Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kades Kemiri Sujarno alias Glendoh usai dikonfrontir 4 jam bersama Kades Jenangan Toni Ahmadi oleh Kejaksaan. 
Mantan Kades Kemiri Sujarno alias Glendoh usai dikonfrontir 4 jam bersama Kades Jenangan Toni Ahmadi oleh Kejaksaan. 

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan aset Desa Jenangan, Selasa (12/5/2026).

Kepala Desa (Kades) Jenangan aktif, Toni Ahmadi yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dipertemukan langsung dengan mantan Kades Kemiri, Sujarno alias Glendoh yang sebelumnya disebut Toni ikut terlibat dalam aktivitas ilegal pengerukan lahan bengkok seluas 3.899 meter persegi tersebut

Pemeriksaan yang dipimpin oleh penyidik Pidsus, Tartilah, berlangsung intensif selama lebih dari empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB. Toni Ahmadi hadir dengan didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Dimas & Husain.

Kuasa hukum tersangka, Rahmat Esa Husain, menegaskan bahwa agenda kali ini bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing pihak. Ia menyebut bahwa kliennya sangat kooperatif dalam menjawab sekitar 10 pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Kami ingin menegaskan dan menebalkan bahwa Pak Toni ini bukan pelaku satu-satunya. Sebuah kegiatan penambangan tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja, pasti ada pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya. 

Di sisi lain, Sujarno alias Glendoh yang diperiksa sebagai saksi mengakui ikut terlibat dalam aktivitas pertambangan di lahan bengkok pada tahun 2015 itu. Ia mengaku ada perbedaan pendapat dalam proses pemeriksaan tersebut. Namun, ia mengeklaim kehadirannya hanya untuk meluruskan fakta di lapangan.

Menariknya, Sujarno membantah jika dirinya disebut sebagai pengelola tambang. Ia justru menyebut nama lain, yakni Pak Pendi (Almarhum), sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan teknis di lokasi.

"Saya hanya pekerja penata truk, mengatur keluar masuknya kendaraan saja. Mengenai lahan, saya memang punya, tapi saya tidak mengelola (tambang) itu," ujar Sujarno singkat.

Kasus yang mencuat sejak awal 2025 ini berkaitan dengan aktivitas penambangan galian C ilegal berupa pengerukan tanah dan pasir yang terjadi pada tahun 2015. Berdasarkan audit Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur dan Inspektorat, tindakan tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 400 juta karena hasil penjualan material tidak masuk ke kas desa.

Selain kerugian finansial, aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, di mana sebuah bukit yang menjadi penyangga ekosistem kini rata dengan tanah.

Toni Ahmadi sendiri sebelumnya telah ditahan sejak 12 Maret 2026 di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Saat awal penahanan, Toni sempat melontarkan pernyataan bahwa dirinya, S (Sujarno) dan P (Pendi) adalah orang yang menjalankan aktivitas tambang ilegal di aset desa tersebut.

Penyidik Kejari Ponorogo kini masih mendalami keterangan dari hasil konfrontir ini guna menentukan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan wewenang pengelolaan aset desa tersebut. roh

Berita Terbaru

Operasional SPPG di Banyuwangi Tetap Berjalan Normal di Tengah Kritik MBG

Operasional SPPG di Banyuwangi Tetap Berjalan Normal di Tengah Kritik MBG

Selasa, 23 Jun 2026 12:39 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melihat fenomena panas kritik program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah, layanan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…

Di tinggal Antar Cucunya, Rumah Warga di Nangkan Blitar Terbakar Hebat

Di tinggal Antar Cucunya, Rumah Warga di Nangkan Blitar Terbakar Hebat

Selasa, 23 Jun 2026 12:33 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga lingkungan Nangkan Kel./ Kec.Wlingi Kab.Blitar kejutkan kepulan asap dari rumah Mbah Mukori 70, sehingga mengakibatkan rumah…

Tertibkan Bangunan Liar, Pemkot Surabaya Bakal Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran di Asemrowo

Tertibkan Bangunan Liar, Pemkot Surabaya Bakal Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran di Asemrowo

Selasa, 23 Jun 2026 12:19 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu langkah strategis dalam menertibkan sejumlah bangunan liar yang dibangun di lokasi Kota Pahlawan tersebut, kini…

Momentum Libur Sekolah, Disdik Surabaya Ajak Siswa Isi dengan Pengalaman Baru

Momentum Libur Sekolah, Disdik Surabaya Ajak Siswa Isi dengan Pengalaman Baru

Selasa, 23 Jun 2026 12:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyambut libur sekolah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat  mengajak siswa untuk …

Upayakan PJU Hemat Energi, Dishub Tulungagung Lakukan Efisiensi Anggaran

Upayakan PJU Hemat Energi, Dishub Tulungagung Lakukan Efisiensi Anggaran

Selasa, 23 Jun 2026 12:06 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, melakukan berbagai upaya, salah…

Atasi Masalah Gangguan Penglihatan, Pemkab Magetan Luncurkan Bulan Periksa Mata

Atasi Masalah Gangguan Penglihatan, Pemkab Magetan Luncurkan Bulan Periksa Mata

Selasa, 23 Jun 2026 11:20 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mencegah kasus gangguan penglihatan di kalangan masyarakat setempat, terutama anak sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…