Tiga Prapid Pelapor TKD di Kabupaten Sumenep, Ditolak Kejaksaan Tinggi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 H. Mohammad Siddik, SH, pelapor TKD di Kab. Sumenep, saat ditemui di kantornya. SP/Ainur Rahman
 H. Mohammad Siddik, SH, pelapor TKD di Kab. Sumenep, saat ditemui di kantornya. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pelapor tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohamad Siddik, SH, mengaku pihaknya akan mengusut tuntas pelaku kejahatan yang berlindung di bawah hukum keadilan.negara harus membasmi tikus tikus yg berkeliaran dan berbaju hukum.

Bahkan pihaknya, meminta KPK agar kasus TKD di Kab. Sumenep dilakukan Supervisi, sehingga dalam penanganan perkaranya lebih transparan dan menemukan titik terang. katanya pada hari Senin 7 Oktober 2024.kenapa merasa sulit untuk menaikan ke P21.perlu dipertanyakan .

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Surabaya, melakukan penolakan P. 19 atas kasus TKD di Kab. Sumenep, diduga tidak memenuhi unsur yang jelas, padahal pihak Polda Jatim telah melakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap sejumlah asset milik tersangka. Jelasnya

Kata dia, Pihak Polda Jatim dengan Jaksa Peneliti telah bersepakat untuk menaikkan kasus TKD dari P.19 menjadi ke penetapan P. 21, hanya saja, ada dugaan permainan yang dilakukan oleh asisten Pidsus dengan tersangka. Tuding pelapor pada media ini .

Ada apa dengan asisten Pidsus. Tegas Dekdek sapaan akrabnya pelapor tanah Kas Desa (TKD) Kab. Sumenep, padahal kata dia, semua pihak baik Polda Jatim atau Jaksa peneliti telah bersepakat sudah masuk unsurnya atas TKD dari P.19 ke P. 21. Tegasnya

"Saya bingung, padahal Jaksa peneliti itu dibentuk dari semua jaksa, untuk menangani perkara atau persoalan hukum sebelum dinaikkan ke persidangan atau pada saat ketika ada persoalan hukum yang dipastikan buntu dalam penyelesaiannya.sehingga jaksa peneliti turut serta memastikan, menentukan jalan yg benar agar hukum tidak dicederai oleh oknum jaksa yg kurang bertanggung jawab.

Ia juga menjelaskan, persoalan Kejaksaan dengan Kasus Tanah Kas Desa (TKD) dan melakukan penolakan P.19 dengan alasan yang tidak jelas, padahal dua alat bukti sudah jelas, namun pihak kejaksaan selalu mengacu kepada P. 78 bahwa kasus itu kadaluarsa.

"Saya sebagai pelapor, mempertanyakan pihak kejaksaan itu mempertahankan P.19 dengan dasar apa, padahal dua alat bukti sudah jelas, dan pihak Polda telah melakukan penyitaan asset milik tersangka"

Makanya, kata dia, Sebagai pelapor, dirinya akan mengungkap fakta, siapa pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan mencederai hukum, padahal Polda Jatim telah menetapkan sebagai tersangka dan melakukan sejumlah penyitaan asset milik tersangka.

"Jadi, pengembangan Kasus TKD itu sudah wajib hukumnya untuk dinaikkan menjadi P.21, bahkan menetapkan pelaku sebagai tersangka atas kejahatan tindak pidana Korupsi (Tipikor) yang telah merugikan negara"

Maka, sambungnya, pihak Polda Jatim telah melakukan penyitaan asset milik Direktur PT. Sinar Megah Indah Perkasa (SMIP) yang diduga telah merugikan negara senilai 114 Miliar. Tegasnya

Selain itu, kata Dekdek, barang - barang yang sudah disita, seharusnya dikembalikan kepada Pemerintah Daerah dengan pengawasan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) baik di tingkat Polda Jatim.

"Jadi, ada tiga Prapid yang ditolak oleh kejaksaan negeri Surabaya, salah satunya adalah, Penolakan terhadap tersangka atas kasus TKD kemudian, pembelian tanah TKD dan permohonan pinjam pakai mobil ".

Jadi, perihal yang mobil, kita tidak tahu karena masih menunggu jalannya persidangan, sebagai pelapor saya hanya melakukan pengawasan atas gelar perkaranya. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Masuki Masa Tua, Pemkab Madiun Ajak Lansia Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mandiri

Masuki Masa Tua, Pemkab Madiun Ajak Lansia Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mandiri

Minggu, 07 Jun 2026 12:28 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Memasuki masa tua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengajak masyarakat lanjut usia setempat selalu menerapkan pola…

Disdukcapil Catat Perekaman KTP Elektronik Surabaya Capai 99,68 Persen

Disdukcapil Catat Perekaman KTP Elektronik Surabaya Capai 99,68 Persen

Minggu, 07 Jun 2026 12:22 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sempat mencatat pencapaian…

Bangunan Roboh, Disdik Tulungagung Anggarkan Rp3 Miliar untuk Perbaikan 25 SD

Bangunan Roboh, Disdik Tulungagung Anggarkan Rp3 Miliar untuk Perbaikan 25 SD

Minggu, 07 Jun 2026 12:12 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka memperbaiki 25 sekolah dasar (SD) yang mengalami kerusakan pada 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas…

Jalankan Program Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya Bakal Libatkan 12 Ribu Agen

Jalankan Program Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya Bakal Libatkan 12 Ribu Agen

Minggu, 07 Jun 2026 11:53 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menjalankan program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang digagas Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Masuki Pendaftaran SPMB, Dinsos Magetan Failitasi Pengurusan SK DTSEN Desil 1-5

Masuki Pendaftaran SPMB, Dinsos Magetan Failitasi Pengurusan SK DTSEN Desil 1-5

Minggu, 07 Jun 2026 11:46 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mendukung persyaratan mendaftar Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 jenjang SD dan SMP via jalur…

Jaga Suplai dan Stok Cabai, TPID Kota Madiun Perkuat Kerjasama Antardaerah

Jaga Suplai dan Stok Cabai, TPID Kota Madiun Perkuat Kerjasama Antardaerah

Minggu, 07 Jun 2026 11:40 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Demi menjaga suplai dan stok komoditas cabai di pasaran wilayah Madiun, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Madiun mulai…