Sidang Perdana Kades Jenangan Ponorogo Diwarnai Kejanggalan, Barbukti Diduga Salah 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang pembacaan dakwaan Kepala Desa Jenangan oleh JPU Kejari Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 16/7/2026.
Sidang pembacaan dakwaan Kepala Desa Jenangan oleh JPU Kejari Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 16/7/2026.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya– Sidang perdana kasus dugaan korupsi tanah kas desa dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Jenangan, Toni Ahmadi Bin Yahmin, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026), diwarnai sorotan.

Pasalnya, terdapat ketidaksesuaian mencolok antara objek perkara dalam narasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo dengan data rincian barang bukti yang diunggah di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar tersebut, JPU membacakan dakwaan terkait pengerukan tanah kas Desa Jenangan. Namun, berkas barang bukti yang terlampir di portal pengadilan justru mencantumkan dokumen aset milik desa lain, yakni Desa Jimbe.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi SIPP PN Surabaya untuk perkara nomor 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, daftar barang bukti yang dipublikasikan justru merekam aset Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Desa Jimbe, yang merupakan desa tetangga di Kecamatan Jenangan.

Sejumlah barang bukti utama yang tercantum di sistem portal SIPP di antaranya:

* 1 lembar asli salinan SPPT PBB Tahun 2025 NOP: 35.02.180.007.003-0026.0 a.n. wajib pajak Bengkok Kasun II.

* 1 lembar asli salinan SPPT PBB Tahun 2025 NOP: 35.02.180.007.003-0024.0 a.n. wajib pajak Bengkok Kasun II Jimbe.

* 1 lembar asli salinan SPPT PBB Tahun 2025 NOP: 35.02.180.007.003-0013.0 a.n. wajib pajak Bengkok Kaur Pemerintahan.

* 1 lembar asli salinan SPPT PBB Tahun 2025 NOP: 35.02.180.007.003-0011.0 a.n. wajib pajak Bengkok Sekdes Jimbe.

* 1 lembar asli salinan SPPT PBB Tahun 2025 NOP: 35.02.180.007.003-0001.0 a.n. wajib pajak Bengkok Kepala Desa Jimbe.

Padahal awalnya, locus tindak pidana yang dituduhkan berada di Desa Jenangan, keberadaan bukti kepemilikan pajak tanah bengkok Desa Jimbe dalam pendaftaran perkara ini pun memicu pertanyaan publik terkait kecermatan penyusunan berkas perkara.

Sementara itu, dalam surat dakwaan nomor PDS-02/PONOR/05/2026, JPU menguraikan bahwa perkara ini bermula dari aktivitas pada kurun waktu Agustus hingga Oktober 2015. Toni Ahmadi dituduh mengalihkan penggunaan tanah kas Desa Jenangan di Dusun Krajan I secara sepihak tanpa persetujuan BPD.

"Telah melakukan kegiatan penambangan di tanah kas desa secara sepihak tanpa persetujuan BPD," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Terdakwa disebut memerintahkan saksi Sujarno (mantan Kades Kemiri) dan almarhum Pendi untuk mengeruk lahan perbukitan menggunakan ekskavator. Material tanah urug tersebut kemudian dijual seharga Rp 100.000 hingga Rp 120.000 per rit.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Ponorogo Nomor: 700.1.2.1/KH/405.06/2026 tertanggal 26 Februari 2026, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah akibat pengerukan material sebanyak 16.336,26 meter kubik.

"Karena hasil penjualan tidak pernah disetorkan ke kas desa, negara dirugikan sebesar Rp 349.740.000,00," kata JPU.

Atas perbuatannya, Toni Ahmadi dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 1 Tahun 2026.

Serta dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Saat ini terdakwa masih menjalani penahanan. Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya akan dilanjutkan pada Kamis (23/7/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. roh

Berita Terbaru

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Program Penjaminan Polis amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 paling lambat diselenggarakan pada Januari 2028. Kepala Eksekutif…

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mengutip Cartoq, ada dua model menarik yang sedang dipersiapkan Toyota, yakni Toyota Innova Hycross atau Innova Zenix dengan harga lebih…

Daihatsu Mira e:S 2WD Rp 100 Juta Diluncurkan di Jepang

Daihatsu Mira e:S 2WD Rp 100 Juta Diluncurkan di Jepang

Selasa, 01 Sep 2026 07:29 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Harga mobil baru yang semakin mahal membuat kendaraan roda empat dengan banderol Rp100 jutaan kini semakin jarang ditemukan. Namun, Daihatsu…

Ditarik, 3 Merek Beras Fortifikasi Berkandungan Gizi Rendah

Ditarik, 3 Merek Beras Fortifikasi Berkandungan Gizi Rendah

Selasa, 01 Sep 2026 07:25 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - 3 merek beras fortifikasi ditarik dari peredaran. Hal ini dikarenakan kandungan gizi dalam ketiga merek besar fortifikasi tersebut tidak…

Wadirut GOTO, Bergaji Miliaran Mundur

Wadirut GOTO, Bergaji Miliaran Mundur

Selasa, 01 Sep 2026 07:22 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan pengunduran diri Catherine Hindra Sutjahyo dari jabatan Wakil Direktur Utama (Wadirut). Surat…

BANK ARTHA GRAHA “SAKAREPE DEWE”

BANK ARTHA GRAHA “SAKAREPE DEWE”

Selasa, 01 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:17 WIB

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Judul ini saya rangkum dari fakta dan alat bukti. Bukan asumsi , apalagi opini. Saya dibikin susah oleh…