Selang 48 Jam, Sopir Pickup yang Tabrak Kakek 71 Tahun hingga Tewas, Berhasil Dibekuk

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.Com, Blitar- Setelah pihak Unit Laka Polres Blitar Kota lakukan penyelidikan kasus tabrak lari Selasa 27 Oktober 2026 malam, telah berhasil menangkap pengemudi kendaraan pickup di rumahnya Kamis pagi 29 Oktober 2026, kini pelaku di amankan guna penyidikan lebih lanjut.

"Benar Uint Laka Satlantas Polres Blitar menangkap pengemudi mobil Pickup warna hitam di rumahnya hari ini ( Kamis 29 Oktober 2026) di rumahnya, termasuk BB mobil pickup yang waktu itu di sembunyikan dalam kandang." Kata AKP Samsul Anwar padaxwartawan kemarin sore di dampingi Kanit Laka Ipda Suratno. 

AKP Samsul menambahkan setelah menabrak korban, pengemudi tidak berhenti untuk memberikan sekedar  pertolongan namun pria berusia 35 tahun itu  langsung kabur    melarikan diri ke arah Timur.

Selanjutnya Unit Laka Satlantas Polres Blitar Kota yang di Komandani Ipda Suratno,  melakukan penyelidikan sekaligus  mengumpulkan keterangan saksi‑saksi yang saat di tkp, juga memeriksa  rekaman kamera pengawas (cctv) di seputaran TKP, untuk melacak kejadian dan mencermati kendaraan pelaku, yang akhirnya petugas berhasil  mengidentifikasi mobil pelaku, dan berhasil menemukan jejak mobil Pickup hitam tersebut.

Akhirnya pengemudi yang berinisial B 35 mengakui perbuatannya, sekaligus mencari keberadaan mobil pickup, ternyata  mobil pickup hitam   disembunyikan tersangka di kandang ayam.

“Untuk alasan pengemudi melarikan diri, takut di keroyok masa, bertepatan Selatan jalan Sudanco Supriadi ada wisata kuliner malam yang damai pengunjung, jadi setelah mengantar sayur sayuran di Tulungagung pelaku pulang lewat jlan S.Supriadi dan terjadilah kecelakaan tersebut.AKP Samsul menambahkan.

Untuk di ketahui kejadian kecelakaan yang terjadi pada Selasa malam 27 Oktober 2026 ( berita Surabaya Pagi Rabu 28 Oktober 2026) dan menewaskan korban Purnomo 71 warga Kel.Beru Kec.Wlingi Kab.Blitar, dan pengemudi langsung melarikan diri.

"Atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan korban, pelaku  dijerat dua pasal terkait kecelakaan lalu‑lintas, yaitu Pasal 10 ayat (4) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp6 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta, juga kami mengharapkan pengendara motor maupun mobil untuk berhati hati dan waspada, patuhi rambu rambu Lalulintas." pungkas mantan Waka Polsek Sanankulon ini.Les

Tag :

Berita Terbaru

Dukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

Dukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

Jumat, 30 Okt 2026 16:25 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 16:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sebagai salah satu pelaku industri perbankan terus berusaha untuk memberikan…

Hari Sumpah Pemuda, KAI Daop 7 Madiun Gelar Aksi Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Kereta Api

Hari Sumpah Pemuda, KAI Daop 7 Madiun Gelar Aksi Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Kereta Api

Jumat, 30 Okt 2026 15:48 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun peringati Hari Sumpah Pemuda dengan gelar aksi sosialisasi keselamatan…

Kejar-kejaran 48 Jam Pasca Tabrak Lansia, Sopir Pickup Berhasil Dibekuk Satlantas Polres Blitar Kota

Kejar-kejaran 48 Jam Pasca Tabrak Lansia, Sopir Pickup Berhasil Dibekuk Satlantas Polres Blitar Kota

Jumat, 30 Okt 2026 15:45 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Setelah pihak Unit Laka Polres Blitar Kota lakukan penyelidikan kasus tabrak lari Selasa 27 Oktober 2026 malam, telah berhasil…

Menabung Harapan, Menimbang Keadilan: Masa Depan Dana Haji Indonesia

Menabung Harapan, Menimbang Keadilan: Masa Depan Dana Haji Indonesia

Jumat, 30 Okt 2026 14:10 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:10 WIB

BPKH menghadapi tantangan menjaga keamanan dan keberlanjutan dana, sementara nilai manfaat membantu membiayai haji dan memunculkan pertanyaan tentang hak jemaah…

AICECS UNAIR: Menjelajahi Keberagaman Budaya Indonesia dari Surabaya

AICECS UNAIR: Menjelajahi Keberagaman Budaya Indonesia dari Surabaya

Jumat, 30 Okt 2026 13:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAG.com, Surabaya - Universitas Airlangga sedang menggelar event AICECS, Airlangga International Cultural Environmental Community Service sebagai wadah…