Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam perkara penyuapan untuk pengurusan vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng (migor). Total suap untuk pengurusan vonis lepas itu senilai USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar dengan kurs saat suap itu diberikan.

 Hakim berpendapat penyidik Kejaksaan Agung RI harus menuntaskan proses hukum terhadap pemilik korporasi Wilmar Group,  Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Hakim mengatakan penuntasan proses hukum itu bertujuan agar pembuktian dan pertanggungjawaban dalam perkara suap ini menjadi terang benderang.

"Maka sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipal atau beneficial owner dari perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terkait perkara penyuapan terhadap hakim Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ini agar menjadi terang benderang pihak yang bertanggung jawab dalam perkara penyuapan ini," kata hakim anggota Andi Saputra saat membacakan vonis Syafei di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Hakim juga mengungkap surat terdakwa advokat Marcella Santoso ke Ariyanto Bakri. Surat itu berisi rencana Marcella agar pemilik perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group tidak terseret dalam perkara suap ini.

"Dalam surat yang ditulis saksi Marcella Santoso kepada saksi Ariyanto pada 30 April 2025 dan dibenarkan kebenaran surat itu oleh saksi Marcella Santoso. Maka dapat diambil benang merah bahwa salah satu rencana saksi Marcella Santoso dan saksi Ariyanto adalah melindungi pihak principal yaitu klien Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, agar tidak terseret dalam kasus suap tersebut," ujarnya

Hakim berpendapat pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella di persidangan merupakan wujud niat jahat untuk mengaburkan fakta hukum. Hakim mengatakan surat dari Marcella ke Ariyanto itu menerangkan target Marcella dalam perkara suap ini bukan bebas, tapi melindungi pemilik korporasi selaku pihak prinsipal.

"Sehingga pencabutan BAP oleh saksi Marcella Santoso di persidangan bagian dari wujud niat jahat tersebut dengan tujuan mengaburkan fakta hukum siapa sebenarnya pemberi suap, hal itu sebagaimana tertulis dalam surat saksi Marcella Santoso ke saksi Ariyanto, yaitu 'jangan buang ke klien, target kita bukan bebas, target kita life after this. Lawyer kalau bisa melindungi dan dipercaya maka penjara adalah bukti nyata'. Terbukti foto tersebut," ujar hakim

Hakim menyatakan uang suap pengurusan vonis lepas perkara migor sejumlah USD 4 juta diberikan oleh advokat Marcella Santoso secara bersama-sama. Namun, USD 2 juta uang itu dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk kepentingan pribadi.

"Menimbang bahwa meski demikian, berdasarkan pembuktian dalam perkara Marcella Santoso dan Ariyanto sudah dapat diketahui pasti jumlahnya yaitu USD 2 juta yang dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto untuk keperluan pribadi, sehingga Pasal 4 ayat 2 Perma RI Nomor 5 Tahun 2014 tidak berlaku lagi terhadap Terdakwa M Syafei," ujar hakim.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

Dalam perkara ini, majelis hakim menghukum Syafei dengan pidana penjara selama 6 tahun. Hakim juga menghukum Syafei membayar denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

 

Pendiri Korporasi Wilmar Group

Wilmar Group bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, penyulingan minyak goreng (seperti merek Sania, Fortune), dan pengolahan produk pertanian lainnya.

Pemilik utama dan pendiri korporasi Wilmar Group adalah Kuok Khoon Hong (asal Singapura) dan Martua Sitorus (asal Indonesia). Didirikan pada tahun 1991, Wilmar telah berkembang menjadi raksasa agribisnis global, khususnya di bidang minyak sawit, dengan Kuok Khoon Hong menjabat sebagai pemimpin utama. 

Kuok Khoon Hong adalah Pengusaha Singapura yang merupakan bagian dari keluarga bisnis Kuok. Forbes mencatatnya sebagai salah satu orang terkaya di dunia dengan kekayaan miliaran dolar AS.

Martua Sitorus adalah Taipan sawit Indonesia yang lahir di Sumatera Utara dan berperan penting dalam mendirikan serta mengembangkan Wilmar. 

Kelima perusahaan di bawah naungan Wilmar Group yang terkait kasus ini, adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

 

Musim Mas Group

Pemilik utama Musim Mas Group adalah konglomerat sawit asal Medan, Bachtiar Karim, (dan keluarganya), yang menjabat sebagai ketua eksekutif. Musim Mas adalah perusahaan swasta (privat) terintegrasi yang dikelola oleh Bachtiar bersama saudaranya, Bahari Karim dan Burhan Karim. Perusahaan ini salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait pemilik Musim Mas:

Bachtiar Karim (Lim Ek Tjioe): Dikenal sebagai "Raja Sawit dari Medan", ia adalah putra dari Anwar Karim (pendiri perusahaan) dan telah memimpin Musim Mas sejak 2002.

Struktur Kepemilikan: Perusahaan dikelola keluarga, dengan Bachtiar sebagai CEO/Ketua, serta saudara-saudaranya, Bahari dan Burhan, yang memegang peran operasional (COO/CFO).

Kekayaan, Bachtiar Karim secara konsisten masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes, dengan kekayaan yang bersumber dari bisnis kelapa sawit, minyak goreng (Sunco, dll), dan properti.

Di bawah kepemimpinannya, Musim Mas menjadi salah satu perusahaan pertama yang tergabung dalam RSPO dan beroperasi di berbagai negara.

 

Permata Hijau Sawit Group

Dikutip dari akun bintan bisnis, (12/2/2025), Robert Wijaya bukan sekadar seorang pengusaha perkebunan sawit biasa. Ia adalah salah satu pionir dalam industri pengolahan minyak sawit di Indonesia, yang berani melangkah lebih jauh dibandingkan kebanyakan pengusaha lain pada masanya.

Ketika mayoritas pemain industri sawit masih berkutat di tahap perkebunan, Robert melihat peluang di hilirisasi—sebuah visi yang membawanya menjadi salah satu triliuner asal Medan dan menjadikan perusahaannya, Permata Hijau Sawit Group (PHG), sebagai salah satu eksportir terbesar produk olahan minyak sawit di Indonesia.

Permata Hijau Group (PHG) adalah perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit terintegrasi di Indonesia yang didirikan pada tahun 1984. Berdasarkan laporan, pemilik dan pendiri utama perusahaan ini adalah pengusaha Robert Wijaya.

Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pemain besar di industri sawit yang berbasis di Sumatera.

Robert melihat peluang di hilirisasi—sebuah visi yang membawanya menjadi salah satu triliuner asal Medan dan menjadikan perusahaannya, Permata Hijau Sawit Group (PHG), sebagai salah satu eksportir terbesar produk olahan minyak sawit di Indonesia. n erc/jk/ec/cr5/rmc

 

Berita Terbaru

Maraknya Kasus ISPA berfluktuasi, Dinkes Lumajang Perkuat Surveilans

Maraknya Kasus ISPA berfluktuasi, Dinkes Lumajang Perkuat Surveilans

Rabu, 23 Sep 2026 10:45 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti maraknya jumlah kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Lumajang berfluktuasi yakni mengalami perubahan…

Usai Pengobatan Penderita Kusta, Pemkab Probolinggo Beri Bansos Usaha Produktif

Usai Pengobatan Penderita Kusta, Pemkab Probolinggo Beri Bansos Usaha Produktif

Rabu, 23 Sep 2026 10:27 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna membantu keluarga penderita kusta usai menjalani pengobatan sebagai bagian dari pendampingan, Pemerintah Kabupaten…

Antisipasi Banjir Rob 20-30 September 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Pintu Air Otomatis

Antisipasi Banjir Rob 20-30 September 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Pintu Air Otomatis

Rabu, 23 Sep 2026 10:16 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi potensi banjir rob di pesisir kota itu pada 20-30 September 2026 akibat fenomena…

Jukir Tak Ber-KTA Ditertibkan, Digitalisasi Parkir di Surabaya Capai 1.541 Titik

Jukir Tak Ber-KTA Ditertibkan, Digitalisasi Parkir di Surabaya Capai 1.541 Titik

Rabu, 23 Sep 2026 10:08 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 10:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di…

Mercedes-AMG Sebanyak 30 unit Ludes di Seluruh Dunia

Mercedes-AMG Sebanyak 30 unit Ludes di Seluruh Dunia

Rabu, 23 Sep 2026 09:09 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 09:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mercedes-AMG CLE 646 Spezialanfertigung. Mercedes-AMG hanya dibuat sebanyak 30 unit di seluruh dunia. Namun sebelum debut dunianya pada…

Soal Insentif Kendaraan Listrik, Moeldoko Kritik Pemerintah

Soal Insentif Kendaraan Listrik, Moeldoko Kritik Pemerintah

Rabu, 23 Sep 2026 09:07 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 09:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengkritik Pemerintah soal insentif kendaraan listrik yang…