Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sengketa tanah di Perumahan Griya Karya Sedati Permai (GKSP), Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, kembali memanas. Upaya identifikasi lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo, Rabu (4/11), gagal dilakukan setelah ada protes dari pihak Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) yang menyampaikan keberatan.

Polemik tersebut melibatkan pelapor Choirul Anam dan Puskopkar Jawa Timur selaku terlapor. Keduanya memiliki klaim berbeda terkait kepemilikan dan batas tanah yang menjadi objek sengketa. Di tengah persoalan tersebut, masing-masing pihak meminta kejelasan hukum atas bidang tanah yang dipermasalahkan.

Begitu petugas BPN dan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo mau melakukan tugas identifikasi lapangan langsung diprotes oleh Ibu Pipit dari Puskopkar Jatim. "Identifikasi lapangan sudah berkali-kali dilakukan dan tidak ada hasilnya karena kedua pihak tidak sepakat, lebih baik dilakukan pengembalian batas tanah langsung ke BPN biar cepet kelar, " ujar Pipit. 

Sementara itu, Ketua Umum Puskopkar Jawa Timur Tri Harsono menyatakan, pengukuran atau pengecekan lapangan sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Namun, menurut dia, kegiatan tersebut belum memberikan kepastian mengenai batas bidang tanah yang disengketakan.

"Kalau hanya sekadar pengecekan, itu sudah pernah dilakukan beberapa kali, mungkin tiga atau empat kali. Sampai sekarang tidak ada hasilnya. Karena itu, kami ingin dilakukan pengembalian batas secara normatif agar jelas mana yang benar," ujar Tri.

Menurut Tri, pengembalian batas perlu diajukan secara resmi kepada BPN oleh para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, hasil pengukuran dapat menjadi dasar untuk memperjelas letak dan batas bidang tanah yang masing-masing diklaim.

Dia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan tanah yang sebelumnya dijaminkan Puskopkar kepada Bank Tabungan Negara (BTN) pada 1997. Luas keseluruhan tanah yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar lima hektare dan terdiri atas sejumlah bidang sertifikat.

Tri mengeklaim, tanah tersebut sebelumnya merupakan aset Puskopkar yang dijaminkan ke BTN. Dia juga menyebut Puskopkar masih melakukan pembayaran angsuran atas kewajiban tersebut.

Menurut dia, persoalan muncul ketika terdapat proses pembuatan akta jual beli dan penerbitan sertifikat yang dinilai tidak melibatkan Puskopkar.

"Ketika Choirul membuat akta jual beli, Puskopkar tidak dilibatkan dan kami merasa tidak pernah menjual tanah tersebut. Padahal, menurut kami, tanah itu sudah menjadi bagian dari transaksi dengan Puskopkar sebelumnya," katanya.

Tri menyebut, persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Puskopkar, Choirul dan seorang notaris telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan pihaknya.

Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka maupun klaim kepemilikan dari masing-masing pihak tidak dengan sendirinya menentukan siapa pemilik sah tanah yang disengketakan.

Tri menegaskan, Puskopkar ingin persoalan tersebut segera dituntaskan agar warga yang telah menempati kawasan perumahan memperoleh kepastian mengenai status tanah dan sertifikatnya.

"Kami ingin persoalan ini jelas. Karena itu, kami meminta para pihak sama-sama mengajukan pengembalian batas ke BPN. Dengan begitu, letak tanah dan batas-batasnya bisa diketahui secara pasti," tegasnya.

BPN TUNGGU PERMOHONAN RESMI

Di sisi lain, petugas ukur BPN Kantor Pertanahan Sidoarjo, Udin, mengatakan, kedatangan petugas ke lokasi pada Rabu (4/11) merupakan tindak lanjut permintaan dari kepolisian untuk melakukan identifikasi lapangan.

Namun, kegiatan tersebut tidak berlanjut ke pengambilan data karena adanya keberatan dari pihak Puskopkar.

"Tidak jadi pengambilan data karena ada keberatan dari pihak Puskopkar untuk pengambilan data lapangan," jelas Udin.

Dia menyampaikan, pihak Puskopkar menginginkan agar para pihak mengajukan permohonan pengembalian batas secara resmi ke BPN. Dengan mekanisme tersebut, proses pengukuran dapat dilakukan sesuai prosedur pertanahan.

Udin menegaskan, BPN tidak dapat memaksakan proses pengukuran apabila para pihak masih berselisih dan belum menempuh mekanisme yang diperlukan.

"Permintaan pengembalian batas itu kami kembalikan kepada para pihak. Kami tidak bisa memaksa karena mereka yang sedang bermasalah," ujarnya.

Menurut Udin, waktu pelaksanaan pengukuran selanjutnya bergantung pada pengajuan permohonan dari para pihak. Selama belum ada kesepakatan mengenai langkah yang akan ditempuh, kepastian batas tanah yang disengketakan masih menunggu proses lebih lanjut.

Dengan demikian, penyelesaian polemik tanah GKSP Sedati tidak hanya bergantung pada dokumen yang diklaim masing-masing pihak, tetapi juga pada proses hukum dan penegasan batas bidang tanah melalui mekanisme resmi. Kepastian tersebut diperlukan agar sengketa tidak terus berlarut dan status tanah warga di kawasan perumahan dapat diperjelas.

Anak perempuan Choirul Anam, Eva, menyatakan keluarganya masih menunggu kepastian atas laporan yang dilayangkan ke Polresta Sidoarjo sejak 2022. Tetapi proses penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

"Kami meminta kepastian hukum. Berbagai cara sudah kami lakukan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ujar Eva.

Eva menjelaskan, keluarganya memiliki dokumen kepemilikan tanah seluas sekitar 11.700 meter persegi yang berada di kawasan GKSP. Dokumen tersebut, menurut dia, meliputi Sertifikat Hak Milik dan SKPT. Hk

Tag :

Berita Terbaru

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…

Kapolres Blitar Gelar Giat Jumat Keliling di Masjid Jammi Syamsuddin Qohar, Di lanjut Ngobrol Kamtibmas

Kapolres Blitar Gelar Giat Jumat Keliling di Masjid Jammi Syamsuddin Qohar, Di lanjut Ngobrol Kamtibmas

Jumat, 06 Nov 2026 18:58 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 18:58 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution. S.I.K M.H hadir ditengah tengah masyarakat melaksanakan ibadah Salat Jumat Bersama…

BSI Siapkan Rights Issue 6,8 Miliar Saham, Bidik Penguatan Modal dan Perluas Investor Publik

BSI Siapkan Rights Issue 6,8 Miliar Saham, Bidik Penguatan Modal dan Perluas Investor Publik

Jumat, 06 Nov 2026 18:28 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) bersiap memperkuat struktur permodalan melalui aksi korporasi penambahan modal dengan m…

Dari Kekalahan Menuju Kebangkitan, MilkLife Kickers Buktikan Daya Saing di Singapura

Dari Kekalahan Menuju Kebangkitan, MilkLife Kickers Buktikan Daya Saing di Singapura

Jumat, 06 Nov 2026 18:26 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers menunjukkan kebangkitan pada hari kedua Singa Cup 2026. Setelah menelan kekalahan pada pertandingan pembuka, skuad p…

DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi Golkar Sumardi Meninggal Dunia

DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi Golkar Sumardi Meninggal Dunia

Jumat, 06 Nov 2026 11:59 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kabar duka menyelimuti DPRD Jawa Timur. Anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sumardi, meninggal dunia pada Kamis …