Pacar Otak Hacker SMK Ditangkap, Sita Uang Rp 2,6 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 07 Des 2019 05:36 WIB

Pacar Otak Hacker SMK Ditangkap, Sita Uang Rp 2,6 M

Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Sindikat 18hacker lulusan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Surabaya yang membobol kartu kredit milik warga negara Amerika dan Eropa, masih dikembangkan Polda Jatim. Terbaru, polisi menemukan aliran dana sebesar Rp 2,6 miliar di rekening milik NR atau Novi Rosalina, karyawan yang juga kekasih Hendra Kurniawan, otaki sindikat ini. Selain uang dalam jumlah besar, polisi juga mengamankan dua mobil mewah. Yakni, Pajero warna putih nopol L 1784 IJ dan Fortuner warna hitam nopol L 1673 WQ. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan aliran dana ini diketahui dari hasil pengembangan penyidikan. Selain itu, pihaknya juga melakukan digital forensik, penelusuran uang hingga berita acara pemeriksaan. Diketahui, ada uang yang ditransfer tersangka Hendra Kurniawan ke pacarnya bernama Novi Rosalina. Aliran dana ini ditelurusi bersama PPATK. "Ada transaksi aliran dana. Setelah ditelusuri, didapat dari saudari NR. Dan uang ini sebagian ditarik di bank. Ada Rp 2,6 miliar sementara ini yang kita sita. Ada yang digunakan untuk membeli mobil," kata Irjen Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (6/12/2019). "Hasil kejahatannya di tampung dalam satu rekening dan disalurkan ke rekening tertentu. Tersangka saudari NR ini karyawan, pacarnya dan dia kebagian mengatur keuangannya," lanjut Luki. Luki menambahkan, penanganan kasus sindikat hacker pembobol kartu kredit dan spamming itu masih terus dikembangkan. Sebab banyak transaksi dan komunikasi dengan orang di Amerika Serikat maupun Eropa. "Kita akan koordinasi dengan kedutaan," tegasnya. Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut, ketika dilakukan penyelidikan, tersangka Novi sempat melakukan penarikan uang dari hasil kejahatan siber itu sekitar Rp 700 juta. "NR sempat melakukan penarikan uang sekitar Rp 700 juta dari rekeningnya," ucap Gidion. **foto** Selain menyita uang Rp 2,6 miliar yang diduga dari hasil kejahatan para sindikat hacker pembobol kartu kredit dan spamming itu, penyidik juga mengamankan dua unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih bernopol L 1784 IJ dan Toyota Fortuner warna hitam L 1673 WQ. "Dua mobil itu dibeli sekitar setahun lalu," tandas Gidion. Saat dilakukan pemeriksaan, NR mengaku uang miliaran Rupiah itu juga telah dialokasikan untuk pembelian dua unit mobil mewah. Yakni mobil Pajero warna putih bernopol L-1784-IJ dan Mobil Fortuner warna hitam bernopol L-1673-WQ. "Mobilnya kami sita, ada di bawah (halaman depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim)," jelas Gidion. Gidion juga menambahkan, saat ini NR sedang diperiksa oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrisus Polda Jatim. Kuat diduga NR bakal dikenai UU Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ini dikenai TPPU. Nanti beriringan dengan berkas pokoknya," pungkasnya. Terungkapnya sindikat ini berawal dari pengungkapan kejahatan IT di Malang. Kemudian penyidik menemukan kasus sama di Surabaya. Lalu, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Balongsari Tama Blok C-1, Surabaya itu. Sebanyak 18 orang diamankan dan ditetapkan tersangka. Sindikat ini diotaki oleh Hendra Kurniawan. Dia ditangkap bersama 17 remaja lulusan SMK yang dipekerjakan sebagai hacker dengan fasilitas mess, gaji dan bonus. 17 hacker lulusan SMK didikan Hendra itu berinisial AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP. Dalam sebulan, aksi mereka menghasilkan uang sekitar 40 ribu dolar AS atau sekitar Rp 560 juta. Sedang dalam setahun mendapatkan uang Rp 5 miliar lebih. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 30 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, pasal 46 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, pasal 32 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi Elektronik dan pasal 48 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU