SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kantor Imigrasi Blitar memperluas program Desa Binaan Imigrasi (DBI) sebagai upaya memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) hingga tingkat desa.
Kegiatan yang digelar di salah satu hotel, hari ini Jumat (27/8/2026), ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto dengan tiga pemerintah desa, yakni Desa Ngunut Kabupaten Tulungagung, Desa Ponggok, dan Desa Sidodadi wilayah Kabupaten Blitar.
Penambahan tiga desa tersebut melengkapi tiga desa yang sebelumnya telah menjadi Desa Binaan Imigrasi, yakni Desa Slemanan dan Desa Bakung, Kabupaten Blitar, serta Desa Sumberagung Kabupaten Tulungagung, sehingga kini terdapat enam Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Blitar.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto dalam rilis tertulisnya menyampaikan, perluasan DBI merupakan langkah strategis untuk mendekatkan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, terutama warga yang berencana bekerja ke luar negeri.
“Pencegahan harus dilakukan dari tingkat desa. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai migrasi aman dan prosedural, sehingga tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang berpotensi mengarah pada TPPO,” kata Aditya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan plakat DBI serta penyematan Badge Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa) kepada petugas yang ditugaskan di desa binaan. Pimpasa akan menjadi penghubung antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memberikan pembinaan serta informasi keimigrasian.
Kegiatan yang diisi materi sosialisasi pencegahan TPPO dan TPPM ini menghadirkan narasumber dari Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Dinas Ketenagakerjaan, dan BP2MI Malang.
Di antaranya, peserta mendapatkan materi mengenai pengertian dan modus TPPO serta TPPM, peran Imigrasi dalam pencegahan, prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta pentingnya memastikan informasi pekerjaan berasal dari sumber resmi.
Aditya menegaskan, pencegahan TPPO dan TPPM membutuhkan sinergi antara pemerintah desa, Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, BP2MI, dan masyarakat.
“Harapannya, masyarakat semakin kritis menerima informasi dan memastikan seluruh proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan prosedural,” pungkas Aditya. Les
Editor : Redaksi