Pacar Otak Hacker SMK Ditangkap, Sita Uang Rp 2,6 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Sindikat 18hacker lulusan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Surabaya yang membobol kartu kredit milik warga negara Amerika dan Eropa, masih dikembangkan Polda Jatim. Terbaru, polisi menemukan aliran dana sebesar Rp 2,6 miliar di rekening milik NR atau Novi Rosalina, karyawan yang juga kekasih Hendra Kurniawan, otaki sindikat ini. Selain uang dalam jumlah besar, polisi juga mengamankan dua mobil mewah. Yakni, Pajero warna putih nopol L 1784 IJ dan Fortuner warna hitam nopol L 1673 WQ. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan aliran dana ini diketahui dari hasil pengembangan penyidikan. Selain itu, pihaknya juga melakukan digital forensik, penelusuran uang hingga berita acara pemeriksaan. Diketahui, ada uang yang ditransfer tersangka Hendra Kurniawan ke pacarnya bernama Novi Rosalina. Aliran dana ini ditelurusi bersama PPATK. "Ada transaksi aliran dana. Setelah ditelusuri, didapat dari saudari NR. Dan uang ini sebagian ditarik di bank. Ada Rp 2,6 miliar sementara ini yang kita sita. Ada yang digunakan untuk membeli mobil," kata Irjen Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (6/12/2019). "Hasil kejahatannya di tampung dalam satu rekening dan disalurkan ke rekening tertentu. Tersangka saudari NR ini karyawan, pacarnya dan dia kebagian mengatur keuangannya," lanjut Luki. Luki menambahkan, penanganan kasus sindikat hacker pembobol kartu kredit dan spamming itu masih terus dikembangkan. Sebab banyak transaksi dan komunikasi dengan orang di Amerika Serikat maupun Eropa. "Kita akan koordinasi dengan kedutaan," tegasnya. Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut, ketika dilakukan penyelidikan, tersangka Novi sempat melakukan penarikan uang dari hasil kejahatan siber itu sekitar Rp 700 juta. "NR sempat melakukan penarikan uang sekitar Rp 700 juta dari rekeningnya," ucap Gidion. **foto** Selain menyita uang Rp 2,6 miliar yang diduga dari hasil kejahatan para sindikat hacker pembobol kartu kredit dan spamming itu, penyidik juga mengamankan dua unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih bernopol L 1784 IJ dan Toyota Fortuner warna hitam L 1673 WQ. "Dua mobil itu dibeli sekitar setahun lalu," tandas Gidion. Saat dilakukan pemeriksaan, NR mengaku uang miliaran Rupiah itu juga telah dialokasikan untuk pembelian dua unit mobil mewah. Yakni mobil Pajero warna putih bernopol L-1784-IJ dan Mobil Fortuner warna hitam bernopol L-1673-WQ. "Mobilnya kami sita, ada di bawah (halaman depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim)," jelas Gidion. Gidion juga menambahkan, saat ini NR sedang diperiksa oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrisus Polda Jatim. Kuat diduga NR bakal dikenai UU Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ini dikenai TPPU. Nanti beriringan dengan berkas pokoknya," pungkasnya. Terungkapnya sindikat ini berawal dari pengungkapan kejahatan IT di Malang. Kemudian penyidik menemukan kasus sama di Surabaya. Lalu, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Balongsari Tama Blok C-1, Surabaya itu. Sebanyak 18 orang diamankan dan ditetapkan tersangka. Sindikat ini diotaki oleh Hendra Kurniawan. Dia ditangkap bersama 17 remaja lulusan SMK yang dipekerjakan sebagai hacker dengan fasilitas mess, gaji dan bonus. 17 hacker lulusan SMK didikan Hendra itu berinisial AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP. Dalam sebulan, aksi mereka menghasilkan uang sekitar 40 ribu dolar AS atau sekitar Rp 560 juta. Sedang dalam setahun mendapatkan uang Rp 5 miliar lebih. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 30 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, pasal 46 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, pasal 32 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi Elektronik dan pasal 48 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.n
Tag :

Berita Terbaru

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 2…

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Grand Heaven Surabaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan sosial bertajuk Peduli Ramadhan, …

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Sharp Electronics Indonesia menghadirkan Hello Comfort Exhibition Roadshow di Pakuwon Mall Surabaya pada 4–8 Maret 2026. Pameran in…

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Aktivitas Rumah Sakit Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun, sempat diwarnai kepanikan setelah ada asap hitam pekat keluar dari loket …

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai terpilih menjadi Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, atau yang…

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memperingati Nuzulul Quran 1447 Hijriah dengan menghadirkan penceramah KH Muchammad Imam Chambali …