SURABAYAPAGI.Com, Blitar- Setelah pihak Unit Laka Polres Blitar Kota lakukan penyelidikan kasus tabrak lari Selasa 27 Oktober 2026 malam, telah berhasil menangkap pengemudi kendaraan pickup di rumahnya Kamis pagi 29 Oktober 2026, kini pelaku di amankan guna penyidikan lebih lanjut.
"Benar Uint Laka Satlantas Polres Blitar menangkap pengemudi mobil Pickup warna hitam di rumahnya hari ini ( Kamis 29 Oktober 2026) di rumahnya, termasuk BB mobil pickup yang waktu itu di sembunyikan dalam kandang." Kata AKP Samsul Anwar padaxwartawan kemarin sore di dampingi Kanit Laka Ipda Suratno.
AKP Samsul menambahkan setelah menabrak korban, pengemudi tidak berhenti untuk memberikan sekedar pertolongan namun pria berusia 35 tahun itu langsung kabur melarikan diri ke arah Timur.
Selanjutnya Unit Laka Satlantas Polres Blitar Kota yang di Komandani Ipda Suratno, melakukan penyelidikan sekaligus mengumpulkan keterangan saksi‑saksi yang saat di tkp, juga memeriksa rekaman kamera pengawas (cctv) di seputaran TKP, untuk melacak kejadian dan mencermati kendaraan pelaku, yang akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi mobil pelaku, dan berhasil menemukan jejak mobil Pickup hitam tersebut.
Akhirnya pengemudi yang berinisial B 35 mengakui perbuatannya, sekaligus mencari keberadaan mobil pickup, ternyata mobil pickup hitam disembunyikan tersangka di kandang ayam.
“Untuk alasan pengemudi melarikan diri, takut di keroyok masa, bertepatan Selatan jalan Sudanco Supriadi ada wisata kuliner malam yang damai pengunjung, jadi setelah mengantar sayur sayuran di Tulungagung pelaku pulang lewat jlan S.Supriadi dan terjadilah kecelakaan tersebut.AKP Samsul menambahkan.
Untuk di ketahui kejadian kecelakaan yang terjadi pada Selasa malam 27 Oktober 2026 ( berita Surabaya Pagi Rabu 28 Oktober 2026) dan menewaskan korban Purnomo 71 warga Kel.Beru Kec.Wlingi Kab.Blitar, dan pengemudi langsung melarikan diri.
"Atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan korban, pelaku dijerat dua pasal terkait kecelakaan lalu‑lintas, yaitu Pasal 10 ayat (4) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp6 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta, juga kami mengharapkan pengendara motor maupun mobil untuk berhati hati dan waspada, patuhi rambu rambu Lalulintas." pungkas mantan Waka Polsek Sanankulon ini.Les
Editor : Redaksi