Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kades Kemiri Sujarno alias Glendoh usai dikonfrontir 4 jam bersama Kades Jenangan Toni Ahmadi oleh Kejaksaan. 
Mantan Kades Kemiri Sujarno alias Glendoh usai dikonfrontir 4 jam bersama Kades Jenangan Toni Ahmadi oleh Kejaksaan. 

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan aset Desa Jenangan, Selasa (12/5/2026).

Kepala Desa (Kades) Jenangan aktif, Toni Ahmadi yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dipertemukan langsung dengan mantan Kades Kemiri, Sujarno alias Glendoh yang sebelumnya disebut Toni ikut terlibat dalam aktivitas ilegal pengerukan lahan bengkok seluas 3.899 meter persegi tersebut

Pemeriksaan yang dipimpin oleh penyidik Pidsus, Tartilah, berlangsung intensif selama lebih dari empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB. Toni Ahmadi hadir dengan didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Dimas & Husain.

Kuasa hukum tersangka, Rahmat Esa Husain, menegaskan bahwa agenda kali ini bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing pihak. Ia menyebut bahwa kliennya sangat kooperatif dalam menjawab sekitar 10 pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Kami ingin menegaskan dan menebalkan bahwa Pak Toni ini bukan pelaku satu-satunya. Sebuah kegiatan penambangan tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja, pasti ada pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya. 

Di sisi lain, Sujarno alias Glendoh yang diperiksa sebagai saksi mengakui ikut terlibat dalam aktivitas pertambangan di lahan bengkok pada tahun 2015 itu. Ia mengaku ada perbedaan pendapat dalam proses pemeriksaan tersebut. Namun, ia mengeklaim kehadirannya hanya untuk meluruskan fakta di lapangan.

Menariknya, Sujarno membantah jika dirinya disebut sebagai pengelola tambang. Ia justru menyebut nama lain, yakni Pak Pendi (Almarhum), sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan teknis di lokasi.

"Saya hanya pekerja penata truk, mengatur keluar masuknya kendaraan saja. Mengenai lahan, saya memang punya, tapi saya tidak mengelola (tambang) itu," ujar Sujarno singkat.

Kasus yang mencuat sejak awal 2025 ini berkaitan dengan aktivitas penambangan galian C ilegal berupa pengerukan tanah dan pasir yang terjadi pada tahun 2015. Berdasarkan audit Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur dan Inspektorat, tindakan tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 400 juta karena hasil penjualan material tidak masuk ke kas desa.

Selain kerugian finansial, aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, di mana sebuah bukit yang menjadi penyangga ekosistem kini rata dengan tanah.

Toni Ahmadi sendiri sebelumnya telah ditahan sejak 12 Maret 2026 di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Saat awal penahanan, Toni sempat melontarkan pernyataan bahwa dirinya, S (Sujarno) dan P (Pendi) adalah orang yang menjalankan aktivitas tambang ilegal di aset desa tersebut.

Penyidik Kejari Ponorogo kini masih mendalami keterangan dari hasil konfrontir ini guna menentukan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan wewenang pengelolaan aset desa tersebut. roh

Berita Terbaru

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat …

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perubahan preferensi masyarakat terhadap hunian yang lebih modern, personal, dan fungsional mendorong kebutuhan akan solusi p…

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menerima penghargaan sebagai pembina koperasi andalan Jawa Timur 2026.…

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi silaturahmi dan berikan dukungan secara langsung kepada keluarga anak buah kapal (ABK) Kapal Motor…

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong modernisasi sektor perikanan budidaya guna meningkatkan produktivitas dan…

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…