SURABAYA, Surabaya Pagi-Nama politikus yang juga mantan Bupati Ponorogo periode 2015-2019 Ipong Muchlison, terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Keterlibatan tersebut muncul dalam sidang perdana terdakwa Ari Hersofiawanudin ( Ari Bilowo), dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (27/7/2026).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep mendakwa Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli mantan Anggota DPR RI Partai Nasdem Sri Wahyuni, menerima uang Rp3 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengalihan kuota 1.500 penerima BSPS.
Praktik lancung tersebut disebut-sebut berbuntut pada pemotongan dana bantuan yang merugikan keuangan negara hingga Rp26,87 miliar.
Kendati demikian, kubu terdakwa memberikan pengakuan mengejutkan yang menyeret nama Ipong Muchlisoni di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Melalui penasihat hukumnya, Rohmad Amrulloh, terdakwa Ari Her Sofiawanudin mengakui adanya penerimaan uang dari Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep, Risky Pratama yang perkaranya disidangkan terpisah. Namun, ia membantah nominal yang dituduhkan jaksa dan menolak dianggap terlibat dalam pemotongan dana bantuan secara langsung.
"Terdakwa mengakui menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Rizky Pratama. Terdakwa menyadari penerimaan itu tidak dapat dibenarkan. Namun, terdakwa keberatan apabila dianggap turut melakukan pemotongan dana BSPS," ujar Rohmad di ruang sidang Tipikor Surabaya.
Rohmad menjelaskan, kapasitas kliennya murni menjalankan tugas administratif sebagai tenaga ahli anggota dewan saat itu. Tugas tersebut meliputi penyerapan aspirasi masyarakat berupa daftar calon penerima BSPS, melakukan telaah administrasi, lalu menyampaikannya kepada Ipong Muchlison sebelum diteruskan kepada anggota DPR RI Sri Wahyuni untuk ditandatangani dan diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lebih lanjut, pihak terdakwa membantah adanya kesepakatan "uang komitmen" sebesar Rp2 juta per penerima bantuan. Menurut pembelaan hukum terdakwa, dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut bukan merupakan imbalan pengurusan proyek, melainkan pemberian yang kemudian dialokasikan untuk kebutuhan kampanye politik.
Dalam persidangan, penasihat hukum juga membeberkan aliran dana yang diterima kliennya. Berdasarkan pengakuan terdakwa, sebagian uang tersebut diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Terdakwa menyebutkan bahwa sejumlah Rp350 juta diserahkan kepada Zainul yang disebut sebagai staf Ipong Muchlison. Selain itu, ada pula penyerahan senilai Rp150 juta kepada orang yang sama untuk keperluan Pileg.
Terdakwa mengeklaim bahwa dirinya telah memberitahukan perihal asal-usul uang dari Risky Pratama tersebut kepada Ipong Muchlison. Sebagai bagian dari pertanggungjawaban hukum, Ari disebut telah mengembalikan uang senilai Rp1 miliar dengan menggunakan aset pribadinya.
Selain menyoroti aliran dana tersebut, tim penasihat hukum juga mempersoalkan inkonsistensi nominal dalam berkas dakwaan. Mereka mencatat adanya perbedaan angka pada dakwaan perkara Risky Pratama sebelumnya yang menyebut penerimaan Ari sebesar Rp1,5 miliar, yang kini berubah menjadi Rp3 miliar dalam dakwaan terbaru.
Dalam surat dakwaannya, JPU memaparkan bahwa kasus korupsi ini berawal dari alokasi Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep yang memiliki pagu anggaran Rp109,8 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa di 24 kecamatan, dengan rincian Rp20 juta per penerima untuk bahan bangunan dan upah tukang.
Namun, dalam praktiknya, terjadi pengalihan kuota sisa 1.500 penerima dari Dapil VII Jawa Timur ke Kabupaten Sumenep yang diiringi praktik pemotongan dana melalui toko bangunan dan kepala desa di sedikitnya 71 titik. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan tertanggal 24 Oktober 2025, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300.
Atas perbuatannya, Ari didakwa dengan empat dakwaan alternatif yang mencakup tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, penerimaan hadiah terkait jabatan, serta gratifikasi. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum guna menguji kebenaran materiil dari dakwaan jaksa maupun seluruh bantahan yang disampaikan pihak terdakwa.roh
Editor : Redaksi