SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur membuka opsi menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2027 ataupun pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2028.
Nantinya, perda akan menjadi dasar mekanisme penyiapan anggaran cadangan untuk kebutuhan Pilkada 2029. Proses pembentukan regulasi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang.
Kemudian, setelah penyusunan selesai dan regulasi dilakukan pengesahan, maka akan ditindaklanjuti dengan penghitungan menyangkut kebutuhan dana cadangan untuk Pilkada 2029.
"Kami melakukan pembahasan awal di 2027, bisa jadi proses (penyusunan) perda masuk di dalam PAK 2027 atau lewat APBD Murni 2028," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Baihaqi, Minggu (01/11/2026).
Pihaknya memastikan seluruh pembahasan penyusunan perda akan dilakukan secara detail. Oleh karena itu, BKAD Kota Malang masih belum bisa memperkirakan berapa kebutuhan anggaran yang akan dialokasikan sebagai dana cadangan. "Tapi sekarang belum ada pembahasan dan belum ada usulan juga," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Muhammad Toyib, mengatakan, belum ada pembahasan mengenai dana cadangan yang digunakan untuk Pilkada 2029 bersama Pemkot Malang.
"Belum ada, termasuk dengan Bakesbangpol, kami masih melakukan pengaturan jadwal audiensi," ucapnya. Kendati begitu, KPU Kota Malang, sudah mulai melakukan pembahasan mengenai proyeksi kebutuhan anggaran secara internal.
Lebih lanjut, dari pembahasan internal yang dilakukan diperkirakan kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2029 jumlahnya tidak akan berbeda dari pelaksanaan Pilkada 2024. "Tinggal dilakukan penyesuaian terkait dengan jumlah pemilihan dan berapa jumlah tempat pemungutan suara atau TPSnya," bebernya. ml-02/dsy
Editor : Redaksi