Home / Politik Pemerintahan : RDP Menteri KKP dengan Komisi IV DPR Soal Pagar Laut Misterius di Tangerang

Pemasangan Pagar di Laut, Kebrutalan di Indonesia

author Jaka Sutrisna

- Pewarta

Kamis, 23 Jan 2025 21:48 WIB

Pemasangan Pagar di Laut, Kebrutalan di Indonesia

i

Pembongkaran Pagar Laut yang memiliki SHGB di Tangerang, dibongkar oleh petugas gabungan dari TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini juga ditandai dibatalkannya SHGB Pagar Laut yang baru diterbitkan pada 2023. foto: antara foto

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Rapat dengar pendapat Komisi IV DPR dengan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, berlangsung seru, Kamis (23/1/2025) siang. Menteri KKP, diserang hampir oleh semua Komisi IV DPR.

Hingga kini, berbagai instansi tak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Mulai Keder, saat Bareskrim dan Kejagung Turun Tangan

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses pembatalan.

Dua perusahaan yang menguasai ratusan HGB di wilayah pagar laut Tangerang itu terafiliasi dengan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

 

Menteri Ngaku Kecolongan

Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono mengaku pihaknya kecolongan atas adanya pagar laut di Tangerang, Banteng. Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR pada hari ini.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rokhmin Dahuri mengkritisi polemik pagar laut di Tangerang yang dilakukan tanpa izin.

Rokhmin mengatakan bahwa negara tidak boleh kalah dari oligarki.

Menurutnya pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang dilakukan tanpa izin itu merupakan bentuk kebrutalan di Indonesia.

Ia heran kenapa pagar yang telah dibangun puluhan kilometer itu bisa dilakukan tanpa izin.

"(Negara) tidak boleh kalah (dari oligarki). Buat saya ini pelajaran berharga, bahwa ini adalah kebrutalan negeri ini. Artinya, pembangunan yang begitu masif 30 kilometer lebih dikit, pagar laut kok tanpa izin," kata Rokhmin.

Rokhmin mengatakan Komisi IV DPR telah menerima laporan dari berbagai elemen masyarakat soal pembangunan itu.

Namun ia menegaskan dirinya tidak mau mendahului fakta hukum terkait pagar laut tersebut.

Rokhmin meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus itu.

 

PKB Minta Ungkap Dalangnya

Anggota Komisi IV (Kelautan) DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penegakkan hukum terkait dengan pagar laut yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Hal ini penting guna mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar tersebut.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Mulai Keder, saat Bareskrim dan Kejagung Turun Tangan

Dia pun menilai pemaparan yang disampaikan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono tidak punya semangat untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum.

“Setelah mendengar pemaparan Pak Menteri ya, rasanya kok enggak ada semangat upaya dalam penegakkan hukum. Meskipun Pak Menteri menjelaskan hanya di dalam aspek administrasi. Saya konfirmasi ke para senior, di sana (KKP) kan ada penyidik, Pak, lalu untuk apa penyidik kalau tidak ada tindakan hukum? Jadi sesuai arahan dari pimpinan dan kita semua agar pemerintah dalam hal ini KKP bisa mengungkap secara jelas bukan hanya membongkar,” jelasnya dalam rapat kerja bersama KKP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Daniel menilai pagar laut tersebut ilegal karena melanggar aturan. Oleh sebab itu, Komisi IV akan memanggil pihak terkait dan meninjau ke lokasi di Tangerang. Selain itu, ia juga mendorong pihak yang membuat pagar laut segera ditemukan dan bertanggung jawab. Sekaligus menagih biaya pembongkaran pagar tersebut.

"Harus dicari siapa dalang penanggung jawab pembuatan pagar laut ini, mereka harus bertanggung jawab atas seluruh biaya pembongkaran, teknis pembongkaran TNI bisa dibantu oleh lintas sektoral agar efektif," imbuhnya.

 

Indikasi Tahapan Reklamasi

Terlebih ada indikasi bahwa pembangunan pagar laut di perairan Tangerang itu sebagai tahapan reklamasi. Daniel menjelaskan bila menjadi daratan, maka luasnya diperkirakan mencapai 30 juta meter persegi.

Sabtu (19/1) pekan lalu, TNI Angkatan Laut bersama masyarakat mulai membongkar pagar bambu tersebut. Namun dihentikan. Pembongkaran kembali dilanjutkan pada Rabu ini.

Sebelumnya Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI Angkatan Laut bersama KKP dan nelayan membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Ditargetkan pembongkaran bakal rampung dalam 10 hari ke depan.

Baca Juga: Mahfud MD, Pacu para Menteri Transparan Soal SHGB Laut

Pembongkaran pagar dilakukan dengan cara menggunakan tali yang terikat di kapal. Kemudian, tali itu diikat pada bambu yang tertanam di laut.

Setelahnya, kapal melaju untuk menarik bambu itu hingga copot. Lalu, pagar bambu yang telah copot itu dinaikkan ke atas kapal untuk dibawa ke daratan.

Pembongkaran dilakukan bertahap hingga beberapa hari ke depan.

Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang, salah satunya Iding.

 

Susahkan Nelayan

Selama ini, pagar terbuat dari bambu itu telah menyusahkan nelayan. Akses terhalang sehingga harus memutar, solar yang digunakan pun bertambah. Nelayan susah untuk berangkat atau pulang.

"Setelah dicabut ini, enggak ada lagi gangguan untuk nelayan. Lebih enak berangkat," ujar pria 58 tahun ini.

Pagar laut misterius di laut Tangerang ini pertama kali diungkap pleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu. jk/erk/cr3/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU