembalikan lagi dengan bawa alasan misalnya sulit. Saya kira kurang beralasan juga," tukas Harli.

Dia menambahkan, Jaksa memiliki beban dalam pembuktian pada saat persidangan. JPU harus dapat membuktikan kepada majelis hakim kalau di kasus pagar laut Tangerang bukan sekadar ada pemalsuan dokumen saja, tapi juga terdapat tindak pidana korupsi.

"Kalau selama ini perkara ini disidik dengan tindak pidana umum, maka dengan petunjuk ini supaya dipersilakan disidik dengan tindak pidana korupsi. Jadi saya kira tidak ada yang perlu diperdebatkan di situ," tegas Harli.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri sempat beralasan perihal tindak pidana Arsin cs hanyalah murni sebagai tindak pidana umum yakni dengan memalsukan dokumen milik warga Desa Kohod, Tangerang. Sehingga akhirnya tidak diterapkan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian yang diperoleh negara dari kasus itu.

Bareskrim Polri juga berpegangan dengan putusan MK No.25/ PUU 14-2016, tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya harus menyertakan adanya kerugian negara.

Sebelumnya, Kejagung kembali menerima berkas perkara kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang Arsin bin Asip dan kawan-kawan dari penyidik Bareskrim. Berkas perkara tersebut diserahkan kembali ke Kejagung tanpa penyidik Polri menyertakan pasal tindak pidana korupsi Arsin cs.

"Kami sudah menerima surat dari penyidik per tanggal 10 April 2025 perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka atas nama Arsin bin Asip, dan kawan-kawan," ungkap Harli Siregar, Sabtu (12/4/2025) lalu.

Harli kemudian mengatakan perihal alasan dari Bareskrim Mabes Polri itu saat ini tengah dipelajari para jaksa.

"Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali, jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan," kata Harli.jk

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Galaxy Watch Ultra 2 hadir dengan bodi titanium yang 12 persen lebih tipis dibandingkan generasi sebelumnya, namun dibekali baterai 800 mAh…

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Teriakan seorang wanita warga Desa Selopuro, RT 03 RW 03, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, memecahkan sunyinya pagi subuh S…

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Jurgen Klopp secara resmi kembali melatih, menggantikan Julian Nagelsmann sebagai pelatih timnas Jerman. Mantan pelatih Liverpool itu sudah…