SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Kabupaten Tangerang, kini mulai diusut Kejagung dan Bareskrim Polri. Hingga Minggu sore (2/2), dua lembaga hukum itu belum sampai melakukan penahanan terhadap pejabat BPN yang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik anak perusahaan bos raksasa properti Aguan.
Awal pejan lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan telah mencopot enam pegawai ATR/BPN dari jabatannya. Mereka diduga menerbitkan HGB dengan pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Polri Sita Aset Investasi Bodong Rp 1,5 triliun
Menteri menegaskan sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.
Pada akhir pekan lalu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang semula garang mengungkap pelaku penerbitan HGB, tampaknya mulai keder. Politisi Partai Golkar ini mengaku tetap berhati-hati dalam mengambil langkah pembatalan terhadap kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dia mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelaporan ke pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Setiap proses pembatalan itu tidak bisa dengan serta-merta, harus ada dialog kepada si pemegangnya untuk meyakinkan kepada pemegangnya. Untuk apa? Untuk mengeliminasi sekecil mungkin jangan sampai ke depan keputusan itu dichallenge di PTUN," kata Nusron kepada wartawan di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).
Benar-benar Lakukan Pengecekan
Nusron menjelaskan tak menutup kemungkinan jika pemegang sertifikat HGB merasa benar atas izin penggunaan lahan di lokasi pagar laut tersebut. Dia menegaskan benar-benar melakukan pengecekan dan baru akan mencabut sertifikat HGB jika wilayah yang ditanami pagar laut merupakan kawasan laut.
"Kan bisa jadi mereka merasa benar. Karena itu kita juga sangat hati-hati sangat prudent, tapi juga prosedur, juga kita yakini mana yang betul-betul kuat banget, yang sudah kita yakin kuat memang itu betul-betul laut, itu semua kita batalkan. Tapi kalau masih ada wilayah abu-abu, kita pikir ulang dulu gitu loh. kenapa? Ya karena memang ini proses prudent yang proses kita lakukan," jelas Nusron.
Nusron Wahid mengakui pihaknya telah melakukan investigasi internal buntut polemik penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Nusron menyebut enam pegawai disanksi berat berupa pemecatan.
Bareskrim Polri Mulai Penyelidikan
Bareskrim Polri menyatakan tengah menyelidiki pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Adapun surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit sejak 10 Januari 2025.
"Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk melaksanakan penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (31/1/2025).
Djuhandani menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan. Termasuk, melakukan beberapa koordinasi dengan Kementerian terkait di antara
Pagar misterius 30,16 km di Laut Tangerang (Retno Ayuningrum/detikcom)
nya Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang akhirnya dibatalkan.
"Pada proses ini kami sampai saat ini masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan," ucapnya.
Dia menyebut nanti pihaknya akan menggulirkan hasil penyelidikan. Guna memastikan ada atau tidak pelanggaran, baik berupa pemalsuan yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.
"Saat ini kami sudah melakukan penyelidikan dan semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang," imbuhnya.
Djuhandhani menyebut pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu. Salah satunya yang menertibkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yakni lurah dan Kementerian ATR/BPN.
"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian ataupun BPN," ucap Djuhandani.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kejagung lewat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod terkait sengkarut penerbitan SHM dan SHGB dalam pembuatan pagar misterius di laut Tangerang. Kejagung meminta Kepala Desa Kohod memberikan buku letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.
Baca Juga: Terobosan Bareskrim Tangani Kasus Judi Online, Selain Perorangan, Juga Bidik Korporasi
"Ya, surat yang beredar itu surat dari kami. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman Pidsus," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Jumat (31/1/2025).
Di dalam surat tersebut, tertulis permintaan bantuan yang diajukan Kejagung itu dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang tahun 2023-2024.
Harli mengatakan proses penyelidikan saat ini masih berlangsung. Kejagung sedang mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
"Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan," ucapnya.
menghormati proses pengusutan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN yang saat ini masih berjalan. Dia memastikan penyelidikan Kejagung tidak akan mendahului atau tumpang tindih dengan kerja dari kementerian lain terkait polemik pagar laut Tangerang.
"Jika misalnya kementerian/lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kami akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami," ungkap Harli.
Copot Enam Pegawai ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot enam pegawai ATR/BPN dari jabatannya. Hal ini dilakukan sebagai buntut kasus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang.
Tak hanya itu, Nusron juga memberi sanksi berat kepada dua pegawai lainnya. Keputusan ini diambil setelah ia melakukan investigasi terhadap penerbitan sertifikat tersebut.
“Ini delapan orang yang diperiksa oleh inspektorat dan sudah disanksi,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan pada Kamis, 30 Januari 2025. “Tinggal proses peng-SK-an (penerbitan surat keputusan) dan penarikan mereka dari jabatan tersebut.
Nusron saat ditemui usai rapat menjelaskan 8 pegawai dijatuhi sanksi lantaran tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat. Sebab bila dilihat dari aspek dokumen yuridis, kata dia, semuanya lengkap.
Begitu juga jila ditilik dari aspek prosedural, menurut Nusron, juga terpenuhi. “Tapi ketika dicek kepada fakta material, tidak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanah."
Baca Juga: Bandar Narkoba Ukraina-Rusia dengan sandi 'Hydra Indonesia', Ditangkap di Bangkok
Oleh karena persoalan ini masuk produk tata usaha negara, Nusron menjelaskan, sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi negara, seperti pencopotan jabatan. Namun, bila terbukti ada unsur pidana, tidak tertutup kemungkinan kasus itu masuk ranah pidana. Misalnya, ketika terbukti ada pemalsuan dokumen.
Dua Purnawirawan TNI AL
Dikutip dari Antara, pagar laut di Tangerang dikuasai perusahaan PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Tak hanya dimiliki dua perusahaan, sertifikat itu juga dimiliki perorangan, yakni sebanyak sembilan bidang dan Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Secara total, jumlah pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB hingga 263 bidang.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), kedua perusahaan telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum. PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.
Perseroan tercatat dengan jenis swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. PT Intan Agung Makmur sendiri memiliki kegiatan usaha real estat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111. Modal dasar perusahaan tercatat sebesar Rp 5 miliar yang seluruhnya sudah disetor dalam bentuk uang.
Saham perusahaan tercatat dimiliki oleh dua entitas, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya yang memiliki masing-masing 2.500 lembar saham dengan jumlah Rp2,5 miliar. Perusahaan ini dipimpin Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Freddy adalah purnawirawan TNI AL berpangkat Laksamana Madya. Ia pernah menjadi Gubernur Papua pada 1998 setelah pensiun.
Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI. PT PANI ini memiliki 88.500 lembar saham atau senilai Rp 88 miliar.
Lalu PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing mempunyai 300 lembar saham senilai Rp 300 juta di Cahaya Inti Sentosa. Selanjutnya, pemilik saham PT Intan Agung Makmur adalah Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya masing-masing sebesar 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar.
Adapun pengurus perseroan meliputi Nono Sampono sebagai direktur utama, Kho Cing Siong sebagai komisaris utama, Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur, serta Freddy Numberi sebagai komisaris. Nono Sampono pernah menjadi Wakil Ketua DPD RI periode 2017-2024. Purnawirawan TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat letnan jenderal (Marinir) ini pernah menjadi Komandan Paspampres.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.
Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten n jk/erc/cr5/rmc
Editor : Moch Ilham