SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai upaya dalam mendorong pembenahan tata kelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bakal menyiapkan skema penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang TSP. Salah satu fokus pembenahan adalah memperjelas pembagian peran antara pemerintah daerah, perusahaan, Forum TSP, dan Tim Fasilitasi TSP.
Sementara itu, penguatan tata kelola nantinya mencakup seluruh tahapan pelaksanaan TSP, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan. Dengan mekanisme yang lebih jelas, kontribusi perusahaan diharapkan dapat saling melengkapi dan tidak tumpang tindih. Karena, keberhasilan program tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dikeluarkan perusahaan, tetapi juga dampak yang dihasilkan.
“Yang perlu kita utamakan adalah masyarakat. Perusahaan tentu akan mendapatkan manfaat ketika program CSR dilaksanakan dengan tepat, karena hubungan yang baik dengan masyarakat dan lingkungan sekitar juga mendukung keberlangsungan usaha perusahaan," jelas Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Senin (02/11/2026).
Lebih lanjut, ia menilai, program CSR perlu memiliki tujuan yang jelas, sasaran terukur, serta hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Sehingga, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan agar tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial.
Selain pembagian peran dan koordinasi, transparansi menjadi aspek penting dalam penyempurnaan tata kelola CSR di Bojonegoro. Oleh karenanya, pihaknya menekankan, keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui proses perencanaan, sasaran, hingga hasil program yang dilaksanakan perusahaan.
Dengan keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut, pelaksanaan CSR diharapkan lebih akuntabel dan tepat sasaran. Melalui perubahan Perda TSP, Pemkab Bojonegoro ingin membangun sistem pengelolaan CSR yang lebih terintegrasi. bj-01/dsy
Editor : Redaksi