Kenalan di Medsos, Siswi SMP Digilir 4 Pemuda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Jun 2020 21:20 WIB

Kenalan di Medsos, Siswi SMP Digilir 4 Pemuda

i

Para pelaku pemerkosaan saat ditanya Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan dalam rilis, Jum’at (19/6).

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – Empat pemuda asal Bojonegoro harus mendekam dibalik jeruji besi akibat memperkosa seorang gadis yang masih berusia 15 tahun secara bergiliran .

Aksi bejat para pelaku dilakukan di  tepian tanggul Sungai Bengawan Solo, Desa Piyak Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, Senin 8 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Keempat pelaku berinisial AS (25) dan MA (24) Warga Desa Tejo, Kecamatan Kanor, serta MR (23) dan LK (23) keduanya Warga Desa Bakalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro diringkus setelah orang tua korban tidak terima atas perbuatan terhadap anaknya yang masih berstatus pelajar tingkat SMP.

“Setelah mendapat laporan dari keluarga korban petugas langsung menangkap pelaku,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, saat pers rilis, Jumat (19/6/2020).

Awal mula kejadian nahas tersebut terjadi saat korban mengenal salah seorang pelaku di media sosial. Perbincangan di media sosial merambat ke perbincangan pribadi melalui WhatsApp.

Setelah intens dengan korban, salah seorang pelaku mengajak korban untuk bertemu dan akhirnya janjian bertemu di SPBU Desa Medalem kecamatan Sumberrejo.

"Korban masih SMP. Awalnya ada salah satu pelaku ini yang ngajak kenalan via medsos, terus diajak janjian ketemu di salah satu SPBU. Lalu diboncengkan naik motor ke tepi bengawan," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, Jumat (19/6/2020).

Sesampainya di tepi bengawan, 3 rekan pelaku sudah menunggu korban dan pelaku. Pelaku membawa korban ke TKP sudah direncanakan oleh pelaku sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto menjelaskan korban sempat menolak dengan mendorong para pelaku. Namun kondisi tepi Sungai Bengawan Solo yang sepi membuat korban terpojok.

Tersangka AS yang berperan merayu korban dan mengajak janjian melakukan pemerkosaan pertama kepada korban. Usai tersangka AS, giliran tersangka MA yang memperkosa korban. Selain itu, tersangka MA juga bertugas untuk mengantar pulang korban pulang. Aksi tak senonoh tersebut dilanjutkan 2 tersangka lainnya yakni MR dan LK.

Kebejatan mereka terkuak setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan empat remaja ini ke unit UPPA Polres Bojonegoro.

"Sudah kami tahan pelakunya, ada empat remaja. Alat bukti lengkap, juga ada baju milik korban dan pelaku, motor, dan HP," jelas Iwan.

Mewakili tiga pelaku lainnya, RN (21) menceritakan perbuatan bejat yang mereka lakukan dihadapan para wartawan.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Menurut RN, awalnya ia berkenalan dengan korban dan bertukar nomor telepon. Kemudian janjian bertemu untuk melancarkan aksi bejatnya.

Ia menerangkan, siswi SMP itu merupakan korban ketiga yang bisa ia setubuhi. Bedanya, dua korban sebelumnya ia beri uang setelah diperkosa.

"Jadi cari cewek lewat Facebook, kenalan dan langsung kasih pesan ajak ketemuan. Ini yang ketiga kalinya cewek yang bisa aku ajak tidur. Ya awalnya saya janji kasih uang, tapi nggak aku kasih," kata RN di Mapolres Bojonegoro, Jumat (19/6/2020).

Pria itu melanjutkan, pada suatu malam, siswi SMP itu diajak RN ke tepi Sungai Bengawan Solo. Pelaku kemudian mengajak teman-temannya untuk memperkosa korban secara bergantian.

"Teman-teman ini nyetubuhi-nya giliran, satu per satu. Tapi kita tidak dalam kondisi mabuk," imbuh RN.

RN lalu bercerita soal dua perempuan yang sebelumnya ia perkosa. "Tiga kali tidur sama cewek. Semua kenal di Facebook. Yang pertama aku kasih uang Rp 500 ribu. Yang kedua Rp 200 ribu. Yang ini tidak aku kasih, tapi pernah aku janjikan kasih Rp 3 juta. Tapi tidak kita kasih," pungkas RN.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Bersama TPID Sidak 2 Gudang Bulog

Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka diduga melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UURI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan 365 KUHP.

 

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU