Sidang Perdana Kades Jenangan Ponorogo Diwarnai Kejanggalan, Barbukti Diduga Salah 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang pembacaan dakwaan Kepala Desa Jenangan oleh JPU Kejari Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 16/7/2026.
Sidang pembacaan dakwaan Kepala Desa Jenangan oleh JPU Kejari Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 16/7/2026.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya– Sidang perdana kasus dugaan korupsi tanah kas desa dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Jenangan, Toni Ahmadi Bin Yahmin, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026), diwarnai sorotan.

Pasalnya, terdapat ketidaksesuaian mencolok antara objek perkara dalam narasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo dengan data rincian barang bukti yang diunggah di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar tersebut, JPU membacakan dakwaan terkait pengerukan tanah kas Desa Jenangan. Namun, berkas barang bukti yang terlampir di portal pengadilan justru mencantumkan dokumen aset milik desa lain, yakni Desa Jimbe.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi SIPP PN Surabaya untuk perkara nomor 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, daftar barang bukti yang dipublikasikan justru merekam aset Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Desa Jimbe, yang merupakan desa tetangga di Kecamatan Jenangan.

Sejumlah barang bukti utama yang tercantum di sistem portal SIPP di antaranya:

* 1 lembar asli salinan SPPT PBB Tahun 2025 NOP: 35.02.180.007.003-0026.0 a.n. wajib pajak Bengkok Kasun II.

* 1 lembar asli salinan SPPT PBB Tahun 2025 NOP: 35.02.180.007.003-0024.0 a.n. wajib pajak Bengkok Kasun II Jimbe.

* 1 lembar asli salinan SPPT PBB Tahun 2025 NOP: 35.02.180.007.003-0013.0 a.n. wajib pajak Bengkok Kaur Pemerintahan.

* 1 lembar asli salinan SPPT PBB Tahun 2025 NOP: 35.02.180.007.003-0011.0 a.n. wajib pajak Bengkok Sekdes Jimbe.

* 1 lembar asli salinan SPPT PBB Tahun 2025 NOP: 35.02.180.007.003-0001.0 a.n. wajib pajak Bengkok Kepala Desa Jimbe.

Padahal awalnya, locus tindak pidana yang dituduhkan berada di Desa Jenangan, keberadaan bukti kepemilikan pajak tanah bengkok Desa Jimbe dalam pendaftaran perkara ini pun memicu pertanyaan publik terkait kecermatan penyusunan berkas perkara.

Sementara itu, dalam surat dakwaan nomor PDS-02/PONOR/05/2026, JPU menguraikan bahwa perkara ini bermula dari aktivitas pada kurun waktu Agustus hingga Oktober 2015. Toni Ahmadi dituduh mengalihkan penggunaan tanah kas Desa Jenangan di Dusun Krajan I secara sepihak tanpa persetujuan BPD.

"Telah melakukan kegiatan penambangan di tanah kas desa secara sepihak tanpa persetujuan BPD," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Terdakwa disebut memerintahkan saksi Sujarno (mantan Kades Kemiri) dan almarhum Pendi untuk mengeruk lahan perbukitan menggunakan ekskavator. Material tanah urug tersebut kemudian dijual seharga Rp 100.000 hingga Rp 120.000 per rit.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Ponorogo Nomor: 700.1.2.1/KH/405.06/2026 tertanggal 26 Februari 2026, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah akibat pengerukan material sebanyak 16.336,26 meter kubik.

"Karena hasil penjualan tidak pernah disetorkan ke kas desa, negara dirugikan sebesar Rp 349.740.000,00," kata JPU.

Atas perbuatannya, Toni Ahmadi dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 1 Tahun 2026.

Serta dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Saat ini terdakwa masih menjalani penahanan. Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya akan dilanjutkan pada Kamis (23/7/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. roh

Berita Terbaru

Jelang Muktamar NU, Sosok Gudfan Arif Ghofur Dinilai Layak Masuk Bursa Ketum PBNU

Jelang Muktamar NU, Sosok Gudfan Arif Ghofur Dinilai Layak Masuk Bursa Ketum PBNU

Senin, 10 Agu 2026 11:53 WIB

Senin, 10 Agu 2026 11:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), rekam jejak pengabdian H. Gudfan Arif Ghofur di lingkungan organisasi semakin banyak m…

Mendoakan Musuh Kita

Mendoakan Musuh Kita

Senin, 10 Agu 2026 08:47 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com – Ada teman bilang bagaimana bisa mencintai seseorang yang sekarang menjadi musuhnya. Kitab Suci menawarkan jawaban yang jelas: melalui doa. Y…

Putri KW, Bermodal Mental Kuat

Putri KW, Bermodal Mental Kuat

Senin, 10 Agu 2026 08:44 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:44 WIB

SURABAYAPAGI.com – Putri Kusuma Wardani membawa modal berharga menuju Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2026. Putri mengatakan, evaluasi terbesar yang dilakukan s…

Yayasan Sebuah Sekolah Swasta di Jaksel, Klabakan Dituding Simpan Senpi

Yayasan Sebuah Sekolah Swasta di Jaksel, Klabakan Dituding Simpan Senpi

Senin, 10 Agu 2026 08:41 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pihak yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan (Jaksel), menyinggung soal penemuan senjata di lingkungan sekolah yang…

Shin Tae-yong Mau Belanja 3 Pemain Baru

Shin Tae-yong Mau Belanja 3 Pemain Baru

Senin, 10 Agu 2026 08:39 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:39 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menurut pelatih asal Korea Selatan Shin Tae-yong Macan Kemayoran baru menurunkan sekitar 40 persen skuad utama. Persija mengakhiri…

Omzet Judol Piala Dunia Capai Rp 1,02 T

Omzet Judol Piala Dunia Capai Rp 1,02 T

Senin, 10 Agu 2026 08:37 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:37 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat deposit judi online ( judol) terkait gelaran Piala Dunia mencapai Rp 1,02…