Dialihkan Jadi Tahanan Kota. Alasannya sedang Saki

Lho... Lho... Penahanan Henry Gunawan Ditangguhkan

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang kedua dengan terdakwa penipuan dan penggelapan Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, Kamis (14/9/2017) siang tadi terlihat lebih kondusif daripada sidang perdana. Namun suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lebih mencekam. Terlihat, untuk mengamankan sidang Cen Liang, yang sejak siang sudah menurunkan beberapa pendukung-pendukung berbadan gempal, dijaga puluhan anggota Brimob bersenjata lengkap untuk mengamankan jalannya persidangan. Cen Liang sendiri, terlihat lebih sehat dengan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan terborgol. Secara kasat mata, Cen Liang "menikmati" sidang dengan memperhatikan jalannya persidangan. Bahkan Henry patuh ketika diborgol dan dimasukkan ke ruang transit tahanan PN Surabaya. Akan tetapi, Hakim Unggul Warso, yang memimpin persidangan, dalam sidangnya justru menangguhkan penahanan Cen Liang dari Rutan Medaeng dengan alasan Henry sakit-sakitan. "Menangguhkan penahanan terdakwa dengan pengalihan tahanan kota karena terdakwa sedang sakit," kata hakim Unggul Warso dalam persidangan. Penangguhan Henry ini berlaku sampai tanggal 28 September 2017 mendatang. "Penangguhan berlaku dua minggu, sampai tanggal 28 September mendatang," jelas hakim Unggul.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru