SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, di sebanyak 40 titik penjualan minuman keras menjadi sasaran pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian izin usaha seperti memiliki izin sebagai subdistributor justru menjual miras secara eceran. Selain toko, pengawasan juga menyasar rumah-rumah warga yang digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras.
"Dari jumlah tersebut, 15 toko telah disegel karena terbukti melakukan pelanggaran. Kebanyakan yang kita temukan dari hasil pengawasan itu adalah bahwa toko-toko itu menjual eceran. Dimana izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, Minggu (01/11/2026).
Sehingga dengan adanya pengawasan dilakukan secara intensif sejak sekitar satu bulan terakhir dengan menyasar tempat usaha yang menjual miras tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, termasuk usaha yang mengantongi izin sebagai subdistributor, tetapi justru melayani penjualan secara eceMenurutnya,
Salah satu lokasi peredaran minuman keras yang telah ditindak berada di kawasan permukiman wilayah Kecamatan Sawahan dengan dilakukan penyegelan terhadap tempat penjualan miras yang berada di tengah perkampungan. "Kita kemarin di daerah Sawahan juga sudah menyegel di tengah perkampungan," tuturnya.
Selain itu, petugas juga menemukan dugaan praktik penjualan dengan menitipkan stok minuman keras di tempat lain. Sehingga, pengunjung yang ingin membeli sehingga aktivitas penjualan tidak mudah terdeteksi. "Mungkin dia (pedagang) bawa satu karton atau dua karton, ataupun dia sekarang pakai metode menitipkan minuman keras di tempat lain. Nah, nanti kalau ada pengunjung yang datang, baru dia order," kata Irna. sb-01/dsy
Editor : Redaksi