Kejati Jatim Naikkan Status Kasus BSPS Sumenep ke Penyidikan, 8 Lokasi Digeledah

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Sirega. SP/ BUDI
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Sirega. SP/ BUDI

i

SURABAYA.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjukkan langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Setelah menjalankan penyelidikan selama dua bulan, penyidik resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Langkah hukum ini diperkuat dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025, menyusul gelar perkara internal yang menyimpulkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan.

Penggeledahan Serentak di Sumenep dan Surabaya, Dokumen dan Barang Bukti Disita

Sebagai implementasi awal penyidikan, Tim Kejati Jatim pada Selasa (8 Juli 2025) menggeledah enam lokasi di Kabupaten Sumenep yang diduga menyimpan dokumen penting, hasil tindak pidana, serta bukti elektronik. Dalam kondisi mendesak, penyitaan juga dilakukan terhadap handphone, laptop, rekaman suara, dan dokumen BSPS.

Secara bersamaan, dua lokasi lain di Kota Surabaya turut digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1057/M.5.5/Fd.2/07/2025. Proses penggeledahan di Surabaya dimulai sejak pukul 14.50 WIB dan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.

“Tim menemukan dokumen/surat, barang bukti elektronik, dan hasil tindak pidana yang berkaitan langsung dengan program BSPS,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, dalam keterangan persnya.

250 Saksi Diperiksa, 15 Kepala Desa Diperiksa di Kejati Jatim

Sejak tahap penyelidikan yang dimulai pada 14 Mei 2025, kejaksaan telah memeriksa 250 orang saksi, termasuk PPK, kepala desa, pemilik usaha/toko bangunan, tenaga fasilitator lapangan, serta warga penerima bantuan.

Pada hari yang sama dengan penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 kepala desa di kantor Kejati Jatim untuk memperdalam pembuktian atas aliran dana dan mekanisme pelaksanaan program.

Peringatan Tegas bagi Saksi: Jangan Halangi Penegakan Hukum

Kejati Jatim mengingatkan keras kepada para saksi untuk kooperatif dan tidak memberikan keterangan palsu. Saiful Bahri mengungkapkan adanya upaya pengaruh dari pihak tertentu yang mencoba mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Kami himbau kepada saksi-saksi yang kami panggil agar memberikan keterangan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Jangan terpengaruh oleh bujukan atau arahan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu bisa dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pihak yang mencoba menghalangi atau merintangi penyidikan dapat dikenakan Pasal 21 UU yang sama.

BSPS Sumenep Gunakan APBN Rp109,8 Miliar, Diduga Ada Pemotongan Dana

Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 menggunakan anggaran APBN sebesar Rp109,8 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dugaan pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh masyarakat. Dana tersebut diduga dialihkan untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami akan terus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang relevan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini,” tutup Saiful.

Kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep menegaskan bahwa praktik manipulasi terhadap bantuan sosial masih menjadi tantangan serius bagi penegak hukum. Skema bantuan pemerintah yang seharusnya memberikan harapan bagi masyarakat kecil justru rawan disalahgunakan oleh oknum yang menunggangi sistem.

Langkah tegas Kejati Jatim patut diapresiasi, terutama dalam memberikan sinyal keras bahwa penghalang penyidikan tidak akan dibiarkan bebas dari jeratan hukum.nbd

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…