SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berpotensi menjadi pemicu kemacetan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sebanyak 23 unit kios di Jalan Tambak Mayor-Tanjungsari karena tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Padahal sebelumnya petugas telah menyegel 16 kios dan ditambah lagi dengan penyegelan tujuh kios. Sehingga, dengan penambahan penyegelan tujuh kios tersebut, total bangunan yang telah disegel Satpol PP Surabaya mencapai 23 unit kios.
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irna Pawanti, Minggu (01/11/2026).
Lebih lanjut, Irna menyebut seluruh lokasi yang masuk dalam permohonan penertiban terbaru telah ditindak petugas. Selain persoalan perizinan bangunan, aktivitas perdagangan buah di kios-kios tersebut juga menjadi perhatian karena berpotensi menyebabkan kemacetan, terutama pada saat kegiatan bongkar muat buah di tepi jalan.
Sehingga, untuk mengatasi persoalan tersebut, Irna menuturkan Pemkot Surabaya mengarahkan para pedagang agar memanfaatkan empat pasar buah yang telah tersedia dan memiliki izin di kawasan tersebut. Menurutnya, aktivitas bongkar muat di dalam pasar dapat mengurangi gangguan terhadap arus lalu lintas kendaraan. Dengan demikian, kegiatan perdagangan tetap bisa berlangsung tanpa memanfaatkan tepi jalan yang berpotensi menghambat lalu lintas. "Jadi kita harapkan kios-kios itu tidak berjualan buah di situ, karena di situ ada juga empat pasar buah. Silakan mereka bergabung masuk ke pasar buah yang sudah ada izinnya. Jadi kalau mereka nanti masuk ke pasar, bongkar muatnya itu ada di dalam pasar," kata dia. sb-05/dsy
Editor : Redaksi