Tiga Prapid Pelapor TKD di Kabupaten Sumenep, Ditolak Kejaksaan Tinggi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 H. Mohammad Siddik, SH, pelapor TKD di Kab. Sumenep, saat ditemui di kantornya. SP/Ainur Rahman
 H. Mohammad Siddik, SH, pelapor TKD di Kab. Sumenep, saat ditemui di kantornya. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pelapor tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohamad Siddik, SH, mengaku pihaknya akan mengusut tuntas pelaku kejahatan yang berlindung di bawah hukum keadilan.negara harus membasmi tikus tikus yg berkeliaran dan berbaju hukum.

Bahkan pihaknya, meminta KPK agar kasus TKD di Kab. Sumenep dilakukan Supervisi, sehingga dalam penanganan perkaranya lebih transparan dan menemukan titik terang. katanya pada hari Senin 7 Oktober 2024.kenapa merasa sulit untuk menaikan ke P21.perlu dipertanyakan .

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Surabaya, melakukan penolakan P. 19 atas kasus TKD di Kab. Sumenep, diduga tidak memenuhi unsur yang jelas, padahal pihak Polda Jatim telah melakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap sejumlah asset milik tersangka. Jelasnya

Kata dia, Pihak Polda Jatim dengan Jaksa Peneliti telah bersepakat untuk menaikkan kasus TKD dari P.19 menjadi ke penetapan P. 21, hanya saja, ada dugaan permainan yang dilakukan oleh asisten Pidsus dengan tersangka. Tuding pelapor pada media ini .

Ada apa dengan asisten Pidsus. Tegas Dekdek sapaan akrabnya pelapor tanah Kas Desa (TKD) Kab. Sumenep, padahal kata dia, semua pihak baik Polda Jatim atau Jaksa peneliti telah bersepakat sudah masuk unsurnya atas TKD dari P.19 ke P. 21. Tegasnya

"Saya bingung, padahal Jaksa peneliti itu dibentuk dari semua jaksa, untuk menangani perkara atau persoalan hukum sebelum dinaikkan ke persidangan atau pada saat ketika ada persoalan hukum yang dipastikan buntu dalam penyelesaiannya.sehingga jaksa peneliti turut serta memastikan, menentukan jalan yg benar agar hukum tidak dicederai oleh oknum jaksa yg kurang bertanggung jawab.

Ia juga menjelaskan, persoalan Kejaksaan dengan Kasus Tanah Kas Desa (TKD) dan melakukan penolakan P.19 dengan alasan yang tidak jelas, padahal dua alat bukti sudah jelas, namun pihak kejaksaan selalu mengacu kepada P. 78 bahwa kasus itu kadaluarsa.

"Saya sebagai pelapor, mempertanyakan pihak kejaksaan itu mempertahankan P.19 dengan dasar apa, padahal dua alat bukti sudah jelas, dan pihak Polda telah melakukan penyitaan asset milik tersangka"

Makanya, kata dia, Sebagai pelapor, dirinya akan mengungkap fakta, siapa pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan mencederai hukum, padahal Polda Jatim telah menetapkan sebagai tersangka dan melakukan sejumlah penyitaan asset milik tersangka.

"Jadi, pengembangan Kasus TKD itu sudah wajib hukumnya untuk dinaikkan menjadi P.21, bahkan menetapkan pelaku sebagai tersangka atas kejahatan tindak pidana Korupsi (Tipikor) yang telah merugikan negara"

Maka, sambungnya, pihak Polda Jatim telah melakukan penyitaan asset milik Direktur PT. Sinar Megah Indah Perkasa (SMIP) yang diduga telah merugikan negara senilai 114 Miliar. Tegasnya

Selain itu, kata Dekdek, barang - barang yang sudah disita, seharusnya dikembalikan kepada Pemerintah Daerah dengan pengawasan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) baik di tingkat Polda Jatim.

"Jadi, ada tiga Prapid yang ditolak oleh kejaksaan negeri Surabaya, salah satunya adalah, Penolakan terhadap tersangka atas kasus TKD kemudian, pembelian tanah TKD dan permohonan pinjam pakai mobil ".

Jadi, perihal yang mobil, kita tidak tahu karena masih menunggu jalannya persidangan, sebagai pelapor saya hanya melakukan pengawasan atas gelar perkaranya. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Pijar Religius Al Banjari SMPN 2 Taman Bergema di Arena CFD

Pijar Religius Al Banjari SMPN 2 Taman Bergema di Arena CFD

Senin, 25 Mei 2026 17:24 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Suara musik rebana mengiringi lantunan sholawat menggema di seantero Monumen Jayandaru Alun alun Sidoarjo, saat digelar Car Free…

Gerbong Mutasi Ponorogo Bergolak! Belasan Pejabat Eselon II Mendadak Dipanggil BKN Jatim

Gerbong Mutasi Ponorogo Bergolak! Belasan Pejabat Eselon II Mendadak Dipanggil BKN Jatim

Senin, 25 Mei 2026 17:19 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:19 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Peta birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendadak memanas. Sinyal perombakan besar-besaran alias mutasi jabatan…

Gubernur Khofifah Pastikan Harga Bahan Pokok di Bojonegoro Tetap Stabil Menjelang Idul Adha

Gubernur Khofifah Pastikan Harga Bahan Pokok di Bojonegoro Tetap Stabil Menjelang Idul Adha

Senin, 25 Mei 2026 17:17 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:17 WIB

SurabayaPagi, Bojonegoro – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan harga bahan pokok di Pasar Banjarejo, Kabupaten Bojonegoro, relatif stabil m…

Sensus Ekonomi 2026, Wabup Mojolerto Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat dan Pelaku Usaha

Sensus Ekonomi 2026, Wabup Mojolerto Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat dan Pelaku Usaha

Senin, 25 Mei 2026 17:05 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyatakan komitmen penuh dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi…

Wali Kota Mojokerto Ajak Satlinmas Waspadai Provokasi dan Hoaks di Lingkungan Masyarakat

Wali Kota Mojokerto Ajak Satlinmas Waspadai Provokasi dan Hoaks di Lingkungan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 17:03 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga…

Wali Kota Mojokerto Buka Raker Komwil IV APEKSI, Dorong Kolaborasi Hadapi Tantangan Daerah

Wali Kota Mojokerto Buka Raker Komwil IV APEKSI, Dorong Kolaborasi Hadapi Tantangan Daerah

Senin, 25 Mei 2026 17:01 WIB

Senin, 25 Mei 2026 17:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menghadiri sekaligus mewakili Ketua APEKSI membuka Rapat Kerja Komisariat Wilayah (Komwil) IV …