Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuota 133 Rumah dari Kediri Dialihkan 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV, Sultan, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Program BSPS di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (3/8/2026).
Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV, Sultan, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Program BSPS di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (3/8/2026).

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Sebanyak 133 kuota bantuan rumah yang semula dialokasikan untuk Kota dan Kabupaten Kediri dialihkan ke Kabupaten Sumenep.

Fakta tersebut disampaikan Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV, Sultan, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (3/8/2026).

Sultan menjelaskan, pengalihan kuota tersebut berkaitan dengan usulan yang berasal dari aspirasi anggota Komisi V DPR RI. Ia menyebut perpindahan alokasi dilakukan pada Juli 2024 dengan memindahkan 133 unit bantuan dari Kota dan Kabupaten Kediri ke Kabupaten Sumenep.

“Total sebanyak 133 unit dari Kota dan Kabupaten Kediri yang bergeser ke Sumenep,” ujar Sultan di hadapan majelis hakim.

Ia mengungkapkan, selain Sumenep, usulan penyaluran Program BSPS juga sempat diarahkan ke Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang. Namun, menurut Sultan, BP3KP Jawa IV hanya bertugas menjalankan aspek teknis pelaksanaan program.

“Kami hanya teknis saja,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi yang terdiri atas pejabat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pejabat BP3KP Jawa IV, kepala desa, hingga pemilik toko bangunan.

Salah satu saksi, Direktur Rumah Swadaya Kementerian PKP M. Salahudin Rasyidi, menerangkan bahwa usulan Program BSPS di Kabupaten Sumenep berasal dari aspirasi sejumlah anggota DPR RI. Mereka adalah Sri Wahyuni, Iis Rosita Dewi, Anang Susanto, Sigit Sosiantomo, Suryadi Jaya Purnama, Torik Hidayat, Muhammad Iqbal, dan Said Abdullah.

Dalam perkara ini, Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo, mantan tenaga ahli anggota DPR RI Sri Wahyuni, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program BSPS di Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan surat dakwaan, Program BSPS di Kabupaten Sumenep memiliki pagu anggaran sebesar Rp109,8 miliar yang diperuntukkan bagi 5.490 penerima manfaat di 143 desa yang tersebar di 24 kecamatan. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta yang digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah tukang.

Jaksa menduga pengalihan kuota bantuan ke Kabupaten Sumenep tersebut kemudian diikuti praktik pemotongan dana bantuan melalui kepala desa dan toko bangunan pada sedikitnya 71 titik. Hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan menyebut dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26.876.402.300.

Atas perbuatannya, Ari didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mulai dari perbuatan yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan, hingga gratifikasi. Roh

Berita Terbaru

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah minimarket di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, K…

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan secara tegas Mendesak dan meminta kepada Pemerintah daerah, untuk…

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI,  Ponorogo-Rencana penyelenggaraan konser Josjis Fest 2026 di Stadion Batoro Katong, Kabupaten Ponorogo, mendapat penolakan dari sejumlah anggota …

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - PCNU Lamongan terus mengambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Muktamar ke 35, yang berlangsung di PP. Bahrul Ulum…

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik diwarnai persoalan serius yang patut menjadi perhatian seluruh p…

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur Bersama Sat Binmas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Focus Group…