SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan ini mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga gim daring seperti Roblox.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah untuk mengurangi berbagai risiko yang dapat dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan konten tidak layak hingga potensi kecanduan penggunaan media sosial.
Namun, Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Radius Setiyawan, menilai persoalan keamanan anak di dunia digital tidak hanya berkaitan dengan pembatasan usia pengguna.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memberikan perhatian serius terhadap cara kerja algoritma yang digunakan platform digital dalam merekomendasikan konten kepada pengguna.
“Persoalannya bukan sekadar siapa yang boleh mengakses media sosial. Yang juga penting adalah bagaimana algoritma platform bekerja untuk membuat pengguna terus berada di dalam aplikasi. Jika algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” ujar Radius, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar platform media sosial saat ini dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin. Hal tersebut dilakukan melalui sistem rekomendasi yang menampilkan konten yang dianggap paling menarik bagi pengguna.
Konten yang muncul di beranda sering kali bersifat sensasional, memancing emosi, atau ekstrem sehingga mendorong pengguna untuk terus menonton atau berinteraksi.
Radius mencontohkan platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem yang menganalisis perilaku pengguna, mulai dari video yang ditonton, interaksi yang dilakukan, hingga durasi waktu menonton.
Data tersebut kemudian diolah untuk memunculkan konten yang dianggap paling relevan dengan minat pengguna.
Dalam kondisi tertentu, sistem ini berpotensi mengarahkan pengguna terutama anak-anak pada konten yang semakin ekstrem atau tidak sesuai dengan usia mereka.
Karena itu, Radius menilai pemerintah perlu mempertimbangkan regulasi yang juga menyasar mekanisme algoritma platform digital agar lebih aman bagi anak.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain meningkatkan transparansi sistem rekomendasi, membatasi distribusi konten berisiko, serta menyediakan sistem rekomendasi khusus bagi pengguna anak.
Ia menambahkan bahwa sejumlah negara telah lebih dulu mengatur aspek tersebut. Di kawasan Eropa, misalnya, terdapat regulasi Digital Services Act yang mewajibkan perusahaan teknologi lebih transparan terkait sistem rekomendasi konten.
Sementara itu, di Inggris diterapkan Online Safety Act yang menuntut perusahaan platform digital bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, termasuk perlindungan bagi anak-anak.
Selain regulasi, Radius juga menilai literasi digital bagi anak dan orang tua tidak kalah penting.
Menurutnya, tanpa pemahaman yang memadai, anak masih dapat menemukan cara untuk mengakses media sosial, misalnya dengan memalsukan usia atau menggunakan akun milik orang dewasa.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Edukasi digital, pengawasan dari keluarga, serta tanggung jawab platform juga harus berjalan bersamaan,” jelasnya.
Ia menilai kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak merupakan langkah awal yang positif. Namun agar perlindungan anak di ruang digital benar-benar efektif, pemerintah juga perlu memperkuat regulasi terhadap sistem algoritma yang digunakan oleh platform digital. Byb
Editor : Redaksi