Kejati Jatim Naikkan Status Kasus BSPS Sumenep ke Penyidikan, 8 Lokasi Digeledah

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Sirega. SP/ BUDI
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Sirega. SP/ BUDI

i

SURABAYA.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjukkan langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Setelah menjalankan penyelidikan selama dua bulan, penyidik resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Langkah hukum ini diperkuat dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025, menyusul gelar perkara internal yang menyimpulkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan.

Penggeledahan Serentak di Sumenep dan Surabaya, Dokumen dan Barang Bukti Disita

Sebagai implementasi awal penyidikan, Tim Kejati Jatim pada Selasa (8 Juli 2025) menggeledah enam lokasi di Kabupaten Sumenep yang diduga menyimpan dokumen penting, hasil tindak pidana, serta bukti elektronik. Dalam kondisi mendesak, penyitaan juga dilakukan terhadap handphone, laptop, rekaman suara, dan dokumen BSPS.

Secara bersamaan, dua lokasi lain di Kota Surabaya turut digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1057/M.5.5/Fd.2/07/2025. Proses penggeledahan di Surabaya dimulai sejak pukul 14.50 WIB dan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.

“Tim menemukan dokumen/surat, barang bukti elektronik, dan hasil tindak pidana yang berkaitan langsung dengan program BSPS,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, dalam keterangan persnya.

250 Saksi Diperiksa, 15 Kepala Desa Diperiksa di Kejati Jatim

Sejak tahap penyelidikan yang dimulai pada 14 Mei 2025, kejaksaan telah memeriksa 250 orang saksi, termasuk PPK, kepala desa, pemilik usaha/toko bangunan, tenaga fasilitator lapangan, serta warga penerima bantuan.

Pada hari yang sama dengan penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 kepala desa di kantor Kejati Jatim untuk memperdalam pembuktian atas aliran dana dan mekanisme pelaksanaan program.

Peringatan Tegas bagi Saksi: Jangan Halangi Penegakan Hukum

Kejati Jatim mengingatkan keras kepada para saksi untuk kooperatif dan tidak memberikan keterangan palsu. Saiful Bahri mengungkapkan adanya upaya pengaruh dari pihak tertentu yang mencoba mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Kami himbau kepada saksi-saksi yang kami panggil agar memberikan keterangan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Jangan terpengaruh oleh bujukan atau arahan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu bisa dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pihak yang mencoba menghalangi atau merintangi penyidikan dapat dikenakan Pasal 21 UU yang sama.

BSPS Sumenep Gunakan APBN Rp109,8 Miliar, Diduga Ada Pemotongan Dana

Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 menggunakan anggaran APBN sebesar Rp109,8 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dugaan pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh masyarakat. Dana tersebut diduga dialihkan untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami akan terus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang relevan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini,” tutup Saiful.

Kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep menegaskan bahwa praktik manipulasi terhadap bantuan sosial masih menjadi tantangan serius bagi penegak hukum. Skema bantuan pemerintah yang seharusnya memberikan harapan bagi masyarakat kecil justru rawan disalahgunakan oleh oknum yang menunggangi sistem.

Langkah tegas Kejati Jatim patut diapresiasi, terutama dalam memberikan sinyal keras bahwa penghalang penyidikan tidak akan dibiarkan bebas dari jeratan hukum.nbd

Berita Terbaru

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial MI setelah yang bersangkutan diketahui mengalami…

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…