SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan aset Desa Jenangan, Selasa (12/5/2026).
Kepala Desa (Kades) Jenangan aktif, Toni Ahmadi yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dipertemukan langsung dengan mantan Kades Kemiri, Sujarno alias Glendoh yang sebelumnya disebut Toni ikut terlibat dalam aktivitas ilegal pengerukan lahan bengkok seluas 3.899 meter persegi tersebut
Pemeriksaan yang dipimpin oleh penyidik Pidsus, Tartilah, berlangsung intensif selama lebih dari empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB. Toni Ahmadi hadir dengan didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Dimas & Husain.
Kuasa hukum tersangka, Rahmat Esa Husain, menegaskan bahwa agenda kali ini bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing pihak. Ia menyebut bahwa kliennya sangat kooperatif dalam menjawab sekitar 10 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Kami ingin menegaskan dan menebalkan bahwa Pak Toni ini bukan pelaku satu-satunya. Sebuah kegiatan penambangan tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja, pasti ada pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Di sisi lain, Sujarno alias Glendoh yang diperiksa sebagai saksi mengakui ikut terlibat dalam aktivitas pertambangan di lahan bengkok pada tahun 2015 itu. Ia mengaku ada perbedaan pendapat dalam proses pemeriksaan tersebut. Namun, ia mengeklaim kehadirannya hanya untuk meluruskan fakta di lapangan.
Menariknya, Sujarno membantah jika dirinya disebut sebagai pengelola tambang. Ia justru menyebut nama lain, yakni Pak Pendi (Almarhum), sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan teknis di lokasi.
"Saya hanya pekerja penata truk, mengatur keluar masuknya kendaraan saja. Mengenai lahan, saya memang punya, tapi saya tidak mengelola (tambang) itu," ujar Sujarno singkat.
Kasus yang mencuat sejak awal 2025 ini berkaitan dengan aktivitas penambangan galian C ilegal berupa pengerukan tanah dan pasir yang terjadi pada tahun 2015. Berdasarkan audit Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur dan Inspektorat, tindakan tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 400 juta karena hasil penjualan material tidak masuk ke kas desa.
Selain kerugian finansial, aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, di mana sebuah bukit yang menjadi penyangga ekosistem kini rata dengan tanah.
Toni Ahmadi sendiri sebelumnya telah ditahan sejak 12 Maret 2026 di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Saat awal penahanan, Toni sempat melontarkan pernyataan bahwa dirinya, S (Sujarno) dan P (Pendi) adalah orang yang menjalankan aktivitas tambang ilegal di aset desa tersebut.
Penyidik Kejari Ponorogo kini masih mendalami keterangan dari hasil konfrontir ini guna menentukan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan wewenang pengelolaan aset desa tersebut. roh
Editor : Redaksi