Tiga Prapid Pelapor TKD di Kabupaten Sumenep, Ditolak Kejaksaan Tinggi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 H. Mohammad Siddik, SH, pelapor TKD di Kab. Sumenep, saat ditemui di kantornya. SP/Ainur Rahman
 H. Mohammad Siddik, SH, pelapor TKD di Kab. Sumenep, saat ditemui di kantornya. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pelapor tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohamad Siddik, SH, mengaku pihaknya akan mengusut tuntas pelaku kejahatan yang berlindung di bawah hukum keadilan.negara harus membasmi tikus tikus yg berkeliaran dan berbaju hukum.

Bahkan pihaknya, meminta KPK agar kasus TKD di Kab. Sumenep dilakukan Supervisi, sehingga dalam penanganan perkaranya lebih transparan dan menemukan titik terang. katanya pada hari Senin 7 Oktober 2024.kenapa merasa sulit untuk menaikan ke P21.perlu dipertanyakan .

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Surabaya, melakukan penolakan P. 19 atas kasus TKD di Kab. Sumenep, diduga tidak memenuhi unsur yang jelas, padahal pihak Polda Jatim telah melakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap sejumlah asset milik tersangka. Jelasnya

Kata dia, Pihak Polda Jatim dengan Jaksa Peneliti telah bersepakat untuk menaikkan kasus TKD dari P.19 menjadi ke penetapan P. 21, hanya saja, ada dugaan permainan yang dilakukan oleh asisten Pidsus dengan tersangka. Tuding pelapor pada media ini .

Ada apa dengan asisten Pidsus. Tegas Dekdek sapaan akrabnya pelapor tanah Kas Desa (TKD) Kab. Sumenep, padahal kata dia, semua pihak baik Polda Jatim atau Jaksa peneliti telah bersepakat sudah masuk unsurnya atas TKD dari P.19 ke P. 21. Tegasnya

"Saya bingung, padahal Jaksa peneliti itu dibentuk dari semua jaksa, untuk menangani perkara atau persoalan hukum sebelum dinaikkan ke persidangan atau pada saat ketika ada persoalan hukum yang dipastikan buntu dalam penyelesaiannya.sehingga jaksa peneliti turut serta memastikan, menentukan jalan yg benar agar hukum tidak dicederai oleh oknum jaksa yg kurang bertanggung jawab.

Ia juga menjelaskan, persoalan Kejaksaan dengan Kasus Tanah Kas Desa (TKD) dan melakukan penolakan P.19 dengan alasan yang tidak jelas, padahal dua alat bukti sudah jelas, namun pihak kejaksaan selalu mengacu kepada P. 78 bahwa kasus itu kadaluarsa.

"Saya sebagai pelapor, mempertanyakan pihak kejaksaan itu mempertahankan P.19 dengan dasar apa, padahal dua alat bukti sudah jelas, dan pihak Polda telah melakukan penyitaan asset milik tersangka"

Makanya, kata dia, Sebagai pelapor, dirinya akan mengungkap fakta, siapa pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan mencederai hukum, padahal Polda Jatim telah menetapkan sebagai tersangka dan melakukan sejumlah penyitaan asset milik tersangka.

"Jadi, pengembangan Kasus TKD itu sudah wajib hukumnya untuk dinaikkan menjadi P.21, bahkan menetapkan pelaku sebagai tersangka atas kejahatan tindak pidana Korupsi (Tipikor) yang telah merugikan negara"

Maka, sambungnya, pihak Polda Jatim telah melakukan penyitaan asset milik Direktur PT. Sinar Megah Indah Perkasa (SMIP) yang diduga telah merugikan negara senilai 114 Miliar. Tegasnya

Selain itu, kata Dekdek, barang - barang yang sudah disita, seharusnya dikembalikan kepada Pemerintah Daerah dengan pengawasan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) baik di tingkat Polda Jatim.

"Jadi, ada tiga Prapid yang ditolak oleh kejaksaan negeri Surabaya, salah satunya adalah, Penolakan terhadap tersangka atas kasus TKD kemudian, pembelian tanah TKD dan permohonan pinjam pakai mobil ".

Jadi, perihal yang mobil, kita tidak tahu karena masih menunggu jalannya persidangan, sebagai pelapor saya hanya melakukan pengawasan atas gelar perkaranya. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Terkendala Proses Administrasi, Pembangunan Jalan Sirip JLS Tulungagung Baru Dikerjakan 2027

Terkendala Proses Administrasi, Pembangunan Jalan Sirip JLS Tulungagung Baru Dikerjakan 2027

Selasa, 14 Jul 2026 11:18 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pembangunan ruas jalan sirip penghubung Jalur Lintas Selatan (JLS) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur telah direncanakan…

Tingkatkan Efektivitas Perda, Pemkot Buka Ruang Warga Awasi Dugaan Pelanggaran

Tingkatkan Efektivitas Perda, Pemkot Buka Ruang Warga Awasi Dugaan Pelanggaran

Selasa, 14 Jul 2026 11:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka membantu mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran peraturan daerah (perda) yang terjadi di ruang publik, Pemerintah…

Fokuskan Pendidikan Karakter Siswa, Pemkot: MPLS Bentuk Sikap Masa Depan Generasi Muda

Fokuskan Pendidikan Karakter Siswa, Pemkot: MPLS Bentuk Sikap Masa Depan Generasi Muda

Selasa, 14 Jul 2026 11:03 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Selama kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) jenjang TK hingga SMA/SMK negeri/swasta tahun ajaran 2026/2027, Pemerintah…

Tim KKN-T 14 Desa Bulang Gelar Sosialisasi PHBS dan Cek Kesehatan Gratis guna Mewujudkan Hidup Sehat Bersama Kader PKK

Tim KKN-T 14 Desa Bulang Gelar Sosialisasi PHBS dan Cek Kesehatan Gratis guna Mewujudkan Hidup Sehat Bersama Kader PKK

Selasa, 14 Jul 2026 10:57 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sering hanya dipahami sebagai slogan, padahal penerapannya butuh kesadaran yang dibangun t…

Masa MPLS, Dinsos Madiun Terus Berupaya Penuhi Kuota Peserta Didik Sekolah Rakyat

Masa MPLS, Dinsos Madiun Terus Berupaya Penuhi Kuota Peserta Didik Sekolah Rakyat

Selasa, 14 Jul 2026 10:57 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka memenuhi kuota peserta didik untuk Sekolah Rakyat yang belum terpenuhi, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Jawa…

Guna Atasi Masalah Banjir, Pemkab Percepat Peninggian Jalan Raya Bluru Kidul

Guna Atasi Masalah Banjir, Pemkab Percepat Peninggian Jalan Raya Bluru Kidul

Selasa, 14 Jul 2026 10:51 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya mengatasi banjir, memperlancar akses menuju pusat pelayanan publik, sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur…