Diduga Korsleting Listrik, Tempat Usaha Konveksi di Sidoyoso Surabaya Terbakar Hebat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas DPKP Surabaya saat melakukan pemadaman api yang membakar rumah konveksi milik Hoo Giok Liang di Jalan Sidoyoso II Gg 3 No.12-14, Surabaya, Jawa Timur. SP/ SBY
Petugas DPKP Surabaya saat melakukan pemadaman api yang membakar rumah konveksi milik Hoo Giok Liang di Jalan Sidoyoso II Gg 3 No.12-14, Surabaya, Jawa Timur. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Unit Pemadam Kebakaran Surabaya baru saja menindaklanjuti terkait laporan warga lantaran adanya kebakaran di tempat usaha konveksi di kawasan Sidoyoso. Tepatnya di Jalan Sidoyoso II Gang 3 Nomor 12-14, Kecamatan Simokerto, Surabaya, yang terjadi pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 00.54 WIB malam.

Diduga, kebakaran tersebut dipicu oleh korsleting listrik. Api yang menyambar begitu hebat hingga untuk memadamkan api, petugas mengerahkan 11 unit mobil pemadam kebakaran, 6 tim rescue, serta 2 unit tangki dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun proses pemadaman tidak berjalan maksimal karena akses menuju lokasi kebakaran cukup sempit.

"Yang terbakar dua rumah yang dijadikan satu bangunan. Namun, akses ke tempat kejadian kebakaran hanya cukup unit kecil," jelas Kabid Pemadam Kebakaran Surabaya, M. Rokhim, Senin (16/03/2026).

Hingga akhirnya, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar tiga jam setelah kejadian. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Beruntung, saat kebakaran terjadi, tidak ada aktivitas di rumah konveksi tersebut. Usaha konveksi itu diketahui hanya beroperasi pada pagi hingga siang hari.

"Api pokok padam 01.43, pembasahan selesai dan dinyatakan kondusif 03.03 WIB," ujarnya.

Usai pemadaman, petugas melakukan pengecekan di seluruh bagian bangunan yang terbakar. Dugaan sementara, api berasal dari korsleting listrik. "Rumah difungsikan sebagai tempat usaha konveksi, aktivitas hanya berlangsung pada pagi hingga siang hari. Pada malam hari tidak ada aktivitas maupun penghuni di rumah tersebut. Penyebab diduga dari korsleting listrik, korban nihil," tutupnya. sb-04/dsy

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…