Direksi hingga Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Menterinya Konsolidasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam UU BUMN yang baru, jajaran direksi hingga komisaris, perusahaan BUMN tak lagi tergolong dalam penyelenggara negara.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membantah direksi BUMN kebal hukum setelah adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Pasalnya jajaran direksi BUMN kini tak lagi masuk dalam kategori penyelenggara negara.

Hal ini lalu dikaitkan dengan UU KPK, yang mana lembaga antirasuah itu hanya berwenang mengusut tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Pria yang disapa Tiko ini menjelaskan, masih ada undang-undang lain yang dapat menjerat direksi BUMN jika terjadi fraud.

"Dalam UU 1 yang kami pilah adalah tindakan korporasi dengan tindakan kerugian negara. Di mana tindakan korporasi Direksi BUMN nanti setelah berjalannya Undang-undang ini secara penuh memang dianggap sebagai korporasi yang terpisah dari keuangan negara," ujarnya di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

"Ada Undang-Undang lain, ada UU Perseroan Terbatas, KUHP , Perdata Pidana, kemudian ada UU Pasar Modal, UU Kepailitan, dan tentunya dalam konteks itu maka kalau terjadi fraud dan terjadi tindakan penyelewengan dalam pengurusan perusahaan, tetap bisa diproses secara hukum, itu pasti," tambah Tiko.

"Iya pasti ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan," ucapnya.

Ada Undang-Undang lain, ada UU Perseroan Terbatas, KUHP , Perdata Pidana, kemudian ada UU Pasar Modal, UU Kepailitan, dan tentunya dalam konteks itu maka kalau terjadi fraud dan terjadi tindakan penyelewengan dalam pengurusan perusahaan, tetap bisa diproses secara hukum, itu pasti," tambah Tiko.

Kementerian BUMN juga terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, termasuk dengan KPK, BPKP, BPK hingga Kejaksaan terkait hal tersebut. "Jadi ini clear, tidak berarti direksi BUMN dan Komisarisnya kebal hukum ke depan," tegas Tiko. n erc/rmc

Tag :

Berita Terbaru

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …