Tiga Prapid Pelapor TKD di Kabupaten Sumenep, Ditolak Kejaksaan Tinggi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 H. Mohammad Siddik, SH, pelapor TKD di Kab. Sumenep, saat ditemui di kantornya. SP/Ainur Rahman
 H. Mohammad Siddik, SH, pelapor TKD di Kab. Sumenep, saat ditemui di kantornya. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pelapor tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohamad Siddik, SH, mengaku pihaknya akan mengusut tuntas pelaku kejahatan yang berlindung di bawah hukum keadilan.negara harus membasmi tikus tikus yg berkeliaran dan berbaju hukum.

Bahkan pihaknya, meminta KPK agar kasus TKD di Kab. Sumenep dilakukan Supervisi, sehingga dalam penanganan perkaranya lebih transparan dan menemukan titik terang. katanya pada hari Senin 7 Oktober 2024.kenapa merasa sulit untuk menaikan ke P21.perlu dipertanyakan .

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Surabaya, melakukan penolakan P. 19 atas kasus TKD di Kab. Sumenep, diduga tidak memenuhi unsur yang jelas, padahal pihak Polda Jatim telah melakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap sejumlah asset milik tersangka. Jelasnya

Kata dia, Pihak Polda Jatim dengan Jaksa Peneliti telah bersepakat untuk menaikkan kasus TKD dari P.19 menjadi ke penetapan P. 21, hanya saja, ada dugaan permainan yang dilakukan oleh asisten Pidsus dengan tersangka. Tuding pelapor pada media ini .

Ada apa dengan asisten Pidsus. Tegas Dekdek sapaan akrabnya pelapor tanah Kas Desa (TKD) Kab. Sumenep, padahal kata dia, semua pihak baik Polda Jatim atau Jaksa peneliti telah bersepakat sudah masuk unsurnya atas TKD dari P.19 ke P. 21. Tegasnya

"Saya bingung, padahal Jaksa peneliti itu dibentuk dari semua jaksa, untuk menangani perkara atau persoalan hukum sebelum dinaikkan ke persidangan atau pada saat ketika ada persoalan hukum yang dipastikan buntu dalam penyelesaiannya.sehingga jaksa peneliti turut serta memastikan, menentukan jalan yg benar agar hukum tidak dicederai oleh oknum jaksa yg kurang bertanggung jawab.

Ia juga menjelaskan, persoalan Kejaksaan dengan Kasus Tanah Kas Desa (TKD) dan melakukan penolakan P.19 dengan alasan yang tidak jelas, padahal dua alat bukti sudah jelas, namun pihak kejaksaan selalu mengacu kepada P. 78 bahwa kasus itu kadaluarsa.

"Saya sebagai pelapor, mempertanyakan pihak kejaksaan itu mempertahankan P.19 dengan dasar apa, padahal dua alat bukti sudah jelas, dan pihak Polda telah melakukan penyitaan asset milik tersangka"

Makanya, kata dia, Sebagai pelapor, dirinya akan mengungkap fakta, siapa pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan mencederai hukum, padahal Polda Jatim telah menetapkan sebagai tersangka dan melakukan sejumlah penyitaan asset milik tersangka.

"Jadi, pengembangan Kasus TKD itu sudah wajib hukumnya untuk dinaikkan menjadi P.21, bahkan menetapkan pelaku sebagai tersangka atas kejahatan tindak pidana Korupsi (Tipikor) yang telah merugikan negara"

Maka, sambungnya, pihak Polda Jatim telah melakukan penyitaan asset milik Direktur PT. Sinar Megah Indah Perkasa (SMIP) yang diduga telah merugikan negara senilai 114 Miliar. Tegasnya

Selain itu, kata Dekdek, barang - barang yang sudah disita, seharusnya dikembalikan kepada Pemerintah Daerah dengan pengawasan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) baik di tingkat Polda Jatim.

"Jadi, ada tiga Prapid yang ditolak oleh kejaksaan negeri Surabaya, salah satunya adalah, Penolakan terhadap tersangka atas kasus TKD kemudian, pembelian tanah TKD dan permohonan pinjam pakai mobil ".

Jadi, perihal yang mobil, kita tidak tahu karena masih menunggu jalannya persidangan, sebagai pelapor saya hanya melakukan pengawasan atas gelar perkaranya. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …