Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan Masa Yayaaan Masjid Rahmad Surabaya saat menggelar Demo menuntut pengembalian tanah wakaf di Jl. Pandigiling no.145 Surabaya. SP/ Al Qomaruddin
Puluhan Masa Yayaaan Masjid Rahmad Surabaya saat menggelar Demo menuntut pengembalian tanah wakaf di Jl. Pandigiling no.145 Surabaya. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puluhan waraga dari Yayasan Masjid Rahmat Surabaya bersama warga sekitar mengelar aksi unjuk rasa menuntut pengembalian atas tanah di Jl. Pandigiling No.145 yang sudah diwakafkan oleh ahliwaris.

Aksi sempet memanas saat masa meminta para pekerja yang ada di dalam lahan untuk mengosongkan dan menghentikan aktifitas pembanguan di lahan tersebut. Pihak Yayasan Masjid Rahmat Kemang Kuning mengklaim lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang sah dan telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sugeng Dariyanto staf Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya dan juga Kordinator aksi menjelaskan sesuai dengan Alas Hak Sertifikat Tanah Wakaf No. 04 tahun 2021, Kel. Dr. Sutomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Prov. Jatim yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dengan No: 12.01.05.02.8.00004

“Kami meminta siapa pun yang sekarang berada di Tanah Pandikiling 145 segera keluar, karena itu bukan hak mereka. Ini merupakan hak kami dari Yayasan Masjid Rahmat Kemang Kuning Surabaya. Kami memegang sertifikat wakaf resmi dari BPN,” ungkap Sugeng dalam orasinya, Jumat (7/8). 

Yayasan berharap seluruh pihak yang saat ini melakukan aktivitas di lokasi menghentikan kegiatan dan meninggalkan lahan tersebut sementara waktu, sembari menunggu proses hukum berjalan.

“Kami berharap semua yang sekarang melakukan aktivitas yang kami anggap ilegal atau tidak resmi keluar dulu. Kalau memang jalur hukum yang ditempuh, biarkan jalur hukum berjalan,” tegasnya.

Sugeng menceritakan, keberadaan pihak lain di lahan tersebut diketahui sekitar awal Juli 2026. Sebelumnya, akses menuju lahan disebut telah dikunci oleh pihak yayasan. Namun, mereka kemudian mendapatkan informasi adanya aktivitas orang yang masuk ke dalam area tersebut.

“Kami mengetahui ada aktivitas orang masuk. Padahal pagar itu sebelumnya kami yang menggembok. Setelah kami cek, memang benar ada yang memasuki lahan,” jelasnya.

Pihak yang masuk ke lahan tersebut disebut mengaku sebagai ahli waris yang memiliki hak atas tanah. Namun, pihak yayasan mempertanyakan dasar kepemilikan tersebut karena mereka mengaku telah memiliki sertifikat wakaf atas lahan yang sama.

“Dia mengaku dari ahli waris yang memiliki hak atas tanah ini. Kami sudah komunikasikan, kami minta ditunjukkan buktinya. Sementara kami memiliki sertifikat tanah wakaf,” katanya.

Dan saat ini lanjut Sugeng, masih dalam proses di pengadilan. Jika masih dalam proses tersebut tidak boleh ada aktifitas sampai ada putusan penfadilan.

Sementara itu, Sugeng mengatakan pihak yayasan telah mengambil sejumlah langkah untuk mempertahankan lahan tanah wakaf tersebut. " Kami juga sudah melaporkan dugaan penyerobotan ke Polrestabes Surabaya," terangnya.

Selain itu pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan melalui kanal hotline Wali Kota Surabaya.

Sugeng Jika lahan tersebut dapat dikuasai kembali, yayasan berencana memanfaatkannya untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan. Di antaranya pembangunan sekolah serta tempat pendidikan Al-Qur’an seperti TPA atau TPG.

Pihak yayasan menegaskan lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan.

“Ini tanah wakaf, artinya untuk masyarakat luas. Bukan untuk perorangan atau untuk profit. Rencananya akan digunakan untuk sekolah dan kegiatan mengaji,” pungkasnya.

Sementara itu, Hendra Sihombing yang mengaku kuasa hukum ahliwaris dari bapak M. Yasin yang mengeklai lahan tersebut membantah bahwa pihaknya telah melakukan penyerobotan lahan tersebut. Bahkan dirinya sudah siap dilaporkan ke Polisi.

"Silahkan saja laporkan. Kami tidak melakukan penyerobotan. Kami punya dasar. Kalau dia mewakafkan, peraturannya BPN, ya, maaf, peraturannya BPN, dia harus punya alas hak. Gitu loh. Alas haknya ada. Kalau nggak ada, ini yang berbahaya. Makanya di dalam ikrar wakaf itu hanya bangunan yang diwakafkan, dan saya masuk kesini sudah tidak ada bangunannya," ungkap Hendra.

Hendra juga mengatakan Sertifikat Tanah Wakaf No. 04 yang dimiliki Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya itu cacat hukum. "Makanya saat ini saya gugat dipengadilan karena Sertifikat Wakaf tersebut cacat hukum," terangnya. Alq

Tag :

Berita Terbaru

10 Tiang Listrik Roboh di Manyar Gresik, Timpa Kendaraan Proyek dan Lumpuhkan Lalu Lintas

10 Tiang Listrik Roboh di Manyar Gresik, Timpa Kendaraan Proyek dan Lumpuhkan Lalu Lintas

Jumat, 07 Agu 2026 15:57 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sedikitnya 10 tiang listrik di Jalan Raya Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, roboh pada Jumat (7/8) sekitar pukul 1…

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag K…

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…