Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran modal asing keluar (capital outflow) jika persoalan pasar modal Indonesia terkait evaluasi MSCI tidak segera diselesaikan. “Saya mau terus terang saja, tapi ini masalah amat sangat serius. Jangan sampai rupiah jadi Rp21.000 atau Rp22.000 (per dolar AS). Ini mempunyai dampak politik yang luar biasa negatif,” kata Hashim dalam Rapimnas Kadin di Jakarta, Kamis.

Hashim mengingatkan risiko penurunan status pasar modal Indonesia menjadi stand-alone market berpotensi mengurangi sumber pendanaan di pasar modal domestik karena investor asing berpotensi menarik investasinya.

Arus modal keluar tersebut juga berisiko memperlemah rupiah dan meningkatkan biaya pembayaran utang luar negeri Indonesia. Kondisi ini, menurutnya, dapat menjadi ancaman serius bagi perekonomian nasional. “Saya mohon kepada kawan-kawan dari Kadin, ini masalah sangat-sangat serius. Karena kalau investasi luar negeri keluar dari bursa saham kita, rupiah bisa semakin lemah,” ujar Hashim.

Persoalan tersebut juga perlu mendapat perhatian mengingat sekitar 32,7 juta warga negara Indonesia tercatat memiliki akun untuk berinvestasi saham, berdasarkan data yang ia terima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih lanjut, Hashim menyoroti indikasi praktik perdagangan saham yang tidak sehat, termasuk praktik “goreng ” harga saham, sebab hal ini menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian MSCI dan investor asing.

Selain itu, ia menyinggung keterbatasan porsi saham yang beredar di publik (free float) serta rasio harga terhadap laba (price to earnings ratio/P/E) yang dinilai tidak wajar. Kedua aspek tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembenahan pasar modal Indonesia.

Untuk itu, Hashim mengimbau pelaku usaha, termasuk anggota Kadin, agar mendukung terciptanya perdagangan saham yang sehat dan transparan. “Jangan sampai kawan-kawan Kadin juga ikut dengan praktik-praktik goreng-gorengan. Saya kira ini nanti yang jadi korban adalah 32.700.000 kawan-kawan kita, saudara-saudara kita,” kata dia.

Hashim mencontohkan kasus pasar saham di Turki yang baru-baru ini terjadi. Menurut dia, persoalan serupa perlu dicegah di Indonesia melalui penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal. ec/riz

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…